Palembang, sumajaku.com – Sekitar puluhan warga merasa kecewa dan dirugikan, sebab puluhan warga ini mengeluhkan tanah dan bangunannya diduga akan dirampas oleh salah satu pengusaha otomotif terbesar di kota palembang ini diduga berinisial AF dengan cara diduga merusak beberapa bangunan rumah yang hampir selesai dibangun dan akses jalan menuju ke lokasi lahan warga ini ditutup pagar seng bahkan diduga akan dieksekusi dengan menggunakan alat berat melalui diduga orang-orang suruhan AF.
Untuk mempertahankan hak-hak atas tanah diduga milik puluhan warga ini sebagaimana Akta Notaris dengan luas mulai dari ratusan meter persegi sampai dengan puluhan ribu meter persegi yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kel Karya Baru Kec Alang-alang lebar Palembang.
Akibatnya, puluhan warga ini melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel tentang peristiwa pidana Undang-Undang (UU) Nomor : 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 KUHP pidana jo pasal 406 KUHP pidana pada Selasa (06/10/2020) sekitar Pukul 10.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta Kel Karya Baru Kec Alang-alang lebar Palembang melalui pelapor ME (35) dengan terlapor FI yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/755/X/2020/SPKT Selasa (06/10/2020).
Sebelumnya, puluhan warga ini juga telah mengalami kejadian serupa dan telah melaporkan ke SPKT Polda Sumsel tentang peristiwa pidana serupa Undang-Undang (UU) Nomor : 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 KUHP pidana jo pasal 406 KUHP pidana pada Sabtu (03/10/2020) sekitar Pukul 13.30 WIB di tempat yang sama melalui pelapor AL (39) dengan terlapor RO dan kawan-kawan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/754/X/2020/SPKT pada (06/10/2020).
Pelapor ME (35) mengaku, berawal pada Selasa (06/10/2020) dirinya ditelepon tetangganya dengan mengatakan, kalau bangunan miliknya sedang dirobohkan orang. Melihat bangunannya sedang dirobohkan sekitar 16 orang ini, “stop-stop”, pinta ME ke pihak yang merobohkan. Kenapa bangunan saya dirobohkan? “Kami disuruh FI”, sesuai perintah AF, jawab pekerja yang merobohkan bangunan tersebut, katanya dibincangi media ini Rabu (07/10/2020)
ME pun minta FI ke lokasi bangunan, suruh kesini pinta ME ke para perkerja. Tak lama kemudian, datanglah FI yang dikawal 2 anggota kepolisian yang diduga bertugas di Polda Sumsel berinisial BW dan FE yang diduga tanpa dibekali surat tugas dan surat perintah serta tanpa berseragam Polri, tuturnya.
ME pun menanyakan ke FI, kenapa bangunan rumah saya dirobohkan? Mana surat kamu? Jawab FI balik bertanya kepadanya. ME mengaku, “saya beli tanah ini dan ada suratnya”, sembari memperlihatkan suratnya ke FI. Surat kamu hanya sebatas notaris, jawab FI sembari melihat surat miliknya.
Lalu FI mengajak dirinya berdiskusi yang dijanjikan akan diganti rugi. ME pun mengaku, tidak keberatan dilakukan ganti rugi tanah dan bangunannya yang telah dirobohkan. FI keberatan, “jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan”, seloroh FI sembari meminta KTP ME yang dituangkan dalam surat yang menyatakan, bersedia diganti rugi dan FI meminta ME menandatangani surat itu, yang disaksikan sekitar 15 pekerja berikut 2 anggota polisi. ME keberatan, sebab, didalam surat yang dibuat FI tanpa dicantumkan nominal yang akan diganti rugi, keluhnya. Akibat bangunannya telah dirobohkan, ME mengalami kerugian sekitar puluhan juta rupiah.
AT (51) mengaku, kami membeli tanah ini sekitar 4 tahun yang lalu tanpa ada sanggahan dari pihak manapun. Saat itu, kondisi tanah yang berlumpur, kami gotong royong menimbun tanah ini, makanya, akses jalan ini dinamakan Jalan Gotong Royong, katanya.
HE (41) menyayangkan, hal ini dilakukan tanpa prosedur dan aturan yang berlaku dan 2 oknum anggota kepolisian ini, ketika ditanyakan salah satu warga bertugas dimana dan mana surat tugasnya, dijawab, “bukan urusan kau”, dengan nada emosi, keluhnya.
Selain itu, orang suruhan AF ini dinilai warga arogan dan bersumbar, FI mengatakan, jangankan tanah warga, tanah pemerintah pun kami gusur, sekitar pekan lalu di terminal yang tak jauh dari lokasi tanah kami, keluhnya.
Pelapor AL (39) menceritakan, pada Sabtu (03/10/2020) sekitar Pukul 13.30 WIB dirinya ditelepon salah satu tetangganya sesama pemilik tanah HE mengatakan, kalau ada puluhan orang yang akan merobohkan bangunan rumah. Tiba dilokasi, ku lihat bangunan rumah sudah dalam keadaan rusak, katanya kepada media ini.
Salah satu warga menyampaikan, ada pihak ingin ketemu diwarung depan. Sampai diwarung, AL mengaku, mengucapkan salam dan melihat ada HE, ME serta puluhan pihak yang diduga telah merusak bangunan kami. Baik pekerja, orang suruhan AF dan polisi serta diduga preman.
Dalam pertemuan itu, yang dihadiri sekitar 16 orang, AL menanyakan, apa sebabnya bangunan kami dirusak? Tanpa adanya pemberitahuan. Padahal sebelumnya telah sepakat akan dilakukan pertemuan dengan niat dan itikad baik melalui MU dan RO orang suruhan AF via telecomference.
Disela musyawarah, salah satu oknum polisi diduga Brigadir BW alias IB mengatakan, “Kau telah mencuri tanah orang”, bernada menuduh. AL menjawab, “saya tidak mencuri tanah orang, saya beli ada surat dan alas haknya berikut pemilik sebelumnya pun masih ada”, bantahnya.
Oknum polisi ini mengaku, “kami dari Polda, berada dilokasi ini berdasarkan surat perintah”. AL pun minta diperlihatkan Surat Perintah yang dimaksud. Bukannya diperlihatkan, oknum polisi ini keberatan, malah balik bertanya, “Kau siapo?”, menanyakan sprint saya?”, bernada ketus diduga sembari menunjuk wajah nya. AL mengatakan, sebagai Warga Negara RI dan pemilik tanah, saya berhak menanyakan itu dan terjadilah perdebatan. Salah satu rekan oknum ini FE merangkul AL keluar dari warung untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Merasa kecewa dan dirugikan, AL pun melaporkan dugaan pengrusakan dan dugaan oknum polisi diduga membekingi proses pengrusakan bangunan warga ke Polda Sumsel.
“Kami para pemilik tanah dan bangunan sepakat menyerahkan langkah hukum kedepan melalui kuasa hukum kami”, tutup AL.
Sementara, kuasa hukum warga HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan telah terjadinya pengrusakan bangunan milik klien kami dan telah kami laporkan ke Polda Sumsel, katanya dikonfirmasi media ini.
Wisnu berharap, pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan objek tanah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bahkan memeriksa terduga pihak intelektual dibalik pengrusakan ini yang diketahui pengusaha otomotif terbesar di kota palembang ini sampai tuntas, tegasnya.
Ditanya, diduga tanah dan bangunan warga akan dieksekusi pada Kamis (08/10/2020), apa langkah hukumnya? Wisnu berharap pihak terlapor dalam hal ini jangan main hakim sendiri. Bila mau menguasai objek tanah harus melalui putusan pengadilan, harapnya.
Sepengetahuan kami, tanah milik klien kami mempunyai alas hak yang sah dan dalam penguasaan klien kami yang telah mendirikan bangunan yang dirusak.
Langkah hukum Wisnu kedepan akan mengajukan permohonan gugatan perdata dan melakukan sanggahan alas hak serta izin pihak terlapor, tegasnya.
Informasi yang beredar dilokasi bangunan yang dirusak, orang suruhan AF kelokasi sekitar 4 mobil. Namun mereka tidak masuk ke lokasi yang akan dieksekusi Kamis (08/10/2020).
Sebab, terpasang benner yang bertuliskan, “Tanah Dalam Bidang Ini Milik : Hermansyah, Komarudin, Izhar, Aidil Fitriansyah, Darmadi, Aripaat, Herwani, Komarudin, Al Kodaria, Meri Indriani dan Yohan Harianto serta Junaidi seluas sekitar 8.400 M2
Dilarang Masuk Tanpa Izin melanggar Pasal 551 KUJP Jo. Pasal 335 KUHP Dalam Pengawasan HM Wisnu Oemar SH MH MBA, Sudarman Syahri SH dan Nopri Ansyah S.SY”.(yn)
No Responses