Dalam Amar Putusan, Mengadili : Menyatakan Terdakwa I Hasdalena dan Terdakwa II Sri Maryati serta Terdakwa Feri Suyanto Alias Along telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa I Hasdalena dan Terdakwa II Sri Maryati dengan pidana penjara masing-masing selama 13 (tiga belas) tahun.
Sedangkan, Terdakwa Feri Suyanto Alias Along dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan Barang Bukti (BB) berupa : (satu) buah kantong plastik bening yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 318,9 gram, 1 (Satu) bungkus plastik teh merk GUANYINWANG yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1000 gram berikut handphone dan sepeda motor dirampas untuk dimusnahkan, ucap Ketua Majelis Hakim Edi Plawi Saputra SH MH dalam amar putusan yang dibacakannya dihadapan Jaksa Penuntut Umun (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) para terdakwa dalam sidang yang digelar secara virtual diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Selasa (29/09/2020).
Putusan Majelis Hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU 1 Devianti Itera SH sebelumnya dalam surat tuntutannya kedua terdakwa Hasdalena dan Sri dituntut selama 15 tahun penjara. Sedangkan, Terdakwa Feri Suyanto Alias Along dituntut selama 17 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
PH para terdakwa Abdu Rahman Ralibi SH mengatakan, atas nama terdakwa menerima putusan majelis hakim, tidak mengajukan upaya hukum banding, singkat PH Posbakum PN Palembang ini, dikonfirmasi Kamis (01/10/2020).
Sementara, JPU 1 Devianti Itera SH mengaku, ini perkaranya Amanda selaku JPU nya. Sebab, Devi mengaku, ia hanya selaku JPU Pengganti. Jadi, kalau mau konfirmasi langsung ke beliau saja, pintanya.
Diberitakan sepekan sebelumnya , lima terdakwa sindikat pengedar sabu lintas Provinsi dengan BB seberat 5 kilogram yakni, Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi, lolos dari jerat hukuman maksimal.
Sebab, masing-masing terdakwa divonis pidana 16 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 miliar dengan subsider 3 bulan oleh majelis hakim PN Palembang Rabu (23/9/2020).
Kelimanya dihadirkan JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro SH MH dalam sidang yang digelar secara virsual untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH.
Majelis hakim menilai sebagaimana perbuatannya terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.
“Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah telah melakukan tindak pidana pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, mengadili masing – masing dengan pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan dan denda 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas Panji.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa melalui PH nya dan JPU senada menerima putusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menutut kelima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses