Palembang, sumajaku.com – Diduga telah melanggar kode etik berintegritas tinggi, 52 hakim dijatuhi sanksi disiplin sepanjang September 2020 oleh Badan Pengawas (Banwas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Dalam daftar hukuman dikenakan sanksi disiplin terlihat ada nama diduga Ketua PN Palembang berisinial BS yang dilansir dari website MA RI Senin (19/10/2020).
Menanggapi dugaan ini, Ketua PN Palembang melalui Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH mengatakan, disebutkan dirilis MA inisial dan singkatan, “kita belum bisa mengatakan siapa”. Disebutkan inisial BS PN PLG, “kita belum bisa memastikan juga”. Namun, bila ada surat resminya, kita baru bisa bicara, katanya, diwawancarai awak media dihalaman PN Selasa (20/10/2020).
Abu mengaku, ada tiga sanksi disiplin yang diduga dijatuhi kepada para hakim. Namun, “kita belum bisa menjelaskan apakah itu benar nama – nama hakim PN Palembang, karena itu baru rilis website MA”.
Ada sanksi sedang dan ringan. Namun, itu baru diduga, karena baru rilis dari website MA, “kita belum tahu, karena surat secara resminya belum ada ke PN Palembang”. Jadi, “saya tidak tahu apakah itu benar hakim PN Palembang atau bukan. Baru diduga jadi belum pasti”, tegas Abu.
Sampai saat ini, pihak PN belum menerima surat resminya. Biasanya, surat resminya diterima paling lama sekitar 1 bulan dan akan kita sampaikan bila telah kami terima, ucap Abu.
Diketahui dalam rilis MA RI tercatat ada tiga sanksi pelanggaran etik yang dikenakan kepada para hakim. Diduga Ketua PN BS dikenakan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan sanksi ringan berupa teguran tertulis. Selain itu, diduga Wakil Ketua PN Palembang berisial ES juga dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis yang diduga telah melanggar etik berintegritas tinggi.
Namun, informasi yang beredar dilingkup PN Palembang menuturkan, surat resmi sanksi MA diduga telah diterima pihak PN dan diduga sanksi telah diterapkan.(yn)
No Responses