Banyuasin, sumajaku.com – Adanya dugaan upaya dari warga dan masyarakat sekitar enam orang yang diduga diketuai RA diduga orang suruhan terlapor IB bersikeras mau menggarap lahan sawah, mengkalim lahan miliknya dan mengaku sebagai penyewa.
Serta mereka tidak perduli awal yang membuka lahan dan persawahan serta memiliki surat di objek lahan sawah milik pelapor yang sebelumnya telah dirusak oleh terlapor. Bahkan diduga mengancam dan menantang dengan nada premanisme, yang dikeluhkan pelapor.
Mengantisipasi perbuatan main hakim sendiri dan demi kepentingan hukum pelapor. Pelapor Rudi melalui kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA mengajukan permohonan kepada Kapolres Banyuasin di Pangkalan Balai.
Mohon ditindak tegas para pelaku dan yang menyuruh melakukan dalam perkara pengrusakan lahan kebun sawah seluas sekitar 8 hektar di Desa Air Salek Batu Kec Air Salek Kabupaten Banyuasin diduga pelaku terduga IB selaku oknum Kepala Desa (Kades) Air Salek Batu dan atau sebagaimana dugaan tindak pidana pasal 406 KUHP Jo pasal 408 KUHP dan atau sebagaimana dugaan tindak pidana dalam Laporan Polisi di Polda Sumsel Nomor : LPB/510/VII/ 2020/SPKT pada (09/07/2020) yang penyelidikan dan penyidikannya telah dilimpahkan ke Polres Banyuasin melalui unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 20/MWO/X/2020 pada Selasa (20/10/2020).
Menanggapi hal ini, Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ikang Ade Putra SIK mengatakan, “tidak apa-apa, nanti juga prosesnya akan kita dipanggil”, katanya Kamis (22/10/2020).
Mengajukan permohonan itu hak mereka, nanti juga akan kita tindaklanjuti, ucapnya. Ditanya, proses laporannya dalam tahapan apa? Ikang mengaku, “saya belum monitor dan akan saya kasih tau”, singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, hal ini terjadi lantaran baik pelapor maupun terlapor diduga belum dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya oleh pihak Polres sejak dilaporkan.
Usai melayangkan surat permohonan, Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan, benar kami telah mengajukan permohonan ke Kapolres, katanya.
Oleh karenanya, Wisnu mohon tindakan tegas dan terlindungnya kepentingan hukum klien kami dan tercegahnya perbuatan main hakim sendiri, harapnya.
Dimohonkan, terlapor dapat segera dimintai keterangannya oleh penyidik. Sebab, sepengetahuan kami, sejak dilaporkan, baik pelapor maupun terlapor diduga belum dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya oleh penyidik, sesalnya.
Mohon terlapor diperiksa dan dimintakan untuk tidak memprovokasi warga masyarakat melakukan penggarapan lahan, tegasnya.
Mohon dilakukan tindakan yang patut dan benar secara hukum serta tugas kepolisian sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor : 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia agar terwujudnya keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, harap Wisnu.
Diketahui sebelumnya, pengecekan lahan dalam perkara pengrusakan lahan sawah padi seluas sekitar 8 hektar yang terletak di Desa Air Solok Batu Kec Air Salek Kab Banyuasin yang dipimpin Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin, Ipda Candra Kalepi SH MH yang didampingi penyidik pembantu Bripka Eko Nurhadi SH yang beranggotakan sekitar 3 anggota lainnya.
Pengecekan lahan turut dihadiri dan disaksikan pemilik lahan yang berdampak dari pengrusakan, diantaranya, Rudi (33), Gatta (60), Ayullah dan Permata (88) yang didampingi tim kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA, Sudarman Syahri SH dan Nopri Yansyah SH serta Sabar Nurdin (75) selaku Ketua Adat Kec Air Saleh dan Agung Darmaji.
Setelah dilakukan pengecekan di TKP, unit Pidsus mengatakan, kedepan akan didiskusikan kembali, singkatnya Kamis (24/09/2020).
Selaku pelapor, Rudi mengaku, lahan sawahnya telah dirusak dengan cara digali sepanjang sekitar 300 meter dengan lebar sekitar 3 meter. Dampak galian ini, lahan sawahnya banjir saat air pasang yang mengakibatkan lahan padinya rusak bahkan gagal panen, keluhnya.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses