sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Ombudsman Belum Tindaklanjuti Maladministrasi Tower, Walikota Digugat

Diduga Ombudsman Belum Tindaklanjuti Maladministrasi Tower, Walikota Digugat
ombudsman
Palembang, sumajaku.com – Diduga Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) belum menindaklanjuti dugaan maladministrasi izin tower yang dilaporkan warga melalui kuasa hukumnya ke Ombudsman RI perwakilan Sumsel yang tertuang dalam surat Nomor : 021/SKB/AK-P/VIII/2020 pada (14/09/2020).
Akibatnya, warga melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh diduga Walikota Palembang selaku tergugat dalam penerbitan IMB Non Rumah Tangga atas nama diduga PT EBJ ke Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang tertuang dalam permohonan gugatan dan telah didaftar di kepaniteraan PTUN Palembang Nomor : 60/G/2020/PTUN.PLG pada Senin (26/10/2020).
Menanggapi gugatan warga, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MH, mengatakan, gugatan warga yang merasa dirugikan akibat sebuah keputusan yang dikeluarkan pejabat melalui PTUN adalah langkah formal melalui jalur pengadilan untuk menguji surat keputusan tersebut, katanya Rabu (28/10/2020).
Karena sudah masuk jalur pengadilan, “kita hormati hak majelis hakim dalam memeriksa dan menilai putusan tersebut dan di Ombudsman, bila laporan telah masuk dalam ranah pengadilan. Maka, laporan tidak dapat kami tindak lanjuti”, jelasnya.
Ditanya, sebelum masuk ke ranah PTUN, pengaduan warga sebelumnya diproses pihak Ombudsman sampai tahapan apa saat ini?
Menurut Adrian, dilaporan cuma disertakan Nomor telepon kantor dan alamat email saja, katanya.
Padahal, laporan ada persyaratan lainya yang masih kurang dan harus dilengkapi, keluhnya. Adrian mengaku, beberapa pekan belakangan ini pihaknya telah berusaha menghubungi kuasa hukum warga, baik melalui telepon kantor dan melalui alamat email. Namun, tidak dibalas, sesalnya.
Maka, laporan akan “kita tutup, dengan alasan tidak lengkap syarat formal, apalagi saat ini diketahui telah menjadi objek PTUN”, jelas Adrian.
Sementara, kuasa hukum pelapor dari kantor hukum AL-FATH KHAN & PARTNERS, Advokat Dasar SH MH balik bertanya, kapan? Kalau 2 hari belakangan ini, Dasar mengaku, memang posisi “saya di Magelang, memang sulit berkomunikasi”, katanya. Sebab, terkendala signal, ucapnya, Kamis (29/10/2020).
Dasar mengaku, Email “saya buka terakhir 3 hari yang lalu, sebelum saya ke Magelang dan Email, baru saja saya buka”. Namun, tidak ada email yang masuk dari Ombudsman sama sekali, bebernya sembari memperlihatkan daftar email yang masuk miliknya.
Disinggung, berarti pihak Ombudsman Sumsel diduga belum menindaklanjuti pengaduan warga? “Jadi, tidak ada pihak Ombudsman RI perwakilan Sumsel mengirimkan email ke saya”, tegas Dasar.
Diberitakan sebelumnya, “Diduga Maladministrasi Izin Tower, Walikota Digugat”. Walau sebelumnya warga Jln HBR Motik Kel Karya Baru Kec Alang-alang Lebar Kotamadya Palembang ini melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum AL-FATH KHAN & PARTNERS, Advokat Dasar SH MH telah mengajukan Permohonan Pembatalan atas Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Rumah Tangga, pada (20/12/2012) jo. Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 640/IMB/0780/ DPMPTSP-PPL/2019, tentang IMB Non Rumah Tinggal An. PT EBJ tertanggal (18/09/2019) Kepada Walikota Palembang yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 033/SKB/AK-P/XII/2019 pada (20/12/19) dan surat permohonan kedua yang tertuang dalam surat Nomor : 017/SKB/AK-P/VIII/2020 pada (19/08/2020).
Namun, sampai saat ini, kedua surat permohonan warga ini diduga tak kunjung direspon pihak Walikota Palembang hingga dilaporkan warga ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel bahkan mengajukan permohonan gugatan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh diduga Walikota Palembang.
Usai mengajukan permohonan gugatan, selaku pihak penggugat, Advokat Dasar SH MH mengatakan, dasar dan alasan permohonan pembatalan Surat Ijin Walikota Palembang, adalah :  berawal pada saat Walikota Palembang telah menerbitkan Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang IMB Non Rumah Tangga, tertanggal (20/12/2012) yang diperuntukkan mendirikan 1 (satu) Unit Menara Tower Tinggi 30 Meter, yang terletak Jln HBR Motik Nomor : 1880 RT 32 RW 009 Kel Karya Baru Kec Alang Alang Lebar Kotamadya Palembang atau tepatnya dengan jarak kurang dari 3 (tiga) meter, yang terletak di belakang tanah dan bangunan tempat tinggal milik Pemohon tersebut di atas. (bukti foto-foto terlampir), katanya.

Didampingi Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA dan Advokat Sudarman Syahri SH, dikatakannya, didalam Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang IMB Non Rumah Tangga, tertanggal (20/12/2012) tersebut “HANYA MEMBERI IZIN” pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi dengan ketinggian 30 meter dengan Site ID : ETPLB: 007.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut telah melebihi dari 30 meter, yaitu mencapai 36 meter dengan Site ID: ETPLB: 006, ucap Dasar.

Sedangkan letak tower monopole atau menara telekomunikasi tersebut kurang dari 3 meter dari tanah dan bangunan tempat tinggal milik warga, yang seharusnya jarak pembangunan Tower atau Menara Monopole dengan perumahan warga sekurang-kurangnya 60 meter atau dalam radius ketinggian bangunan menara tersebut, keluh Dasar.

Sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut tidak pernah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga sekitar.

Sehingga warga sekitar tidak mengetahui dengan pasti bagaimana bentuk dan ketinggian Tower Monopole  atau Menara Telekomunikasi tersebut akan dibangun. Hal tersebut tertuang di dalam Berita Acara Lapangan, tertanggal (02/10/2013) lalu yang dibuat oleh diduga Irwan Andriyannto, Koordinator Sitac dari PT EBJ (Tersomasi) yang ditandatangani diduga Jamadin selaku Ketua RT.32/09 Kel Karya Baru, diduga Busroni dan Pemohon (bukti terlampir), bebernya.

Keberadaan bangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut, warga sangat khawatir atas keamanan dan keselamatan jiwa dan harta benda, merasa tidak nyaman, tidak aman atau merasa terancam dan takut apabila bangunan Tower atau menara telekomunikasi tersebut roboh, terutama malam hari pada saat hujan deras yang disertai angin kencang.

Tower atau menara telekomunikasi tersebut bergoyang disertai dengan suara berderik yang cukup keras. Guna menghidari atau mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, seperti terjadi robohnya Tower Monopole yang mengakibatkan adanya jatuh korban jiwa dan atau harta benda milik Pemohon atau warga sekitarnya, sebelum Pemohon beserta warga lainya telah beberapa kali menyampaikan keluhan adanya bangunan menara monopole tersebut kepada penjaga menara dan instansi terkait, baik secara lisan maupun tertulis, akan tetapi tidak memperoleh tanggapan yang semestinya.

Sehingga warga melalui kuasa hukumnya menyampaikan Surat Nomor 013/Somasi/AK-P/VII/2019 dan 023/Somasi/Ak-P/XI/2019, tertanggal (08/07/2019) Perihal : Somasi atau Teguran, untuk Pihak PT XL Axiata Tbk membongkar atau menurunkan ketinggian Tower atau Menara telekomunikasi tersebut dari 36 meter menjadi 30 meter. (bukti copy surat terlampir), keluhnya.

Usai disomasi, pada (18/09/2019) Walikota Palembang malah menerbitkan Surat Ijin Nomor : 640/IMB/0780/DPMPTSP-PPL/2019, tentang IMB Non Rumah Tinggal, tertanggal (18/09/2019) yang dimohonkan terduga Eddy BJ Sihombing diduga atas nama PT EBJ yang diperuntukkan mendirikan 1 (satu) unit Bangunan Tower Tinggi 36 Meter yang terletak di Jln HBR Motik No.1880 RT 032 RW 009 Kel Karya Baru Kec Alang Alang Lebar Kota Palembang. (bukti copy surat terlampir), bebernya.

Oleh karena PT EBJ tidak memberikan tanggapan atau jawaban terhadap surat somasi atau teguran Pemohon, maka Pemohon melalui Surat Nomor:   027/Somasi/AK-P/XII/2019, tertanggal (03/12/2019) Perihal :  Somasi II atau Teguran II dan Terakhir, untuk paling lambat tanggal (10/12/2019) PT EBJ membongkar bangunan menara telekomunikasi tersebut di atas secara sukarela.

Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang IMB Non Rumah Tangga, tertanggal (20/12/2012) maupun Surat Izin Walikota Palembang Nomor 640/IMB/0780/DPMPTSP-PPL/2019, tentang IMB Non Rumah Tinggal, tertanggal (18/09/2019) yang dimohonkan oleh Eddy BJ Sihombing atas nama PT EBJ “TELAH BERTENTANGAN” dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan oleh Pemohon berakhir, pihak Pihak PT EBJ tidak melaksanakan tuntutan Pemohon, urai Dasar.

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut, serta mengingat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, maka berdasarkan hukum bagi Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan PTUN Palembang yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat membatalkan atau mencabut Surat Ijin Walikota Palembang Nomor : 191/IMB/KPPT/2012 tentang IMB Non Rumah Tangga, tertanggal (20/12/2012) dan Surat Izin Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 640/IMB/0780/DPMPTSP-PPL/2019, tentang IMB Non Rumah Tinggal, tertanggal (18/09/2019) yang dimohonkan oleh Eddy BJ Sihombing atas nama PT EBJ tersebut, harap Dasar.

Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.