sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Kasasi, Putusan Pengadilan KUP Diduga Pasal Karet

Kasasi, Putusan Pengadilan KUP Diduga Pasal Karet
Sidang tindak pidana pajak digelar diruang sidang PN Palembang Kelas I-A Khusus Sumsel, Senin (13/07/2020) lalu.
Palembang, sumajaku.com – Lantaran putusan pengadilan mengenakan pasal tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang diduga bertentangan dengan Asas Hukum Pajak (Ultimum Remidum). Terpidana Iwan melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Andreas dan Partners mengajukan permohonan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Nomor : 156/PID/2020/PT PLG jo Nomor : 267/Pid.Sus/2020/PN.Plg pada (24/09/2020) dengan relaas pemberitahuan putusan PT pada (08/10/2020) yang tertuang dalam Akta Penerimaan Permohonan Kasasi Nomor : 44/Akta.Pid/2020/PN.Plg pada Rabu (21/10/2020).
Advokat Andreas Budiman SE SH MSi MH CTL BKP membenarkan, “benar, kami telah mengajukan permohonan memori kasasi”, katanya, Selasa (03/11/2020).
Menurut Andreas, permohonan kasasi diajukan berdasarkan pasal 253 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor : 08 tahun 1981 tentang hukum acara pidana menyatakan, “pemeriksaan dalam tingkat kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248”.
Guna menentukan, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU, apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya, ucapnya.
Andreas menilai, hakim (Judex Factie) diduga tidak menerapkan sebagaimana mestinya pasal 32 ayat (4) UU Nomor : 28 tahun 2007 tentang KUP Jo PER-28/PJ/2015 tentang pengajuan sertifikat elektronik pada tingkat pertama yang dikuatkan pada tingkat banding memutuskan, menguatkan putusan PN Palembang.
Seharusnya, dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan dimuka persidangan dapat dinyatakan pemohon tidak memenuhi unsur pasal 39 ayat (1) huruf i  UU Nomor : 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan (KUP) dengan pidana penjara selama satu tahun. Maka, dengan bukti yang ada, pemohon harusnya dibebaskan, tegasnya.
Sebab, majelis hakim diduga salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dengan memutus perkara diduga tanpa melihat bukti-bukti yang disampaikan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan pasal 183 UU Nomor : 08 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Karena, untuk memperoleh keyakinan dalam mempertimbangkan putusan, majelis hakim harus memperhatikan dan berdasarkan keyakinan yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan dimuka persidangan.
Selain itu, alat bukti cek tanda tangan pemohon yang diajukan oleh JPU, dikaitkan pasal 32 ayat (4) UU Nomor : 28 tahun 2007 tentang KUP sangatlah tidak tepat, sesalnya.
Sebab, cek yang ditanda tangani pemohon tentunya ada kuasa dari direksi yang didaftarkan ke bank. Dalam dunia bisnis tidak ada yang salah, siapa yang menandatangani cek, urainya.
Menurut nya, dalam pasal 32 ayat (4) UU Nomor : 28 tahun 2007 tentang KUP merupakan “Pasal Karet”, dimana setiap orang terutama bagian marketing yang memiliki wewenang dalam menentukan harga dan menadatangani kontrak.
Bahkan, menandatangani cek berpotensi dijadikan tersangka. Sebab, menurut pasal 32 ayat (4) pemohon dianggap pengurus, direksi dan pemilik PT AM sangatlah tidak tepat dan keliru, sesalnya.
Berdasarkan, kesaksian YM pegawai kantor pajak palembang yang merupakan pengawas pajak PT AM dimuka persidangan menyatakan, ketika kasus ini masih menjadi administrasi perpajakan, pemohon banding, “tidak pernah dilibatkan”, bebernya.
Bahkan, “tidak pernah dihubungi” untuk menyelesaikan kasus ini. Hal ini telah bertentangan dengan Asas Hukum Pajak (Ultimum Remidum), ungkapnya.
 
Sedangkan, alat bukti berupa pengakuan HDB di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian menyatakan, bahwa ia selaku Direktur Utama (Dirut) PT AM yang diduga dikesampingkan. Bahkan, diduga tidak dilihat oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Baik pada peradilan tingkat pertama dan kedua, keluhnya.
Namun, alat bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa berupa legalitas PT AM terlihat jelas, pemohon bukanlah direksi atau pemilik modal.
Bahkan, dalam SPT tahunan PPh Badan AM di bagian 1771 V di susunan komisaris dan direksi tidak ada nama pemohon. Berdasarkan, PER-28/PJ/2015 dalam pasal 2 dijelaskan, siapa itu pengurus dalam badan, jelas Andreas.
Berdasarkan pertimbangan hukum ini, Andreas memohon, kepada majelis hakim MA RI yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat membatalkan putusan PT Palembang Nomor : 156/PID/2020/PT PLG jo putusan PN Palembang Nomor : 267/Pid.Sus/2020/PN.PLG.
Dengan putusan, menerima permohonan kasasi dan memori kasasi pemohon dengan menjatuhkan putusan MA RI “Eror In Personae”, harapnya.
 
Diberitakan sebelumnya, “Tindak Pidana Pajak Divonis 1 Tahun, PH Banding”. Sidang dugaan tindak pidana pajak yang menjerat terdakwa IS, kembali digelar dengan agenda putusan dari majelis hakim diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I-A Khusus Sumsel, Senin (13/07/2020).
Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH CN MHum menyatakan, terdakwa Iwan Setiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 39 Ayat 1 Huruf i UU KUP No 16 tahun 2009.
Memutuskan, terdakwa dipidana selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar atau dua kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan. Apabila tidak dibayarkan, maka akan di tambahkan pidana kurungan selama 6 bulan penjara, ucap hakim ketua.
“Silahkan kepada para pihak (JPU dan PH, red) yang terkait, apabila kurang puas silahkan untuk mengajukan upaya hukum”, tugas kami telah selesai” ujar Sunggul.
Usai sidang, terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya Andreas Budiman SE SH MSi MH CTL BKP mengaku, akan mengkonsultasikan ke terdakwa apakah banding atau tidak.
“Namun kemungkinan besar banding,” ujar Andreas. Menurut Andreas, idealnya klien kami dibebaskan, tegasnya. Sebab, secara hukum adminitrasi perpajakan terdakwa tidak ada dalam legalitas perusahaan PT AM. Bahkan, semua tagihan masuk ke rekening PT AM. Namun kami hormati putusan majelis hakim, ungkap Andreas.

Sementara JPU Suhartono SH, terkesan enggan berkomentar pada awak media ketika dikonfirmasi. Suhartono mengarahkan konfirmasi keatasannya. Senada, atasannya meminta konfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Sumsel, elaknya.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.