sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Memperbaiki Putusan PERADI Sumsel, Defi Diskorsing PERADI Pusat

Memperbaiki Putusan PERADI Sumsel, Defi Diskorsing PERADI Pusat
Defi Sepriadi SH.
Palembang, sumajaku.com – Belakangan beredar isu dilingkup pengacara yang menyatakan, Advokat Defi Sepriadi SH telah dipecat dari PERADI dan tidak dapat lagi menjalankan profesinya selaku Advokat dan pengacara yang mengacu pada putusan PERADI Sumsel yang menyatakan, menghukum teradu Defi Sepriadi SH (DS) dengan tindakan berupa pemberhentian tetap dari profesinya sebagai Advokat dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Dengan pertimbangan, teradu dinyatakan telah terbukti melakukan  pelanggaran kode etik Advokat Indoesia pasal 2, pasal 3 huruf g dan huruf h Kode Etik Advokat Indonesia, oleh karena itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi yang tertuang dalam Putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor : 002/P.KEA/2017/DKD.PERADI.Sumsel pada (16/05/2018), keluh salah satu kerabat DS yang enggan namanya dipublikasikan ini Kamis (12/11/2020).
Namun faktanya, menurutnya, DS melakukan upaya hukum banding berdasarkan putusan PERADI Pusat menyatakan, Majelis Kehormatan Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Kehormatan Tingkat Pertama dengan pertimbangan, bahwa pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor : 18 tahun 2003 Tentang Advokat.
Sebab, jenis tindakan sanksi yang dikenakan terhadap Advokat melalui tahapan, dapat berupa : Teguran lisan, Teguran tertulis, Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) bulan sampai 12 (dua belas) bulan dan Pemberhentian tetap dari profesinya.
Majelis Kehormatan Tingkat Banding memutuskan : Menerima permohonan banding dari pembanding atau Teradu, Memperbaiki amar Putusan Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumsel Nomor : 002/P.KEA/2017/DKD.PERADI.Sumsel pada (16/05/2018).
Menyatakan, DS terbukti melakukan tindakan yang melanggar ketentuan pasal 2, pasal 3 huruf (g) dan (h) Kode Etik Advokat Indonesia. Menghukum DS dengan sanksi pemberhentian sementara (skorsing) dari profesi Advokat selama 12 (dua belas) bulan.
Menghukum DS agar tidak menjalankan profesi Advokat baik diluar maupun dimuka pengadilan “selama masa skorsing” yang tertuang dalam Putusan Dewan Kehormatan Pusat PERADI Nomor : 08/DKP/PERADI/VIII/2018 pada Kamis (01/08/2019) lalu.
Salinan Putusan Dewan Kehormatan Pusat PERADI ini juga telah dikirimkan ke para pihak dan ditembuskan ke DKD PERADI Sumsel, Dewan Pegurus Cabang (DPC) PERADI Palembang dan Dewan Pimpinan Nasional
(DPN) PERADI.
Sementara, Ketua DPC PERADI Palembang, Hj Nurmala SH MH belum berhasil dikonfirmasi via ponselnya dengan nada “nomor yang anda tuju tidak dapat hubungi” Jumat (13/11/2020) pada Pukul 18.50 WIB, Pukul 18.59 WIB dan Pukul 19.01 WIB.
Setelah berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.