Banyuasin, sumajaku.com – Disela menunggu dilaksanakan pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah oleh pihak Tata Pemerintahan (Tapem) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan pihak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertahahan (DISPERKIMTAN) serta Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Banyuasin terhadap 4 Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Permata di Desa Air Solok Batu Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin, Selasa (17/11/2020) sekitar Pukul 10.00 WIB yang tertuang dalam surat undangan Polres Banyuasin Nomor : B/283/XI/Res.I.10/2020/Reskrim atas nama Kapolres yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SIk kepada pihak terkait dan ditembuskan kepada Camat Makarti Jaya, Camat Air Salek, Kades Air Solok Batu serta Kades Upang Makmur.
Pantauan media ini, terlihat lahan padi warga digenangi air setinggi 1,5 meter atau setinggi dada orang dewasa saat air pasang akibat dari pengrusakan lahan oleh oknum Kades.
Sekitar Pukul 16.00 WIB, pihak DPMD, DISPERKIMTAN, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Banyuasin, Camat Air Salek Zainal Makmun S.Sos MH dan Kades Air Solok Batu, Ibrahim yang didampingi Babinkamtibmas, anggota Polres Banyuasin dan beberapa orang diduga preman baru hadir dilokasi.
Disela proses pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah, pihak Tapem mengatakan, “pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah bertujuan untuk melengkapi administrasi saja, tanpa menghilangkan hak”, tegasnya.
Namun, proses pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah ini diduga tidak sesuai dengan yang tertera di denah SPH dan terkesan alot, keluh salah satu warga. Selain itu, salah satu warga berinisial AH mengaku, memiliki surat dan mencari lahannya yang disampaikannya ke pihak Tapem yang bertujuan diduga mengecohkan pihak dinas. Akibatnya proses pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah hingga menjelang malam yang disudahi sekitar Pukul 18.00 WIB.
Usai pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah, informasi yang beredar dilingkup pemilik lahan mengaku, dihubungi salah satu oknum Tapem dengan mengatakan, menyampaikan pesan dari salah satu diduga preman, berpesan agar pemilik lahan jangan mengelola lahannya kalau tidak mau dirusak, bernada intimidasi.
Diberitakan sebelumnya, pengecekan lahan dalam perkara pengrusakan lahan sawah padi seluas sekitar 8 hektar yang terletak di Desa Air Solok Batu Kec Air Salek Kab Banyuasin yang dipimpin Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin, Ipda Candra Kalepi SH MH yang didampingi penyidik pembantu Bripka Eko Nurhadi SH yang beranggotakan sekitar 3 anggota lainnya.
Pengecekan lahan turut dihadiri dan disaksikan pemilik lahan yang berdampak dari pengrusakan, diantaranya, Rudi (33), Gatta (60), Ayullah dan Permata (98) yang didampingi tim kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA, Sudarman Syahri SH dan Nopri Yansyah SH serta Sabar Nurdin (75) selaku Ketua Adat Kec Air Saleh dan Agung Darmaji.
Setelah dilakukan pengecekan di TKP, unit Pidsus mengatakan, kedepan akan didiskusikan kembali, singkatnya Kamis (24/09/2020).
Selaku pelapor, Rudi mengaku, lahan sawahnya telah dirusak dengan cara digali sepanjang sekitar 300 meter dengan lebar sekitar 3 meter. Dampak galian ini, lahan sawahnya banjir saat air pasang yang mengakibatkan lahan padinya rusak bahkan gagal panen, keluhnya.
Seingat Rudi, lahan ia beli sekitar tahun 2007, berawal milik Permata, Kata, Rudi dan Ayula selaku pemilik lahan bersebelahan yang turut dirusak, tuturnya.
Setelah terjadinya pengrusakan, langkah Rudi sebelumnya telah melaporkan hal ini ke pejabat daerah setempat, diantaranya, Kadus, Kades, RT, RW, Lurah dan Camat bahkan ke Polsek Makarti setempat yang menyarankan Rudi laporkan, hingga hal ini dilaporkan ke Polda Sumsel dan saat ini laporannya telah dilimpahkan ke Polres, urainya.
Pelaku penggalian diduga Suheri alias Sandemok mengaku, penggalian ia lakukan sesuai perintah oknum Kades Air Salek Batu terlapor Ibrahim berikut alat penggalian milik terlapor, ketika ditanyakan Rudi.
Rudi berharap, terlapor dapat bertanggung jawab. Sebab, ia merasa dirugikan lahan padi nya banjir, bahkan gagal panen, sesalnya. Selain itu, pihak kepolisian dapat memproses laporannya demi kebenaran dan keadilan, harapnya.
Sementara, Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA mengaku, sebelumnya telah mengajukan surat permohonan dilaksanakan pemeriksaan TKP kepada Kapolres Banyuasin dalam perkara pengrusakan lahan sawah dengan luas sekitar 8 hektar di Desa Air Solok Batu Kec Air Salek Kab Banyuasin dengan pelaku oknum Kades terduga Ibrahim sebagaimana dugaan tindak pidana pasal 406 KUHP jo pasal 408 KUHP dan atau sebagajmana dugaan tindak pidana dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/510/VII/2020/SPKT pada (09/07/2020) yang penyidikannya dilimpahkan ke Polres Banyuasin yang diproses Unit Pidsus Reskrim Polres Banyuasin yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 17/MWO/IX/2020 pada (17/09/2020), ungkapnya.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses