sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Tapem Ukur Ulang, Tak Fokus Pengrusakan Lahan

Tapem Ukur Ulang, Tak Fokus Pengrusakan Lahan
Pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah oleh pihak Tapem Pemkab Banyuasin, Selasa (17/11/2020).(fto.yn)
Banyuasin, sumajaku.com – Guna menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B-510/VII/2020/SPKT pada (09/07/2020) atas nama pelapor Rudi dalam perkara pengrusakan lahan dengan terlapor Ibrahim sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP Jo Pasal 408 KUHP.
Berdasarkan surat perintah tugas Nomor : SP.GAS/258/VIII/Res.I.10/2020 pada (04/08/2020).
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dilakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah oleh pihak Tata Pemerintahan (Tapem) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan pihak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertahahan (DISPERKIMTAN) serta Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Banyuasin terhadap 4 Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Permata di Desa Air Solok Batu Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin, Selasa (17/11/2020) sekitar Pukul 10.00 WIB yang tertuang dalam surat undangan Polres Banyuasin Nomor : B/283/XI/Res.I.10/2020/Reskrim atas nama Kapolres yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SIk kepada pihak terkait dan ditembuskan kepada Camat Makarti Jaya, Camat Air Salek, Kades Air Solok Batu serta Kades Upang Makmur dimohonkan kepada pihak terkait untuk dapat menghadirinya.
Pantauan media ini, Camat Makarti Jaya, H Sarip SP MM yang didampingi Kades Upang Makmur, Dedi S Nasrun dan jajarannya
terlihat hadir lebih awal sekitar Pukul 12.00 WIB di Desa Air Solok Batu di objek yang akan

dilakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah oleh pihak Tapem.

Sedangkan, pihak DPMD, DISPERKIMTAN, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Banyuasin, Camat Air Salek Zainal Makmun S.Sos MH dan Kades Air Solok Batu, Ibrahim yang didampingi Babinkamtibmas, anggota Polres Banyuasin dan beberapa orang diduga preman baru hadir dilokasi sekitar Pukul 16.00 WIB.
Disela proses pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah, pihak Tapem mengatakan, “pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah bertujuan untuk melengkapi administrasi saja, tanpa menghilangkan hak”, tegasnya.
Namun, proses pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah ini diduga tidak sesuai dengan yang tertera di denah SPH dan terkesan alot, keluh salah satu warga. Selain itu, salah satu warga berinisial AH mengaku, memiliki surat dan mencari lahannya yang disampaikannya ke pihak Tapem yang bertujuan diduga mengecohkan pihak Tapem. Akibatnya proses pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah hingga menjelang malam yang disudahi sekitar Pukul 18.00 WIB.
Kuasa hukum pelapor, Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA menilai, hendaknya pihak Tapem Pemkab Banyuasin, disela melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah di lapangan, dapat melihat dan mengecek pengrusakan lahan yang dilakukan oknum Kades terduga Ibrahim dengan menggunakan alat berat eksavator, katanya.
Namun, dilapangan terlihat, pihak Tapem “tidak memfokuskan pada pengrusakan lahan”. Sebab, menurut Wisnu, ini bukan perkara sengketa lahan. Akan tetapi, pengrusakan lahan, keluhnya.
“Kita mohon kepada pihak Pemkab Banyuasin kiranya dapat memberikan teguran kepada oknum Kades tersebut”, harapnya. Atas dilaksanakanya pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah di lapangan kami ucapkan terima kasih, ucapnya.
Senada, Camat Makarti Jaya, H Sarip SP MM mengatakan, menurutnya, “hal ini tidak terkait mengenai tapal batas melainkan pengrusakan dan kita harus lihat ranahnya dulu”, singkatnya.
Usai pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah, informasi yang beredar dilingkup pemilik lahan mengaku, dihubungi salah satu oknum Tapem dengan mengatakan, menyampaikan pesan dari salah satu diduga preman, berpesan agar pemilik lahan jangan mengelola lahannya kalau tidak mau dirusak, bernada intimidasi.
Diketahui, pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah oleh pihak Tapem terhadap 4 (empat) SPH atas nama Permata yang diklaim milik terlapor IB yaitu :
SPH Nomor : 593/117/UM/2010 terdaftar di Kantor Desa Upang Makmur pada (05/03/2010) yang ditanda tangani Kades Upang Makmur, Dedi S Nasrun dan terdaftar di kantor Camat Makarti Jaya Nomor : 593/83/MJ/2010 pada (10/03/2010) yang ditanda tangani Camat Makarti Jaya, Arifin Nasution S.Sos.
SPH Nomor : 593/118/UM/2010 terdaftar di kantor Desa Upang Makmur pada (05/03/2010) yang ditanda tangani Kades Upang Makmur, Dedi S Nasrun dan terdaftar di Kantor Camat Makarti Jaya Nomor : 593/110/MJ/2010 pada (10/03/2010) yang ditanda tangani Camat Makarti Jaya, Arifin Nasution S.Sos.
SPH Nomor : 593/119/UM/2010 terdaftar di Kantor Desa Upang Makmur pada (05/03/2010) ditanda tangani Kades Upang Makmur Dedi S Nasrun dan terfaftar di Kantor Camat Makarti Jaya Nomor : 593/111/MJ/2010 pada (10/03/2010) yang ditandatangani Camat Makarti Jaya Arifin Nasution S.Sos.
SPH Nomor : 593/120/UM/2010 terdaftar di kantor Desa Upang Makmur pada (05/03/2010) ditandatangani  Kades Upang Makmur Dedi S Nasrun dan terdartar di kantor Camat Makarti Jaya Nomor : 593/112/MJ/2010 pada (10/03/2010) yang ditandatangani Camat Makarti Jaya Arifin Nasition S.Sos.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.