sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Usai Skorsing, Defi Bisa Beracara Kembali

Usai Skorsing, Defi Bisa Beracara Kembali
Defi Sepriadi SH
Palembang, sumajaku.com – Belakangan beredarnya isu dilingkup pengacara yang menyatakan, Advokat Defi Sepriadi SH telah dipecat dari PERADI dan tidak dapat lagi menjalankan profesinya selaku Advokat dan pengacara yang mengacu pada putusan PERADI Sumsel yang menyatakan, menghukum teradu Defi Sepriadi SH (DS) dengan tindakan berupa “pemberhentian tetap” dari profesinya sebagai Advokat dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yang pemberitaannya sempat mencuat kepermukaan.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Prof Dr Otto Hasibuan SH MCL MM melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi, H Hermansyah Dulaimi SH MH membenarkan, “berita tersebut benar, putusan DKD Sumsel atas nama Terperiksa DS telah diputus oleh DKP dengan Putusan Membatalkan Putusan DKD dan Merubah Putusan dengan Skorsing selama 12 Bulan serta Putusan tersebut telah di Eksekusi oleh DKP”, katanya Minggu (15/11/2020).
Ditanya, setelah DS menjalani sanksi skorsing selama 1 tahun, terhitung sejak (01/08/2019). Apakah masih bisa DS menjalankan profesinya selaku Advokat dan pengacara kembali? “Bisa, karena hanya diskorsing atau hukuman sementara”, jawabnya.
Disinggung, mungkin ada langkah kedepan untuk mengantisifasi hal serupa agar tidak terulang kembali? Herman mengaku, “saya belum mengetahui kasus detailnya yang terjadi, tapi seharusnya setiap Advokat harus tau dan taat pada Kode Etik Advokat Indonesia”, pintanya.
Ketua DPC PERADI Jakarta Barat ini
berharap, setiap Advokat harus menjaga harkat dan martabatnya dalam menjalankan tugas dan profesinya, mudah – mudahan dimasa mendatang tidak terulang kembali, harapnya.
Sementara, Ketua DKD Peradi Sumsel, Sulastrianah SH belum berhasil dikonfirmasi media ini. Baik melalui pesan singkat maupun via ponselnya dengan nada, “nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan” pada Pukul 12.41 WIB, Pukul 12.43 WIB dan Pukul 12.46 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Dengan pertimbangan, teradu dinyatakan telah terbukti melakukan  pelanggaran kode etik Advokat Indoesia pasal 2, pasal 3 huruf g dan huruf h Kode Etik Advokat Indonesia, oleh karena itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi yang tertuang dalam Putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor : 002/P.KEA/2017/DKD.PERADI.Sumsel pada (16/05/2018), keluh salah satu kerabat DS yang enggan namanya dipublikasikan ini Kamis (12/11/2020).
Namun faktanya, menurutnya, DS melakukan upaya hukum banding berdasarkan putusan PERADI Pusat menyatakan, Majelis Kehormatan Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Kehormatan Tingkat Pertama dengan pertimbangan, bahwa pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor : 18 tahun 2003 Tentang Advokat.
Sebab, jenis tindakan sanksi yang dikenakan terhadap Advokat melalui tahapan, dapat berupa : Teguran lisan, Teguran tertulis, Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) bulan sampai 12 (dua belas) bulan dan Pemberhentian tetap dari profesinya.
Majelis Kehormatan Tingkat Banding memutuskan : Menerima permohonan banding dari pembanding atau Teradu, Memperbaiki amar Putusan Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumsel Nomor : 002/P.KEA/2017/DKD.PERADI.Sumsel pada (16/05/2018).
Menyatakan, DS terbukti melakukan tindakan yang melanggar ketentuan pasal 2, pasal 3 huruf (g) dan (h) Kode Etik Advokat Indonesia. Menghukum DS dengan sanksi “pemberhentian sementara (skorsing)” dari profesi Advokat selama 12 (dua belas) bulan, bebernya.
Menghukum DS agar tidak menjalankan profesi Advokat baik diluar maupun dimuka pengadilan “selama masa skorsing” yang tertuang dalam Putusan Dewan Kehormatan Pusat PERADI Nomor : 08/DKP/PERADI/VIII/2018 pada Kamis (01/08/2019) lalu, tegasnya.
Selain itu, salinan Putusan Dewan Kehormatan Pusat PERADI ini juga telah dikirimkan ke para pihak dan ditembuskan ke DKD PERADI Sumsel, Dewan Pegurus Cabang (DPC) PERADI Palembang dan Dewan Pimpinan Nasional
(DPN) PERADI, jelasnya.
Sementara, Ketua DPC PERADI Palembang, Hj Nurmala SH MH belum berhasil dikonfirmasi via ponselnya dengan nada “nomor yang anda tuju tidak dapat hubungi” Jumat (13/11/2020) pada Pukul 18.50 WIB, Pukul 18.59 WIB dan Pukul 19.01 WIB.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.