Banyuasin, sumajaku.com – Terkait pengrusakan lahan warga yang telah dilaporkan dan dicek ke objek lahan oleh pihak Polres Banyuasin serta telah dilakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah oleh pihak Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Banyuasin yang sebelumnya pemberitaannya sempat mencuat kepermukaan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Pemkab Banyuasin, Zainuddin Saleh Sp Msi mengaku, terkait berita adanya pengrusakan lahan padi tersebut, “kami tidak mendapat laporan sebelum nya, bahkan baru tau dari berita ini”, katanya Sabtu (21/11/2020).
Disinggung, padahal pihak Pemkab Banyuasin melalui Tapem, Kabid Disperkimtan dan Sekda bahkan Wabup telah mengetahui hal ini.
Menurut Zainudin, mungkin mereka hanya melapor ke pihak Tapem terkait kepentingan status tanah mereka yang dipersengketakan.
Zainudin menilai, bila ada pengrusakan lahan terhadap hak orang lain, maka tentu ada proses hukumnya, “kita percayakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)”, tegasnya.
“Kita tunggu kesimpulannya nanti, siapa yang benar dan siapa yang salah, akan ketahuan siapa yang harus mengganti rugi bila memang lahan padi yang telah dirusak”, tuturnya.
Zainudin berharap, semoga segera tuntas urusannya sehingga tidak terjadi banyak kerugian yang dialami antar pihak, ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B-510/VII/2020/SPKT pada (09/07/2020) atas nama pelapor Rudi dalam perkara pengrusakan lahan dengan terlapor Ibrahim sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP Jo Pasal 408 KUHP.
Dilakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah oleh pihak Tata Pemerintahan (Tapem) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan pihak Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertahahan (DISPERKIMTAN) serta Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Banyuasin terhadap 4 Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Permata di Desa Air Solok Batu Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin, Selasa (17/11/2020) yang dihadiri pihak terkait dan disaksikan Camat Makarti Jaya, Camat Air Salek, Kades Air Solok Batu serta Kades Upang Makmur.
Apa kesimpulan dari hasil pengukuran ulang dan pengembalian batas bidang tanah oleh pihak Tapem Pemkab Banyuasin?
Kabid PERKIMTAN Pemkab Banyuasin, Pujiono enggan menanggapi konfirmasi media ini, baik melalui pesan singkat maupun ditelepone via ponselnya dengan nada
“Nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan” pada Pukul 16.10 WIB, Pukul 16.18 WIB dan Pukul 16.19 WIB, Kamis (19/11/2020).
Senada, Sekda Pemkab Banyuasin Dr HM Senen Har SIP MSi enggan menanggapi konfirmasi media ini, baik melalui pesan singkat WhatsApp (WA) nya, Senen mengaku, sedang Dinas Luar (DL), “Ok lagi Dinas Luar dindo”, singkatnya.
Esok hari, media ini kembali berusaha mengkonfirmasi sang Sekda yang dinilai berkinerja baik dilingkup Pemkab Banyuasin ini kembali enggan menanggapi konfirmasi media ini melalui Ponsel nya dengan nada,
“nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan” pada Pukul 13.02 WIB, Pukul 13.06 WIB dan Pukul 13.10 WIB, Jumat (20/11/2020).
Diketahui sebelumnya, pengecekan lahan dalam perkara pengrusakan lahan sawah padi seluas sekitar 8 hektar yang terletak di Desa Air Solok Batu Kec Air Salek Kab Banyuasin yang dipimpin Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin, Ipda Candra Kalepi SH MH yang didampingi penyidik pembantu Bripka Eko Nurhadi SH yang beranggotakan sekitar 3 anggota lainnya.
Pengecekan lahan turut dihadiri dan disaksikan pemilik lahan yang berdampak dari pengrusakan, diantaranya, Rudi (33), Gatta (60), Ayullah dan Permata (98) yang didampingi tim kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA, Sudarman Syahri SH dan Nopri Yansyah SH serta Sabar Nurdin (75) selaku Ketua Adat Kec Air Saleh dan Agung Darmaji.
Setelah dilakukan pengecekan di TKP, unit Pidsus mengatakan, kedepan akan didiskusikan kembali, singkatnya Kamis (24/09/2020).(yn)
No Responses