sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Pemalsuan Surat, JPU Menolak Eksepsi Maimunah

Pemalsuan Surat, JPU Menolak Eksepsi Maimunah
Ilustrasi
Palembang, sumajaku.com – Diduga telah memalsukan surat, terdakwa TJIK MAIMUNAH kembali menjalani persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (replik) terdakwa yang digelar diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis (03/12/2020). 
 
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, JPU Kiagus Anwar SH menyatakan, menolak seluruh dali-dalil dalam eksepsi terdakwa, tegasnya yang dianggap dibacakan ini.
Usai mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, ketua majelis hakim menunda persidangan yang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim, ucap Erma sembari mengetukan palunya.
Usai sidang, kuasa hukum pelapor Advokat Rizal Adi Sutanto SH mengaku, sependapat dengan tanggapan JPU. Sebab, Rizal menilai, eksepsi terdakwa mengada ada, singkatnya.
Diketahui sebelumnya, dalam eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan, dakwaan JPU tidak cermat,  cacat yuridis, sehingga surat dakwaan JPU batal demi hukum.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, pada Jum’at (14/06/ 2012) terdakwa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Terdakwa TJIK MAIMUNAH mengajukan Surat Pengakuan Hak (SPH) kepada Lurah 16 Ulu dan Camat Seberang Ulu 1 Palembang yang pada nomor 1 dan 3 isinya adalah terdakwa mengakui dengan sesungguhnya bahwa saya:
Mempunyai sebidang tanah usaha berukuran panjang lebih kurang 298 m dan 50 m dan 249 m dan berukuran lebar lebih kurang 108 m dan 15 m dan 80 m dengan ukuran luas lebih kurang 24.202 meter persegi yang terletak di Jalan Pertahanan Ujung RT.053 RW.012 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.
Asal usul tanah adalah saya miliki/ kuasai dan mengusahakannya sejak tahun 1960 dan sampai dengan sekarang tanah tersebut tetap saya miliki dengan tidak mengganggu hak pihak lain hingga pada saat saya membuat SPH usaha ini.
Yang telah ditanda tangani oleh Lurah 16 Ulu pada saat itu, saksi SEPTA MARUS EKA PUTRA dan Camat Seberang Ulu II pada saat itu saksi HERI APRIAN HASUAN. Yang mana SPH tersebut terdakwa ajukan atas dasar Surat Pernyataan terdakwa dan Surat Hak Erfach Seriagoena Verponding, yang mana Surat Hak Erfach Seriagoena Verponding tersebut terdakwa dapatkan dari orang tua terdakwa almarhum M Djailani, berdasarkan Surat Perjanjian dan Pernyataan pada (07/05/1980).
Antara pihak kesatu SITTI WIKAYA (sebagai pemberi kuasa penuh) dengan pihak kedua M. DJAILANI ADAM (pemegang kuasa penuh) dan disetujui oleh SUMBAGO RASYID yang isinya pada intinya adalah pihak kesatu memberi kuasa kepada pihak kedua untuk menjual tanah tersebut dengan harga Rp.100,- (seratus rupiah) per meter dengan ketentuan pihak kedua wajib menyetorkan kepada pihak kesatu Rp.50,- (lima puluh rupiah) dan apabila terdapat harga penjualan lebih dari Rp.100,- (seratus rupiah) maka hal itu keuntungan pihak kedua dan pihak kesatu tidak akan meminta untuk dibagi.
Yang mana Surat Perjanjian dan Pernyataan tersebut bukan merupakan hibah/pemberian tanah dari SITTI WIKAYA kepada M DJAILANI ADAM, melainkan hanya sebatas Surat Kuasa antara SITTI WIKAYA dengan M DJAILANI ADAM. Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdakwa atas nama TJIK MAIMUNAH dengan NIK 1671144902470002 yang lahir pada (09/02/1947) dan dari SPH yang diajukan oleh terdakwa pada nomor 3 bahwa asal usul tanah adalah terdakwa miliki/kuasai dan mengusahakannya sejak tahun 1960 artinya terdakwa telah memiliki/menguasai dan mengusahakannya sejak terdakwa berumur 13 tahun.

Bahwa saksi BAMBANG YUNARKO yang merupakan anak dari HARTIYAH yang merupakan ahli waris dari SITTI WIKAYA melalui kuasa hukumnya R ISKANDAR BURNAWAN SH pernah meminta agar terdakwa TJIK MAIMUNAH mengembalikan atau menyerahkan Surat Hak Erfach Seriagoena Verponding tersebut. Berdasarkan Surat tanggapan dari Kuasa Hukum terdakwa pada (29/12/2011) Nomor: 214/ SK-TR/ XII/ 2011/ PLG yang isinya “Klien Kami bersedia untuk mengembalikan/menyerahkan kepada Ahli Waris HARTINAH. Namun untuk itu Klien Kami minta diberikan ganti rugi terhadap seluruh biaya pengurusan yang telah dikeluarkan oleh Klien Kami sejak tahun 1988 (sejak diterimanya Hak Kuasa pengurusan tanah tersebut) sampai dengan sekarang”.

Lalu pada (27/12/1990) terdakwa TJIK MAIMUNAH pernah mengajukan permohonan ganti rugi atas tanah bekas erfpacht No.68 dan 136 yang dijadikan obyek landreform yang terletak di Kelurahan 16 Ulu Plaju Palembang, berdasarkan Surat Nomor: 410/ 2459/26 pada (19/02/1991) dan Surat Nomor: 410/7849/26 pada (22/07/1991) dari BADAN PERTAHANAN NASIONAL (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Sumsel yang pada intinya tidak dapat dilayani karena erfpacht tersebut telah ditegaskan menjadi obyek landreform dan telah diredistribusikan kepada para penggarapnya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RATNA JUWITA NASUTION merasa dirugikan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Atau Kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP. Atau Ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Atau Keempat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.