Oku Timur-, sumajaku.com- Dalam kasus penindakan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap keluarga Elsa saat ini sudah ada titik terangnya. Karena Polsek Buay Madang Oku Timur sudah mengeluarkan surat perkembangan penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/15-b/XllRes.1.6/2020. Pihak Polres Oku Timur sudah memangil saksi-saksi dari pihak korban atas nama Aji Julianto pada hari kamis tangal 16/12/2020 kemaren, selama 7 jam dari jam 12.00 sampai 19 malam Aji baru keluar dari ruangan PIDUM.
Banyak yang ditanyakan tentang bagaimana perisriwa itu terjadi dan dilakukan kordinasi untuk perlengkapan berkas. “Untuk saling cocokan saksi dan barang bukti,” kata saksi Aji julianto.
Dan akan melakuan penyelidikan terlebih dahulu serta koordinasi pihak Polres dan Polsek . Meski sudah disidik polisi dengan memanggi saksi korban, namun pihak korban masih mempertanyakan sampai mana pihak kepolisian menindak pelaku.
“Apakah sudah ada pemangil dan penangkapan,” tutur korban Elsa karena tersangka bernama Junaidi bin Bustam dengan DKK ini masih berkeliaran. Korban berharap, setelah keluar surat (SP2HP) segera lakukan penangkapan karena bukti dan saksi sudah lengkap.
Pilisi akan memangil Junaidi bin Bustam pada hari saptu tanggal 19 /12/ 2020 untuk dimulai penyelidikan susai surat yang dikeluarkan l PUTU Suryawan SH, S.IK sebagai Kasat Reserse Polsek Oku Timur sektor Buay Madang
Dan saat dikonfirmasi pihak pendamping keluarga korban, Sriwijaya Coroption Wacth (SCW), melalui Ketuanya Antoni, mengatakan kepada wartawan koran ini, Meminta kepada pihak kepolisian Polres Okut dan Polsek Buay Madang Okut untuk segera menangkap 7 orang di duga pelaku serta aktor intlektual dibalik semua ini.
“Kami mengucapkan terimakasih atas penindakan penyidikan kasus ini sudah di lakukan oleh pihak kepolisian, serta pihak kepolisian sudah bertindak secara profisonal dan tidak pandang bulu,” pungkasnya .
Ia juga menyampaikan, akan mengawal proses tindak lanjutnya, baik dari Polsek dan Polres Oku Timur sampai kasus ini terungkap. RIZAL
No Responses