OKUT, Sumaja Post- Senin tanggal 21 Desember 2020, keluarga korban dan kuasa hukum melayangkan surat ke Kabag dan Kapolres OKUT,meminta pengawalan dan perlindungan kepada saksi-saksi sesuai dengan acuan undang-undang nomor 13 tahun 2016. Hal ini dikarenakan adanya rasa takut dalam memberikan ke terangan nanti terkait peristiwa pengerokan oleh sekelompok preman terhadap keluarga Elsa.
“Kami sudah di panggil pihak polisi dan saksi sudah 7 orang dimintai keterangannya pada tanggal 17 sampai tanggal 25 nopember 2020 yang lalu dan sudah lengkap. Kemudian dipangil lagi hari ini senin, tapi entah kenapa dipanggil kembali, karena menurut kami berkas untuk polisi sudah lengkap sebelumnya, namun hari ini tanggal 21-12-2020, pihak Polsek Buay Madang memangil saksi lagi ,” tutur keluarga korban elsa kepada Sumaja Post baru-baru ini.
“Meski sudah memanggil dan meminta keterangan dari saksi, namun pihak polisi belum bisa mengasih komentar dan laporan idalam perkara ini menjadi dua laporan,” ucap Elsa Sukmawati korba penganiyaan para preman.
Terkait proses hukum ini pihak pendamping keluarga korban, Antoni berkomentar kepada media Sumaja Post, Ia sudah membuat satu berkas laporan dari kronologis awal sampai dikeluarkannya surat (SP2HP) dan sudah diterima oleh pihak Polres..
“Saya mau bertanya, batas mana proses lanjutan dalam kasus ini, saya sangat berharap pihak Polsek Buay Madang dan Polres Oku Timur dengan Kapolresnya AKBP Dahlizun Sik MH, bisa menindak tegaspara pelaku dan cepat ditahan,” tegasnya.
Kepada Media, Kapolres Oku Timur melalui Kasat RESKRIM IPTU Suryawan SH, SI,k mengatakan, kemaren sibuk oleh karena adanya Pilkada, tapi saat ini sudah ada tersangka yaitu Junaidi.
“Enam yang lainnya sudah diperiksa lagi dan kini tahap pengembangan dan terlapor sudah diperiksa,” kata Kasat Reskrim. ia juga mengatakan, tidak ada yang kebal hukum dinegara ini, semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum meminta kepada Kasat, untuk membantu proses pemeriksaan di Polres Oku Timur karena keamanan para saksi dan korban.
No Responses