sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Firdaus: Larang Wartawan Meliput Persidangan Melanggar UU Pers

Firdaus: Larang Wartawan Meliput Persidangan Melanggar UU Pers
Ketua PWI Sumsel, Firdaus Komar SPd MSi.(fto.sum.yn)
Palembang, sumajaku.com – Larangan wartawan meliput mengambil foto dan gambar dalam persidangan berlangsung oleh pihak pengadilan diberlakukan lantaran merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang pemberitaannya sempat mencuat kepermukaan.
Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Firdaus Komar SPd MSi mengaku, Perma yang dimaksud belum ada tembusannya ke PWI Sumsel, katanya Rabu (06/01/2021).
Menurutnya, terkait larangan peliputan telah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tidak seharusnya mengelementasikan larangan itu. Karena, dalam UU pers Nomor : 40 Tahun 1999 jelas, kemerdekaan pers itu dijamin oleh pihak manapun demi kepentingan publik.
Terkait hal ini, Firdaus pun akan mengkaji bersama rekan pers dan akan meminta pelarangan dihapuskan. Sebab, telah melanggar konstitusi tentang pers.
Langkah Firdaus akan menyampaikan hal ini ke dewan pers untuk memberikan pemahaman ke lembaga negara.
Firdaus berharap, lembaga peradilan dapat berkomunikasi dan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum adanya larangan.
Firdaus menghimbau, kepada rekan wartawan tetap melaksanakan liputan seperti biasa sesuai dengan fungsi dan tugasnya demi kepentingan publik berdasarkan UU pers dan kode etik jurnalistik, tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel yang juga selaku ketua majelis hakim Bongbongan Silaban SH LLM, melarang wartawan meliput jalannya persidangan yang digelar diruang sidang digedung peradilan tersebut mengambil foto atau video pada saat sidang buka, Selasa (05/01/2021).

Bahkan dihadapan pewarta PN Palembang, Bongbongan Silaban mengatakan, larangan mengambil foto dan gambar itu berlaku berdasarkan Perma.

Tidak hanya dirinya, salah satu Panitera Pengganti (PP) PN Palembang pun mendatangi wartawan yang berada diruang sidang dan melarang awak media mengambil gambar jalannya persidangan. Bahkan, sang PP ini menyuruh wartawan keluar dari ruang sidang.

“Mohon maaf, kepada para awak media sebagaimana Perma berlaku tata tertib larangan untuk mengambil gambar atau semacamnya selama jalannya persidangan,” Ucap Bongbongan saat akan memulai sidang.

Dirinya mengklaim bahwa larangan itu sudah berlaku mulai hari ini dan terkesan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu, mengenai teknis pengambilan foto dan gambar diperbolehkan selama 10 menit sebelum sidang dimulai.

“Pada saat sidang sudah berjalan tidak diperbolehkan lagi mengambil gambar apapun dalam agenda sidangnya,” katanya lagi kepada awak media.

Hingga berita ini dionlinekan, Ketua PN dan pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. Walau sebelumnya salah satu staf PN berjanji akan menyampaikan ke Ketua PN untuk memberikan keterangan kepada awak media sembari membagikan copy salinan Perma Nomor : 5 Tahun 2020.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses