sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Empat Pelaku Penganiyaan Keluarga Elsa Belum Ditahan

Empat Pelaku Penganiyaan Keluarga Elsa Belum Ditahan
ilustrasi tahanan

Oku Timur, Sumaja Post-  sepertinya penegakan supramasi hukum di negara Indonesia khususnya di Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel diduga sudah tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, pasalnya kasus yang di tangani oleh pihak Polsek Buay Madang dan Polres Oku Timur berjalan dengan alot dan memakan waktu cukup lama,

Dalam kasus tersebut sudah memakan waktu hampir 2 bulan, padahal suptansi kasus tersebut sudah jelas siapa-siapa pelakunya dan siapa dalangnya. Terhitung dari tanggal 17 dan 19 nevember 2020 kasus tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke Polsek Buay Madang dan Polres Oku Timur oleh korban penganiayaan dan pengeroyokan Elza sukmawati dan Martadinata warga Sukaraja Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur, menurut pantauan Sriwijaya coropption wacth Korwil OKU, Antoni, saat di konfirmasi di Sekretariat SCW, Ia mempertanyakan kenapa pihak penyidik Polsek Buay Madang dan Polres Oku timur tidak melakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku yang sudah di tetapkan sebagai tersangka,sementara 3 orang pelaku lainnya masih tahap pengembangan perkaranya. “Sehingga keluarga korban merasa di rugikan dan ketidak ada keadilan hukum bagi mereka,” ungkap Antoni SCW selaku pendamping keluarga korban.

Untuk langkah selanjutnya, Antoni menerangkan, akan melayangkan surat ke Kapolda Sumsel Cq Bid Propam Polda Sumsel agar pihak Polda Sumsel membentuk tim khusus dalam kasus ini dan turun memantau langsung, dimana kendalanya kenapa pelaku bisa tidak di tahan, apakah dengan alasan mereka kopratif atau ada hal-hal lain yang kita tidak tahu jelas alasan pihak penyidik.

“Menurut saya tidak rasional, kalau semua pelaku kejahatan di negara indonesia tidak ditahan dengan alasan koperatif, mangka semua orang bisa melakukan hal yang sama dan hukum di anggap tidak adil, kita lihat saja dalam waktu dekat ini, apabila pihak penyidik tidak melakukan penahanan, kita akan melayangkan surat untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus ini ke bid propam Polda Sumsel, agar publik tau pihak kepolisian seperti apa,” Ungkap Antoni dengan nada tinggi.

Saat korban di konfirmasi pihak Media di kediamannya di jalan puntikayu kelurahan RS holindo kecamatan Baturaja timur tanggal 10/1/2021( red dirumah orang tua korban). Jam 14 wib menjelaskan kepada awak media kami berharap kepada aparat penegak hukum diwilayah oku timur  agar semua pelaku segera di tangkap dan dilakukan penahanan oleh pihak Polisi Polsek Buay Madang dan polres Oku timur. “Karena menurut kami perlakuan mereka sudah tidak manusiawi dan sangat keji,” Ungkap korban martadinata saat di konfirmasi media hari ini. (tim).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.