sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Oktaf: Diupayakan Perma Dicabut

Oktaf: Diupayakan Perma Dicabut
Ketua Bidang Pembelaan wartawan PWI Pusat, H Oktaf Riady SH (fto.net.yn)
Palembang, sumajaku.com – Larangan wartawan meliput mengambil foto dan gambar dalam persidangan berlangsung oleh pihak pengadilan diberlakukan lantaran merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor : 5 Tahun 2020 yang pemberitaannya sempat mencuat kepermukaan.
 
Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat), Atal Sembiring Depari melalui ketua bidang pembelaan wartawan, H Oktaf Riady SH mengatakan, “kami, saat ini ketua PWI pusat sedang berupaya menemui pihak MA RI untuk membicarakan Perma tersebut”, katanya Sabtu (09/01/2021).
Menurut Oktaf, sebenarnya didalam Perma itu yang dikeluarkan bersifat umum. Sebab, tidak menyebutkan wartawan secara langsung, ungkapnya.
Kawan – kawan wartawan di Palembang pun telah mengeluarkan petisi dengan meminta pasal di Perma tersebut dicabut, ucapnya.
Untuk sementara ini, “kita minta, pihak terkait jangan diberlakukan pada wartawan pasal itu”. Terutama terhadap wartawan yang berindentitas jelas. Apalagi wartawan yang telah sering bertugas dan menetap di pengadilan, harapnya.
Oktaf meminta, untuk saat ini, pihak terkait dapat fleksibel dan bijak dalam menerapkan pasal di Perma tersebut dan telah kita mintakan, kalau bisa diupayakan dicabut dan dilaksanakan, tegasnya.

Disinggung, mengenai teknis pengambilan foto dan gambar diperbolehkan selama 10 menit sebelum sidang dimulai.

Pada saat sidang sudah berjalan tidak diperbolehkan lagi mengambil gambar apapun dalam agenda sidangnya.

Oktaf menilai, hal ini dapat disikapi secara bijak, jangan diberlakukan terhadap wartawan. Selagi menunggu hasil pembahasan antara PWI pusat dan MA RI, tegasnya.

Sebab, menurut Oktaf, bila dalam suatu persidangan sedang berlangsung, terjadi hal – hal yang penting. Misalnya, terdakwa mengamuk, jaksa berdebat dengan hakim dan pengacara didalam persidangan menjadi momen yang penting baik foto maupun gambar, jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel yang juga selaku ketua majelis hakim Bongbongan Silaban SH LLM, melarang wartawan meliput jalannya persidangan yang digelar diruang sidang digedung peradilan tersebut mengambil foto atau video pada saat sidang buka, Selasa (05/01/2021).

Bahkan dihadapan pewarta PN Palembang, Bongbongan Silaban mengatakan, larangan mengambil foto dan gambar itu berlaku berdasarkan Perma.

Tidak hanya dirinya, salah satu Panitera Pengganti (PP) PN Palembang pun mendatangi wartawan yang berada diruang sidang dan melarang awak media mengambil gambar jalannya persidangan. Bahkan, sang PP ini menyuruh wartawan keluar dari ruang sidang.

“Mohon maaf, kepada para awak media sebagaimana Perma berlaku tata tertib larangan untuk mengambil gambar atau semacamnya selama jalannya persidangan,” Ucap Bongbongan saat akan memulai sidang.

Dirinya mengklaim bahwa larangan itu sudah berlaku mulai hari ini dan terkesan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu, mengenai teknis pengambilan foto dan gambar diperbolehkan selama 10 menit sebelum sidang dimulai.

“Pada saat sidang sudah berjalan tidak diperbolehkan lagi mengambil gambar apapun dalam agenda sidangnya,” katanya lagi kepada awak media.

Hingga berita ini dionlinekan, Ketua PN dan pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. Walau sebelumnya salah satu staf PN berjanji akan menyampaikan ke Ketua PN untuk memberikan keterangan kepada awak media sembari membagikan copy salinan Perma Nomor : 5 Tahun 2020.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses