Disinggung, mengenai teknis pengambilan foto dan gambar diperbolehkan selama 10 menit sebelum sidang dimulai.
Pada saat sidang sudah berjalan tidak diperbolehkan lagi mengambil gambar apapun dalam agenda sidangnya.
Oktaf menilai, hal ini dapat disikapi secara bijak, jangan diberlakukan terhadap wartawan. Selagi menunggu hasil pembahasan antara PWI pusat dan MA RI, tegasnya.
Sebab, menurut Oktaf, bila dalam suatu persidangan sedang berlangsung, terjadi hal – hal yang penting. Misalnya, terdakwa mengamuk, jaksa berdebat dengan hakim dan pengacara didalam persidangan menjadi momen yang penting baik foto maupun gambar, jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel yang juga selaku ketua majelis hakim Bongbongan Silaban SH LLM, melarang wartawan meliput jalannya persidangan yang digelar diruang sidang digedung peradilan tersebut mengambil foto atau video pada saat sidang buka, Selasa (05/01/2021).
Bahkan dihadapan pewarta PN Palembang, Bongbongan Silaban mengatakan, larangan mengambil foto dan gambar itu berlaku berdasarkan Perma.
Tidak hanya dirinya, salah satu Panitera Pengganti (PP) PN Palembang pun mendatangi wartawan yang berada diruang sidang dan melarang awak media mengambil gambar jalannya persidangan. Bahkan, sang PP ini menyuruh wartawan keluar dari ruang sidang.
“Mohon maaf, kepada para awak media sebagaimana Perma berlaku tata tertib larangan untuk mengambil gambar atau semacamnya selama jalannya persidangan,” Ucap Bongbongan saat akan memulai sidang.
Dirinya mengklaim bahwa larangan itu sudah berlaku mulai hari ini dan terkesan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu, mengenai teknis pengambilan foto dan gambar diperbolehkan selama 10 menit sebelum sidang dimulai.
“Pada saat sidang sudah berjalan tidak diperbolehkan lagi mengambil gambar apapun dalam agenda sidangnya,” katanya lagi kepada awak media.
Hingga berita ini dionlinekan, Ketua PN dan pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi. Walau sebelumnya salah satu staf PN berjanji akan menyampaikan ke Ketua PN untuk memberikan keterangan kepada awak media sembari membagikan copy salinan Perma Nomor : 5 Tahun 2020.(yn)
No Responses