Palembang, sumajaku.com – Muyus (34) warga Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami kota palembang ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, PNS ini mengaku, telah membeli satu unit rumah di perumahan Taman Yasmin yang terletak di Kel Talang Betutu Kec Sukarami palembang. Setelah membayar dengan total sebesar Rp.106.juta.
Lalu dirinya merenovasi dapur, halaman depan dan dibuat pagar. Namun, belakangan dirinya baru menyadari rumah yang dibelinya belum jelas legalitasnya.
Sebab, sampai saat ini, pihak develover perumahan tidak bersedia memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan rumah yang telah ia beli.
Padahal, sebelum dirinya berniat membeli, pihak develover berusaha meyakinkannya dengan memberikan brosur yang bertuliskan rumah ber SHM dan fasilitas serta promo lainya.
Namun, sampai saat ini, pihak develover belum dapat memperlihatkan SHM yang dijanjikan sebelumnya. Dinilai pihak develover perumahan tidak ada kejelasan terkait SHM.
Akibatnya, pembeli Muyus melalui kuasa hukumnya Advokat Omie Pohan SH melaporkan PT Cahaya Damai Propertindo (PT CDP) mengenai legalitas perumahan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota palembang yang tertuang dalam surat laporan pengaduan Nomor : 01 LPK/BPSK-PLG/2021 pada (06/01/2021).
Menanggapi pengaduan ini, BPSK melakukan pemanggilan klarifikasi yang kedua kalinya atas laporan Muyus mengenai legalitas Perumahan PT CDP kepada pihak terkait pada Rabu (20/01/2021) yang tertuang dalam surat panggilan klarifikasi Nomor : 04/BPSK/PLG/I/2021.
Usai klarifikasi, pelapor Muyus mengatakan, kesimpulan hasil klarifikasi tadi, pihak BPSK menilai, PT CDP diduga kuat adanya unsur penipuan.
Sebab, dinilai aspek legalitas develover tidak sesuai. Namun, pihak BPSK berusaha persuasif terlebih dahulu, ucap Muyus.
Muyus menyayangkan pihak develover tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi pihak BPSK. Padahal sebelumnya janji akan hadir, sesalnya.
Menurut Muyus, selain dirinya ada sekitar ratusan konsumen lainya yang mengalami nasib serupa dengan dirinya. Bahkan, pihak develover sendiri mengaku, ada sekitar 60 konsumen yang telah menjadi korbannya, khusus di Perumahan kami saja. Sebab, PT CDP banyak memiliki perumahan, bebernya.
Muyus mengaku, akan mengikuti prosedur yang berlaku. Diupayakan diselesaikan secara baik-baik, harapnya.
Namun, bila tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, maka dengan berat hati, kami akan melakukan langkah hukum, tegasnya.
Sementara, Advokat Omie Pohan SH menambahkan, “kami berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan melalui BPSK ini”, harapnya.
Namun, bila pihak BPSK tidak dapat memberikan solusi yang terbaik. Maka, keputusan BPSK ini, akan kami bawa untuk melakukan langkah hukum baik secara pidana dan perdata, tegas Omie.(yn)
No Responses