sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Ikuti Program Lapas, Defi Khatam Al-Quran 

Ikuti Program Lapas, Defi Khatam Al-Quran 
Defi Sepriadi - Kepala Lapas Kelas 1 Palembang, Kadiyono Bc IP SIP MSi. (Fto.sum.yn)
Palembang, sumajaku.comLantaran mengikuti program Tahfidz Al-Quran selama enam bulan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Palembang Jalan Taqwa Mata Merah. Hingga mantan narapidana ini 9 kali “Khatam Al-Quran”.
Mantan narapidana, Defi mengaku, selama enam bulan dirinya menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Palembang dan dinyatakan bebas setelah mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) satu bulan, katanya Selasa (19/01/2021).
Menurut Defi, kesan menakutkan didalam penjara tidak seperti yang ia jalani. Sebab, selama menjalani hukuman, dirinya mengaku, “kita dibina, tidak adanya pemukulan dan penganiayaan bagi para terpidana. Kita dibina bertujuan agar kita berkelakuan baik dan dapat diterima ditengah masyarakat saat bebas kelak yang mengacu pada slogan Lapas, “Masuk Napi Keluar Da’i”, ungkapnya.
“Saya dibina agar sholat 5 waktu tidak tinggal, melakukan majelis taqlim dan wajib mengaji. Alhamdullilah, selama 6 bulan menjalani hukuman, saya 9 kali Khatam Al-Quran”. Sepengetahuan Defi, “saya belum pernah mendengar orang bisa sanggup 9 kali Khatam Al-Quran, katanya bangga.
Jadwal mengaji di Masjid Lapas sepekan 3 kali, Senin, Rabu dan Kamis dimulai sekitar Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 11.00 WIB. Namun, Defi mengaku, dirinya berinisiatif sendiri mulai mengaji usai sholat duha sampai Pukul 17.00 WIB setiap hari mendapat sekitar 2 juz hingga dirinya dapat 9 kali Khatam Al-Quran, urai Defi.
Defi menghimbau, kepada kawan-kawan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya kamar 2B agar dapat meningkatkan itiqoma, kegiatan keagamaan, majelis Taqlim dan pengajian agar dapat lebih baik lagi berdasarkan inisiatif sendiri. Jangan hanya sebatas mengikuti program dari Lapas saja, harapnya.
Selain itu, kepada pihak Lapas kedepan dapat meningkatkan program kegiatan keagamaan. Sebab, menurut Defi, kedepan akan diadakan majelis taqlim yang bekerjasama dengan pihak kementerian agama, MUI. Sangat disayangkan bila tidak dilaksanakan, tuturnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Lapas Kelas 1 Palembang, Kadiyono Bc IP SIP MSi
membenarkan, benar, program Tahfidz Al-Quran adalah salah satu pembinaan kepribadian WBP yang juga merupakan perwujudan nyata dari program ‘Masuk Napi Keluar Dai’ dengan metode pembelajaran
 “One Day One Juz” hasil rintisan pimpinan terdahulu dilaksanakan atas kerja sama dengan Yayasan Amil Zakat PT Pupuk Sriwijaya (YAZRI) Palembang, katanya Rabu (20/01/2021).
Program ini harus “kita lestarikan, bahkan ditingkatkan. Kita sebagai penerus wajib menyuarakan kegiatan ini hingga gaung syiarnya bisa terdengar ke masyarakat luar,” ujar Kadiyono.
Selain itu, “kita juga telah mengadakan majelis taqlim, pengajian berbasis pesantren yang telah bekerja sama dengan pihak Pemprov Sumsel dan Kemenag Sumsel”, lanjutnya.
Kedepan tentunya “kita tetap melakukan pembinaan. Kami mengapresiasi kepada WBP kami, walau usia tidak muda lagi, namun tetap bersemangat untuk belajar hingga Khatam Al-Quran yang bermanfaat bila bebas nanti ditengah masyarakat dan keluarga, harap Kadiyono.
Disinggung, apa benar saat ini di Lapas tidak ada lagi kesan menakutkan, angker penganiayaan terhadap WBP? Tidak ada lagi, sebab, “kami telah berkomitmen memberikan pelayanan dengan cara yang lebih manusiawi terhadap warga binaan di Lapas, mereka kami bina yang sebelumnya telah kami sosialisasikan”, jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Defi (32) warga Jalan Kebun Bunga ini tersandung pidana pasal 310 ayat (1) KUHP berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA RI) Nomor : 697 K/PID/2019 pada (02/10/2019) dipidana penjara selama 7 bulan sejak (21/07/2020).
Pada (18/01/2021) Mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI No: PAS-17.PK.01.04.06 tahun 2001 tertanggal (11/01/2021).(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.