Palembang, sumajaku.com – AG (53) warga Kel Demang Lebar Daun Kec IB I kota palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan ulah sang suami dan proses penegakkan hukum yang dialaminya.
Sebab, belum usai diduakan, laporan dugaan pemalsuan status dibuku nikah dinyatakan SP3. Kini dirinya kembali menjadi korban KDRT oleh sang suami, keluhnya.
AG menceritakan, berawal putranya berniat memancing datang ke kolam pemancingan
yang terletak di daerah Jalan Soekarno Hatta Palembang pada (01/11/2020), katanya pekan lalu.
Tiba-tiba sang putra terlihat Wanita Idaman Lain (WIL) sang ayah bersama keluarganya. Lalu sang putra pun mengabarkan ke ibunya dan menyusul. Sesampai di kolam pemancingan. Tanpa sebab yang jelas, SA marah-marah sembari diduga menyerang AG hingga AG mengalami luka sebesar 1cm berikut putra bahkan putri AG pun tak luput diserang dengan emosi, ungkapnya.
Akibatnya, AG melaporkan yang dialaminya ke Polda Sumsel yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/830/XI/2020/SPKT pada (02/11/2020).
Lalu laporannya ditindaklanjuti melalui surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/723/11/2020/ Ditreskrimum (12/11/2020) berdasarkan Undang-Undang (UU) No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP pasal 1 No.5.
Kemudian, pihak Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada Minggu (01/11/2020) sekitar Pukul 17.00 WIB di Jln Soekarno Hatta Kel Talang Kelapa Kec Alang-Alang Lebar (AAL) kota Palembang. Sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor : 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dalam pasal 44.
Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik mengundang Terlapor SA untuk diwawancarai (interview) pada Senin (23/11/2020) yang tertuang dalam surat undangan Nomor : B/447/XI/2020/Ditreskrimum Polda Sumsel.
Usai Terlapor SA di interview, menurut AG, pihak penyidik menyarankan dilakukan mediasi terlebih dahulu yang saat ini masih dalam proses sidik, jelasnya.
Sementara, oknum Kepala BPPD, Terlapor SA membenarkan, saat ini sudah dalam proses hukum, katanya Jumat (15/01/2021). Silahkan konfirmasi ke pihak penyidik, elaknya. “Saya tidak bisa berkomentar banyak, sebab, ini masalah pribadi. Kecuali masalah kantor,” singkatnya.
Terpisah, penyidik unit II subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Paulina Panjaitan SH, enggan berkomentar dengan alasan tidak berkompeten memberikan komentar dan menyarankan media ini konfirmasi ke Humas, singkatnya.
Senada, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengaku, “Saya belum monitor”, singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, “Diduga Dihambat Oknum Jaksa, Perkara Oknum Kepala BPPD SP3”. Diduga menghambat Berkas Perkara (BP) oknum Kepala BPPD sebelumnya dengan dikembalikannya BP oleh oknum JPU ke penyidik sebanyak 4 kali dengan alasan kekurangan berkas perkara yang sama. Akibatnya, berkas perkara dinyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel.
Hal ini disampaikan salah satu penyidik yang enggan namanya dipublikasikan ini mengaku,
“bukan 2 kali Berkas Perkara dikembalikan oleh oknum jaksa nya, tapi 4 kali dengan permintaan yang sama”, keluhnya.
Ditanya, diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghambat proses berkas perkara? betul sekali, tegasnya dikonfirmasi Kamis (15/10/2020).
Menanggapi dugaan ini, JPU Rini Purnamawati SH melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH membenarkan, benar, berkas perkara sebelumnya telah dikembalikan JPU ke penyidik sebanyak 4 kali, katanya dikonfirmasi Jumat (16/10/2020).
Namun, menurut Khaidirman, bukan kekurangan berkas, bantahnya. Tapi ada petunjuk JPU yang belum terpenuhi oleh penyidik. Maka, berkas perkaranya dikembalikan lagi ke penyidik, elaknya.
Sementara, pelapor AG membenarkan, benar,
berkas perkara oknum Kepala BPPD sebelumnya telah dikembalikan JPU ke penyidik sebanyak 4 kali dengan alasan kekurangan berkas yang sama, katanya.
Menurutnya, diduga Jaksa selalu mengembalikan berkas perkara dengan alasan bersikeras meminta surat nikah yang asli, sesalnya.
Padahal, menurut AG, surat pendukung yang menyatakan, pernikahan telah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec Mesuji Makmur, Duplikat Kutipan Akta Nikah yang tertuang dalam Surat Nomor : B.316/KUA.06.01.18/Pw.01/VII/ 2019 yang di registrasi telah dilampirkan berikut Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang tertuang dalam Laporan Nomor : LP/777/C/VI/2019/SU-1
Selain itu, copy Surat Nikah yang telah di
legalisir dan direges serta dicap pos diatas materai, terangnya. Kalau harus Surat Nikah yang asli, hal yang mustahi, sebab, yang 1 hilang dan telah dilaporkan kehilangan. Sedangkan, yang 1 lagi telah disobek-sobek dan telah kami sampaikan ke JPU, keluhnya.
“Tapi JPU bersikeras meminta yang asli, diibaratkan ijazah yang hilang tidak mungkin diterbitkan yang asli lagi, kami tidak mengerti, ada apa dibalik semua ini, jadi tanda tanya besaaaarrrr..”, sesalnya.
“Tak Cukup Bukti, Berkas Perkara Oknum Kepala BPPD SP3”. Setelah berkas perkara oknum Kepala BPPD bolak-balik antara penyidik Polda Sumsel dan JPU Kejati Sumsel. Akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan SP3 oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel dengan alasan tak cukup bukti.
Diketahui, berkas perkara dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LPB/866/X/2019/SPKT pada (24/10/2019) dengan pelapor AG telah dilakukan penyidikan perkara dan dihentikan (SP3) karena tidak cukup bukti yang tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/400-b/X/2020/Ditreskrimum pada (05/10/2020).
Menanggapi hal ini, Ditreskrimum Polda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan, “benar, karena hasil pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti yang kita miliki belum memenuhi unsur pidana dan tidak cukup bukti”, singkatnya dikonfirmasi Rabu (14/10/2020).
Sementara JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH melalui Kasi Penkum Khaidirman SH MH mengaku, sampai saat ini SP3 belum disampaikan ke Kejati melalui JPU, katanya. SP3 bisa saja, namun secara formal belum disampaikan ke kita. Sepenuhnya hak dan kewenangan serta penilaian penyidik, singkatnya.
Diketahui sebelumnya, “Diduga Palsukan Status, Berkas Oknum Kepala BPPD P19”.
AG mengaku, telah menjadi korban dugaan tindak pidana pemalsuan status dibuku nikah dan telah menikah lagi tanpa seizin dirinya selaku istri sah pertamanya yang dilakukan oleh suaminya sendiri terlapor SA.
Akibatnya, AG melaporkan hal ini ke Polda Sumsel yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : LPB/866/X/2019/SPKT pada (24/10/2019). Namun, sejak dilaporkan, telah 11 bulan berjalan hingga saat ini belum ada kejelasan proses laporannya, hingga SP3, keluhnya.(yn)
No Responses