Palembang, sumajaku.com – Iskandar (50) warga jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, ia mengaku, telah menjadi korban penipuan oleh oknum diduga Bripka AR yang diketahui bertugas di Polres Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel) ini dengan modus diduga telah menjanjikan dapat mengurus proses penundaan eksekusi sang putra yang tersandung perkara melalui salah satu oknum jaksa yang diduga berdinas di salah satu Kejaksaan di Sumsel diduga IN dengan tarif puluhan Juta rupiah.
Namun, sampai saat ini, penundaan eksekusi yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, bahkan uang puluhan juta miliknya tak kunjung dikembalikan walau sebelumnya, oknum Bripka AR telah berjanji akan mengembalikan uang miliknya pada Senin (20/01/2020) yang tertuang dalam surat pernyataannya pada (15/01/2020).
Akibatnya, Iskandar melaporkan yang dialaminya ke Polda Sumsel tentang tindak pidana Undang-Undang (UU) Nomor : 1 Tahun 1946 pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP pada Senin (25/11/2019) sekitar Pukul 12.00 WIB di Desa Pangkalan Benteng Kec Talang Kelapa Kab Banyuasin dengan Terlapor Bripka AR yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/52/I/2021/SPKT, Kamis (21/01/2021).
Pelapor melalui kuasa hukumnya, Advokat Defi Iskandar SH membenarkan, benar “kita telah melaporkan oknum polisi ke Polda Sumsel dengan terlapor Bripka AR yang diduga saat ini bertugas di Polres Ogan Ilir (OI) yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP”, katanya Sabtu (23/01/2021).
Selain itu, langkah hukum Defi akan melaporkan oknum Bripka AR ke Bid Propam Polda Sumsel dan berharap Kapolda Sumsel dapat menindak tegas oknum tersebut, harapnya.
Sebab, semua orang sama di mata hukum (“Equality Before The Law” ) dan perbuatan oknum Bripka AR telah mencoreng institusi kepolisian, tegas Defi.
Diberitakan sebelumnya, “Diduga Janjikan Tunda Eksekusi Jaksa, Oknum Polisi Disomasi”
Oknum Bripka AR sebelumnya telah disomasi untuk segera mengembalikan uang tersebut yang tertuang dalam surat Nomor : 02/DI/A/I/2020 pada (27/01/2020).
Selain itu, Iskandar juga telah melayangkan surat pengaduannya ke Kapolres OI berikut ke Kasi Propam Polres OI di Indralaya dengan memohon untuk ditindaklanjuti dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum terduga Bripka AR yang tertuang dalam surat Nomor : 05/DI/A/III/2020 pada (29/03/2020).
Iskandar menceritakan, berawal sekitar (12/11/2019) oknum Bripka AR menemui dan menanyakan kabar perkara putranya. Lalu terduga oknum Bripka AR tiba-tiba menawarkan diri. “Kendak kuyung cakmano? Kalau tahanan kota tidak bisa lagi,” katanya. Tapi kalau untuk penundaan eksekusi aku bisa ngurus melalui temannya oknum jaksa, katanya menirukan perkataan oknum Bripka AR, dibincangi media ini dikediamannya Senin (17/08/2020).
Lalu, Iskandar menanyakan, berapa biayanya? Nanti dulu, “saya akan temui dulu oknum jaksa diduga IN yang dapat mengeluarkan surat penundaan eksekusi” terlihat bukti percakapan oknum Bripka AR ke oknum jaksa via sms. Berapa biayanya? Tanya Iskandar lagi. Lalu oknum Bripka AR meminta sebesar 20 juta rupiah dan Iskandar pun menyanggupinya demi putranya, keluhnya.
Esok hari lanjut Iskandar, kembali adanya pertemuan, oknum Bripka AR meminta tambahan 2 juta dengan alasan untuk ongkos jalan. Penyerahan tertuang di kwitansi ditanda tangani diatas materai sebesar 22 juta pada (25/11/2019) dengan kesepakatan, janji tak terealisasi uang kembali.
Berselang sekitar 1 bulan, oknum Bripka AR kembali meminta tambahan biaya sebesar 5 juta via ponselnya dengan alasan yang memproses surat ada yang belum kebagian. A1 keluar, janji oknum Bripka AR bernada meyakinkan Iskandar. Biaya kembali ditambah sebesar 5 juta, bebernya.
Ditanyakan ke oknum Bripka AR, menjelang tahun baru, oknum Bripka AR beralasan, semua jaksa sudah libur, kelitnya.
Usai tahun baru sekitar (03/01/2020). Oknum Bripka AR mengatakan, surat dikirmkan melalui pos ke alamatnya.
Sekitar (10/01/2020) Iskandar mengaku, merasa curiga dengan janji oknum Bripka AR dan mengatakan, kalau begini kamu bohong, tegasnya.
Oknum Bripka AR meminta Iskandar sabar. Lalu, Iskandar minta dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan, oknum Bripka AR (37) warga talang jambe ini akan mengembalikan uang milik Iskandar yang telah dititipkan padanya sebesar 27juta rupiah sebagaimana kwitansi pada (25/11/2019) berikut bukti transfer atas nama SU.
Oknum Bripka AR berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Senin (20/01/2020). Bila tidak oknum Bripka AR bersedia dituntut, baik pidana dan kode etik kepolisian pada (15/01/2020), jelas Iskandar.
Sejak saat itu, oknum Bripka AR tidak dapat ditemui dan dihubungi sampai akhirnya kami somasi dan laporkan, keluhnya.
Langkah hukum Iskandar kedepan akan melaporkan oknum Bripka AR tentang dugaan penipuan dan penggelapan serta berharap oknum Bripka AR dapat diproses hukum, tegasnya.
Sementara, Kapolres OI, AKBP Imam Tarmudi SiK MH belum berhasil dikonfirmasi media ini, Selasa (18/08/2020), baik melalui WA hanya dibaca saja maupun ponselnya dengan nada, “nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan”, pada Pukul 17.58 WIB, 18.02 WIB dan Pukul 18.04 WIB.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses