sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Antisipasi Covid-19, Permenkumham Perpanjang Asimilasi

Antisipasi Covid-19, Permenkumham Perpanjang Asimilasi
Kepala Bapas Kelas II Lahat, Perimansyah S.Sos.(fto.sum.yn)
Lahat, sumajaku.com – Dalam rangka mengantisipasi, mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), pemberian Asimilasi dan Integrasi diperpanjang.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor :  32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi narapidana dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, Perimansyah S.Sos menyampaikan, ini upaya lanjutan dalam mencegah dan penangulangan penyebaran Covid-19. Sebagai pengganti Permenkumham RI Nomor : 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana, katanya Senin (25/01/2021).

Di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat dan terus berusaha mengakomodir seluruh hak WBP, ucapnya.

Kabapas Lahat yang menaungi 5 wilayah Kabupaten kota Muara Enim, Lahat, Pagar Alam , Empat Lawang dan Pali ini mengatakan, asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait Narkotika, prekursor Narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan dan pelanggaran HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, urainya.

Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP serta kesusilaan terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, lanjutnya.

Hak asimilasi Napi yang telah 3 kali tidak bisa dihubungi maka Pembimbing Kemasyarakatan (PK) langsung kerumah yang bersangkutan (homevisit) mendatangi alamat penjamin dan bila tidak koperatif atau klien tidak di rumah maka akan dilakukan pencabutan hak dan sanksi bila ada pelanggaran, jelasnya.

Peri menambahkan, Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Bapas Lahat menunggu dari Lapas. Untuk saat ini, permohonan asimilasi yang telah ada dari Lapas Muara Enim, Lapas Lahat dan Lapas Pagaralam, bebernya.

Bedasarkan data Klien Bapas Lahat saat ini sebanyak 543 orang, di tambah asimilasi 352 orang dan anak 16 orang dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Lahat 17 PK dan PK madya 2 orang, ungkapnya.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat membantu Lapas, LPKA dan Rutan yang juga mengalami overkapasitas. Sehingga tidak menimbulkan penyebaran COVID-19 di dalamnya, harapnya.(ril/yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.