Palembang, sumajaku.com – Lantaran tak sanggup memenuhi persyaratan jaminan penangguhan penahanan diduga sebesar puluhan juta rupiah. Akibatnya, permohonan penangguhan penahanan ditolak, yang pemberitaan sebelumnya sempat mencuat kepermukaan.
Menanggapi dugaan ini, Jubir PN Palembang, Abu Hanifah SH MH mengatakan, sepanjang penahanan berdasarkan atas hukum, itu kewenangan penegak hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, penangguhan penahanan tergantung pertimbangan pejabat yang menahan, katanya, Rabu (03/02/2021).
Pihak yang ditahan dapat mengajukan permohonan penangguhan, tapi kalau pejabat yang menahan tidak ada kewajiban mengabulkan, tentu ada pertimbangan tersendiri. Karena, kalau dipaksakan bisa menghambat proses penegakan hukum, jelas Abu.
Hal ini terkait sidang perkara penganiayaan kedua terdakwa, Mei Priansyah dan terdakwa Bismi yang terlibat perkelahian ini kembali menjalani persidangan yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel secara virtual dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Senin (25/01/2021).
Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, menghadirkan saksi seorang anggota kepolisian Polda Sumsel yang melihat ketika kedua terdawa berkelahi di kawasan Jakabaring, Palembang.
Selain itu, dokter yang memvisum terdakwa Mei Priansyah juga turut didengarkan keterangannya oleh majelis hakim.
Usai majelis hakim mendengarkan keterangn saksi-saksi yang dihadirkan. Tiba-tiba, Ibu terdakwa Mei Priansyah, kembali memberanikan diri berbicara pada majelis hakim.
Ia berteriak kepada majelis hakim, jika dirinya meminta keadilan untuk anaknya Mei Priansyah.
“Saya mohon pak hakim agar anak saya bisa di tangguhkan penahanannya, saya siap dijadikan jaminan,” ungkap Rahma, ibu terdakwa Mei Priansyah.
Rahma juga menyebutkan jika dirinya tidak mempunyai uang untuk jaminan penangguhan anaknya.
Usai sidang, Rahma ibu terdakwa Mei Priansyah kepada awak media mengatakan, jika dirinya ingin meminta keadilan kepada majelis hakim dan siap bertanggung jawab menjadi penjamin atas hukuman anaknya.
“Saya berani jadi jaminan Mei Priansyah.Tetapi saya tidak punya uang, mobil juga tidak ada dijadikan jaminan penangguhan anak saya,” ungkap Rahma kepada awak media.
Dia mohon keadilan untuk anakanya itu dilakukanya, karena Bismi yang juga sama-sama terdakwa bisa menjadi tahanan kota akan tetapi anaknya tetap ditahan di Rutan Polrestabes Palembang, keluhnya.
“Kenapa terdakwa Bismi bisa menjadi tahan kota, sementara anak saya ditolak penangguhan penahannya, apa karena mereka punya uang jadi bisa jadi tahanan kota, sementara saya tidak punya uang ditolak penangguhan tahanan anak saya,” bebernya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Mei Priansyah, M Daud SH MH membenarkan, kekecewaan ibu terdakwa lantaran anaknya belum bisa dikabulkan penangguhan penahannya.
“Untuk penanguhan terdakwa Mei Priansyah, memang benar kita diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk dijadikan sebagai jaminan. Akan tetapi, uang jaminan itu nantinya bisa diambil lagi,” ungkap, Daud.
Ibu terdakwa Mei Priansyah mengaku, tidak memiliki sejumlah uang yang dimaksud dan berani menjaminkan dirinya untuk sang anak jika nantinya berniat lari dari proses hukumannya.
“Ibunya merasa kecewa karena majelis hakim tidak mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa Mei Priansyah. Apa karena dirinya tidak ada uang, maka penanguhan anaknya tidak bisa diberikan,” kata Daud.
Diberitakan sebelumnya, Terlibat Perkelahian,
Mei Priansyah dan Bismi terdakwa.
Keduanya terlibat perkelahian lantaran diduga Bismi mengajak istri Mei Priansyah kedalam mobil milik terdakwa Bismi.
Meski sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus yang sama, terdakwa Bismi ternyata berstatus tahanan kota. Sedangkan Terdakwa Mei Priansyahasih tetap ditahan di Rutan Polrestabes Palembang.(A/yn)
No Responses