Palembang, sumajaku.com – Lantaran permohonan penangguhan penahanan sang anak ditolak oleh majelis hakim dengan alasan tak memenuhi persyaratan jaminan penangguhan penahanan diduga sebesar puluhan juta rupiah.
Akibatnya, Rahma orang tua terdakwa Mei mengajukan permohonan keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Badan Pengawasan (Banwas MA RI), Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan ke Komisi Yudisial (KY RI).
Rahma membenarkan, benar, “saya telah membuat surat permohonan keadilan melalui tulisan tangan saya sendiri ke MA RI, Banwas, Kejagung dan KY pada Rabu pekan lalu”, katanya, Selasa (02/02/2021) sembari menangis tersedu.
Surat permohonan keadilan saya ajukan lantaran, permohonan penangguhan anak saya telah ditolak yang diduga disebabkan kami tak sanggup memenuhi uang jaminan yang diminta diduga sebesar 50 juta. “kami tidak mempunyai uang, kami hanya seorang petani, untuk makan saja kami susah”, katanya lirih.
Namun, Rahma mengaku, tidak mengetahui nama yang meminta uang tersebut. Seingatnya yang di tengah, telah saya sampaikan dalam sidang dua kali dan menghadap langsung yang proses hukumnya telah berlangsung selama 5 bulan ini, bebernya.
Padahal, sebelumnya, Rahma mengaku, “kami telah menemui keluarga terdakwa Bismi untuk dilakukan perdamaian, tapi ditolak sembari mengatakan, kami lah banyak duit”, keluhnya.
“Saya minta keadilan, sebab, anak saya berkelahi dengan Bismi sama-sama terdakwa dan sama-sama dihukum”, harapnya. Akan tetapi, terdakwa Bismi dapat ditangguhkan penahanannya. Sedangkan, “anak saya tidak dapat ditangguhkan penahanannya”, sesalnya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Mei Priansyah, Advokat M Daud SH MH membenarkan, benar, ibu klien kami telah mengajukan permohonan keadilan ke pihak terkait. Namun, Daud mengaku, tidak mengetahui isi permohonannya. Sebab, “saya kuasa hukum terdakwa Mei, sedangkan ibunya tidak memberikan kuasa ke kita”, katanya.
Klien “kami telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui ibunya Rahma ke majelis hakim dan diminta memenuhi persyaratanya. Salah satunya uang jaminan yang memang diatur dalam KUHAP”, ungkap Daud.
Ditanya, apa benar, permohonan penangguhan penahanan terdakwa Bismi dikabulkan oleh majelis hakim? Menurut Daud, sepertinya dikabulkan, sebab, sepengetahuannya saat sidang terdakwa tidak dalam tahanan. Tapi, kami tidak mengetahui proses permohonannya, ucapnya.
Hal ini terkait sidang perkara penganiayaan kedua terdakwa, Mei Priansyah dan terdakwa Bismi yang terlibat perkelahian menjalani persidangan yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel secara virtual dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Senin (25/01/2021).
Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, menghadirkan saksi seorang anggota kepolisian Polda Sumsel yang melihat ketika kedua terdawa berkelahi di kawasan Jakabaring, Palembang.
Usai mendengarkan keterangn saksi-saksi yang dihadirkan. Tiba-tiba, Ibu terdakwa Mei Priansyah, kembali memberanikan diri berbicara pada majelis hakim.
Ia berteriak kepada majelis hakim, jika dirinya meminta keadilan untuk anaknya Mei Priansyah.
“Saya mohon pak hakim agar anak saya bisa di tangguhkan penahanannya, saya siap dijadikan jaminan,” ungkap Rahma, ibu terdakwa Mei Priansyah.
Rahma juga menyebutkan jika dirinya tidak mempunyai uang untuk jaminan penangguhan anaknya.
Usai sidang, Rahma ibu terdakwa Mei Priansyah kepada awak media mengatakan, jika dirinya ingin meminta keadilan kepada majelis hakim dan siap bertanggung jawab menjadi penjamin atas hukuman anaknya.
“Saya berani jadi jaminan Mei Priansyah.Tetapi saya tidak punya uang, mobil juga tidak ada dijadikan jaminan penangguhan anak saya,” ungkap Rahma kepada awak media.
Dia mohon keadilan untuk anakanya itu dilakukanya, karena Bismi yang juga sama-sama terdakwa bisa menjadi tahanan kota akan tetapi anaknya tetap ditahan di Rutan Polrestabes Palembang, keluhnya.
“Kenapa terdakwa Bismi bisa menjadi tahan kota, sementara anak saya ditolak penangguhan penahannya, apa karena mereka punya uang jadi bisa jadi tahanan kota, sementara saya tidak punya uang ditolak penangguhan tahanan anak saya,” bebernya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Mei Priansyah, M Daud SH MH membenarkan, kekecewaan ibu terdakwa lantaran anaknya belum bisa dikabulkan penangguhan penahannya.
“Untuk penanguhan terdakwa Mei Priansyah, memang benar kita diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk dijadikan sebagai jaminan. Akan tetapi, uang jaminan itu nantinya bisa diambil lagi,” ungkap, Daud.
Ibu terdakwa Mei Priansyah mengaku, tidak memiliki sejumlah uang yang dimaksud dan berani menjaminkan dirinya untuk sang anak jika nantinya berniat lari dari proses hukumannya.
“Ibunya merasa kecewa karena majelis hakim tidak mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa Mei Priansyah. Apa karena dirinya tidak ada uang, maka penanguhan anaknya tidak bisa diberikan,” kata Daud.
Diberitakan sebelumnya, Terlibat Perkelahian, Mei Priansyah dan Bismi terdakwa.
Keduanya terlibat perkelahian lantaran diduga Bismi mengajak istri Mei Priansyah kedalam mobil milik terdakwa Bismi.
Meski sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus yang sama, terdakwa Bismi ternyata berstatus tahanan kota. Sedangkan Terdakwa Mei Priansyahasih tetap ditahan di Rutan Polrestabes Palembang.(yn)
No Responses