“Ini jelas fitnah, perlu kami klarifikasi sebenarnya, ketiga orang yang melaporkan itu bukanlah karyawan dari PT MIDIGIO, akan tetapi beberapa waktu yang lalu ketiganya secara bertahap diminta dibantu dan dipekerjakan secara pribadi sebagai penjaga malam di rumah pribadi pimpinan perusahaan, bukan sebagai karyawan perusahaan,” tegas kuasa hukum PT MIDIGIO Desmon Simanjuntak SH dalam keterangan persnya, Jumat (05/02/2021).
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa ketiga pelapor tersebut awalnya dibantu oleh Tony yang tak lain merupakan suami dari Yanie selaku Direktur PT MIDIGIO semata-mata hanya untuk berniat menolong ketiga orang tersebut. Sehingga Tony pun memberdayakan ketiga pelapor tersebut untuk menjadi penjaga malam.
“Kalau secara kontrak di PT MIDIGIO nama mereka itu tidak ada dan memang bukan karyawan, tapi kalau secara pribadi memang dipekerjakan sebagai penjaga malam, kami klarifikasi dan ditegaskan mereka bukan karyawan,” terangnya.
Sementara untuk masalah pesangon yang dipermasalahkan ketiga orang tersebut, pihaknya membantah tidak membayar upah atau pesangon dikarenakan mereka statusnya bukan karyawan perusahaan.
“Kalau secara struktur saja tidak ada kontrak kerja dan namanya pun tidak tercantum dalam data perusahaan, bagaimana bisa kita mau memenuhi hak mereka. Itukan secara pribadi, jadi untuk sangkut pautnya dengan perusahaan, itu tidak ada,” tegas Desmon.
Untuk itu, pihaknya membantah adanya dalih ketiga pelapor yang mengaku telah di PHK secara sepihak dan tidak dapat pesangon.
“Perusahaan kami tidak pernah mengeluarkan karyawan secara sepihak ataupun dikeluarkan tanpa mendapatkan pesangon,” bantah Desmon.
Legal perusahaan ini mengaku, sampai saat ini, belum ada pihak Disnaker Kota Palembang, datang atau pun meminta klarifikasi terkait fitnah yang dilakukan ketiga orang tersebut.
Dengan demikian, pihaknya merasa dirugikan apalagi hal itu telah dimuat disebuah media online yang telah menyudutkan nama perusahaan, sesalnya.
Ditambahkannya, untuk langkah hukum kedepan, Desmon mengaku, akan menunggu hasil rapat direksi perusahaan terlebih dahulu, baru akan menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh.
“Kalau untuk somasi kemungkinan ada, tapi kami masih menunggu hasil rapat direksi langkah apa yang akan ditempuh, kita tunggu saja,” tutup Desmon.(yn)
No Responses