Palembang, sumajaku.com – Diduga telah menjadi korban penipuan oleh oknum Bripka AR yang diketahui bertugas di Polres Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel) ini dengan modus diduga telah menjanjikan dapat mengurus proses penundaan eksekusi sang putra yang tersandung perkara melalui salah satu oknum jaksa yang diduga berdinas di salah satu Kejaksaan di Sumsel diduga IN dengan tarif puluhan Juta rupiah.
Namun, sampai saat ini, penundaan eksekusi yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, bahkan uang puluhan juta miliknya tak kunjung dikembalikan walau sebelumnya, oknum Bripka AR telah berjanji akan mengembalikan uang miliknya pada Senin (20/01/2020) yang tertuang dalam surat pernyataannya pada (15/01/2020).
Akibatnya, korban, Iskandar (50) warga jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ini membuat pengaduan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terhadap oknum Bripka AR yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/52/1/2021/SPKT pada (21/01/2021)
yang tertuang dalam surat pengaduan Nomor : 01/DI/A/I/2021.
Iskandar menceritakan, berawal pada (21/11/2019) terlapor Bripka AR menemui dirinya dikediamananya diduga bermaksud menanyakan proses eksekusi sang putra yang diduga sembari mengatakan, “Ngapo kamu dak ngomong samo aku koyong, aku ni 12 tahun menjabat penyidik, aku banyak kawan jaksa, kagek ku telpon kawan aku jaksa IN”, selorohnya berlogat bahasa palembang menirukan perkataan terlapor, dibincangi belum lama ini.
Lalu, lanjutnya, pada (25/11/2019) terlapor Bripka AR diduga meminta uang tunai sebesar 22 juta kepadanya disertai kwitansi dengan mengimingi dan menjanjikan dapat membantu penundaan eksekusi sang putra.
Kemudian, pada (13/12/2019) terlapor Bripka AR kembal meminta saya mentransfer uang ke nomor rekening BRI atas nama SU dengan alasan uangnya masih kurang dan surat penundaan eksekusi akan segera dikeluarkan oleh pihak kejaksaan, janjinya meyakinkan.
Iskandar pun mentransfer yang diminta terlapor Bripka AR berikut bukti transfer. Namun, sampai saat ini, surat penundaan eksekusi yang dijanjikan tak kunjung kami terima.
Setiap kali ditanyakan, terlapor Bripka AR selalu menjawab melalui pesan singkat sms dengan berbagai alasan. Bahkan terlapor Bripka AR memberikan nomor hp jaksa IN untuk meyakinkan. Tapi, nomor hp jaksa IN yang diberikan terlapor tidak pernah aktif walau berulang kali dihubungi atau diduga palsu, keluhnya.
Merasa ditipu, pada (15/01/2020) “saya meminta terlapor Bripka AR untuk mengembalikan uang miliknya sebesar 27 juta”. Terlapor Bripka AR berjanji akan mengembalikannya pada (20/01/2020) melalui surat pernyataan, bebernya.
Akan tetapi, sampai saat ini hingga sang putra telah dieksekusi jaksa dan bebas dari Lapas, terlapor Bripka AR tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Dinilai tidak adanya itikat baik dari Bripka AR hingga kami laporkan ke Polda Sumsel, jelasnya.
Sementara, Advokat Defi Sepriadi SH membenarkan, benar kita telah melayangkan surat pengaduan ke Kapolri terhadap oknum Bripka AR yang diduga anggota Polres Ogan Ilir (OI) diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/52/1/2021/SPKT pada (21/01/2021)
yang tertuang dalam surat pengaduan Nomor : 01/DI/A/I/2021, katanya Kamis (11/02/2021).
Sebab, menurut Defi, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor Bripka AR diduga “murni tindak pidana penipuan dan atau penggelapan”.
Oleh karenanya, Defi mohon dan berharap, untuk segera ditindaklanjuti laporan klien kami dan mohon kepada petinggi Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Bripka AR dengan pemecatan secara tidak hormat dari Institusi Kepolisian.
Sebab, menurut Defi, semua orang sama di mata hukum (“Equality Before The Law” ) dan perbuatan oknum Bripka AR diduga keras telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, tegasnya.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses