Palembang, sumajaku.com – Lantaran tak sanggup memenuhi persyaratan jaminan penangguhan penahanan diduga sebesar puluhan juta rupiah. Akibatnya, permohonan penangguhan penahanan ditolak, yang pemberitaan sebelumnya sempat mencuat kepermukaa
Ahli hukum pidana Universitas Taman Siswa Palembang, Dr Azwar Agus SH MHum angkat bicara, Azwar Agus mengatakan, Bila hal ini benar, artinya telah terjadi diskriminasi perlakuan terhadap terdakwa. Padahal berdasarkan azas hukum bahwa setiap orang sama dihadapan hukum tanpa terkecuali, tegasnya Kamis (04/02/2021).
Namun, lanjut Azwar, bila dikembalikan kepada kewenangan, penangguhan penahanan merupakan hak sepenuhnya majelis, yaitu berdasarkan alasan subyektif dan obyektif. Hal inilah yang harus diperjelas, sebab, akan menimbulkan ketidakadilan hukum, katanya.
Bisa saja majelis menilai, walaupun tindak pidananya sama, yang tidak bisa ditangguhkan tersebut sebagai pelaku utama dalam tindak pidana tersebut. Inilah yang patut dicermati secara detail dan rigid agar tidak menimbulkan penafsiran hukum dalam satu kasus yang sama, ucap Wakil Ketua DPC Peradi Palembang ini.
Kewenangan subjektif majelis dalam penangguhan penahanan agak sulit untuk dipermasalahkan. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan yang melekat pada majelis, keluhnya.
Ditanya, apa benar uang jaminan penangguhan penahanan besarannya ditentukan oleh Majelis hakim? Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang besaran uang jaminan, tuturnya.
Masalah uang jaminan harus diperjelas terlebih dahulu tentang besaran uang jaminan dan kepada siapa diserahkan serta harus kembali. Sebab, besarannya tidak ada ketentuan dalam hukum acara.
Tata cara tersebut, harus diperjelas didepan, agar tidak menimbulkan potensi konflik atau masalah yang akan timbul dikemudian hari, harapnya.
Sekali lagi, penangguhan penahanan adalah hak terdakwa dan kewenangan subyektif dari majelis hakim, tegas Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini.
Disinggung, besaran uang jaminan ditentukan oleh Majelis hakim yang tertuang di pasal dan ayat berapa pada UU dan KUHAP?
Ketentuannya di KUHAP, pasal 31 ayat (1) tentang syarat dan tata cara penangguhan penahanan PP No.27 Tahun 1983
Pasal 35 tentang jaminan uang dan
Pasal 36 tentang jaminan orang. Tapi, tidak dijelaskan tentang besarannya, urainya.
Pasal 36 tentang jaminan orang. Tapi, tidak dijelaskan tentang besarannya, urainya.
Bila penangguhan tidak dikabulkan, hal tersebut kembali lagi merupakan penilaian dari pejabat (hakim) pada masing-masing institusi. Tolak ukurnya ialah syarat subjektif pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, terangnya.
Langkah hukum yang dilakukan terdakwa
yaitu, dengan membuat surat keberatan dengan melaporkannya kepada institusi yang lebih tinggi, sarannya. Namun kembali lagi upaya tersebut tidak terlalu signifikan bisa berhasil, keluhnya.
Disoal, majelis mengharuskan uang walau ibu terdakwa siap menjadi jaminannya.
Ajukan keberatan secara tertulis berdasarkan ketentuan KUHAP, saran Akademisi sekaligus Praktisi Hukum ini.
Diberitakan sebelumnya, “Penangguhan Ditolak, Rahma Ngadu Banwas”.
Rahma orang tua terdakwa Mei mengajukan permohonan keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Badan Pengawasan (Banwas MA RI), Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dan ke Komisi Yudisial (KY RI).
Rahma membenarkan, benar, “saya telah membuat surat permohonan keadilan melalui tulisan tangan saya sendiri ke MA RI, Banwas, Kejagung dan KY pada Rabu pekan lalu”, katanya, Selasa (02/02/2021) sembari menangis tersedu.
Surat permohonan keadilan saya ajukan lantaran, permohonan penangguhan anak saya telah ditolak yang diduga disebabkan kami tak sanggup memenuhi uang jaminan yang diminta diduga sebesar 50 juta. “kami tidak mempunyai uang, kami hanya seorang petani, untuk makan saja kami susah”, katanya lirih.
Namun, Rahma mengaku, tidak mengetahui nama yang meminta uang tersebut. Seingatnya yang di tengah, telah saya sampaikan dalam sidang dua kali dan menghadap langsung yang proses hukumnya telah berlangsung selama 5 bulan ini, bebernya.
Padahal, sebelumnya, Rahma mengaku, “kami telah menemui keluarga terdakwa Bismi untuk dilakukan perdamaian, tapi ditolak sembari mengatakan, kami lah banyak duit”, keluhnya.
“Saya minta keadilan, sebab, anak saya berkelahi dengan Bismi sama-sama terdakwa dan sama-sama dihukum”, harapnya. Akan tetapi, terdakwa Bismi dapat ditangguhkan penahanannya. Sedangkan, “anak saya tidak dapat ditangguhkan penahanannya”, sesalnya.(yn).
No Responses