Palembang, sumajaku.com – Setelah minta ditunda jadwal pemeriksaan Terlapor pekan lalu. Untuk menindaklanjuti laporan dugaan telah memberikan keterangan palsu dipersidangan selaku saksi yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/552/VII/2020/SPKT Senin (27/07/2020) lalu.
Unit Reskrim Polrestabes Palembang melalui penyidik kembali melakukan pemanggilan yang kedua kalinya terhadap Terlapor Ustad KH SAg (50) pekan kemarin Jumat (12/03/2021) dikediaman Terlapor.
Surat panggilan untuk Terlapor hadir pada Kamis (18/03/2021) yang sebelumnya Terlapor tidak menghadiri undangan penyidik pada Senin (01/03/2021) dengan alasan minta ditunda Senin (08/03/2021) yang diduga disampaikan melalui keluarga Terlapor.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Reskrim Polrestabes AKP Robert Perdamaian Sihombing membenarkan, “iya betul, Senin (18/03/2021) akan kita mintai keterangannya dalam undangan klarifikasi selaku Terlapor”, katanya, Senin (15/03/2021).
Panggilan klarifikasi pelapor, terlapor dan saksi-saksi untuk menyimpulkan benarkah laporan pelapor, ucap Robert. Bila terdapat perbedaan keterangan akan kita dilakukan konfrontasi, lanjutnya. Laporan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan belum ke tahap sidik, karena harus digelar terlebih dahulu, tuturnya.
Ditanya, apa langkah Kanit bila Terlapor kembali tidak menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik nanti? Menurutnya, berarti Terlapor tidak kooperatif, maka akan dilakukan panggilan projusticia, kita tingkatkan ke sidik dan akan dijemput dengan upaya paksa, tegas Robert.
Diberitakan sebelumnya, “Diduga Berikan Keterangan Palsu Dipersidangan, Oknum Pegawai P3N Dilaporkan”
Ustad KH SAg (50) warga jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ini diduga telah memberikan keterangan palsu dipersidangan selaku saksi dalam perkara terdakwa DS di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel pada Senin (30/07/2018) lalu.
Akibatnya, SU (53) paman DS melaporkan KH oknum pegawai P3N ini ke Polda Sumsel dengan dugaan keterangan palsu yang terjadi pada Senin (30/07/2018) lalu sekitar Pukul 11.00 WIB diruang sidang PN Palembang yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/552/VII/2020/SPKT Senin (27/07/2020).
Usai melapor, SU yang didampingi IS (51) yang tak lain merupakan ayah kandung DS membenarkan, benar, kami telah melaporkan terduga KH terkait diduga telah memberikan keterangan palsu didalam persidangan selaku saksi, dalam perkara DS katanya kepada awak media.
Akibat keterangan palsu terlapor, DS yang berprofesi sebagai Advokat ini terjerat pidana yang telah divonis selama 7 bulan, keluhnya.
Ditanya, apa sebab, dinilai terlapor telah memberikan keterangan palsu? Selain fakta dipersidangan, KH juga telah mengakui melalui surat Pernyataan yang menyatakan dengan sebenar benarnya, menyangkut keterangan yang ia berikan dipersidangan dalam perkara terdakwa DS di PN Palembang pada Senin (30/07/2018) lalu, ungkapnya.
Terlihat di Surat Pernyataan, KH mengaku, awalnya menyatakan, terdakwa DS yang menerima uang perdamaian dari terduga DU sebesar Rp.30 juta. Hal ini saya nyatakan. Karena, saya telah diajari oleh terduga DU.
Namun, yang sebenarnya, yang menerima uang perdamaian dari terduga DU sebesar Rp.30 juta tersebut diterima oleh terduga HJ yang tak lain merupakan klien dari DS sebagaimana keterangan saya dibawah sumpah yang saya nyatakan dipersidangan.
Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar benarnya tanpa ada paksaan dari siapapun dan mohon maaf kepada semua pihak. Apabila ada hal yang tidak berkenan atas kekhilafan saya. Karena, saya orang yang tidak mengerti hukum, yang dibuat dan ditandatangani diatas materai oleh terlapor pada (01/08/2018) lalu, bebernya.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn).
No Responses