sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

BPKAD Sosialisasikan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

BPKAD Sosialisasikan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Acara sedang berlangsung.
OKI, sumajaku.com – Dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah serta pengoperasian Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) terlaksana tertib transparan terarah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) OKI bersama Kemendagri melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Rabu (17/3)
Kepala (BPKAD)  OKI Ir Mun im MM mengatakan kinerja pengelolaan keuangan daerah sangat ditentukan dari baik tidaknya administrasi perencanaan, pengelolaan pelaksanaan keuangan daerah itu sendiri Karena dengan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mempercepat merealisasikan program ujarnya.
Informasi yang diberikan meliputi implementasi pelaksanaan (SIPD) karena yang berjalan saat ini masih banyak kesalahan dari tiap (OPD) saat menjalankan SIPD
Sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan, tertib tepat waktu transparan partisipatif melibatkan masyarakat dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan daerah lainnya.
Kedepan penyusunan program kegiatan pada (APBD) harus berpedoman pada pengelolaan keuangan daerah dan (SIPD) Penyusunan program kegiatan berdasarkan skala prioritas. Selain itu (SKPD) mampu membelanjakan uang daerah secara efektif, efisien, dan optimal tidak terjebak pada rutinitas, sehingga tercipta inovasi dari tiap (OPD) kata dia.
Sementara, (Direktur Perencanaan) Anggaran Daerah Kemendagri (dr Bahri SSTP MSi) mengungkapkan, klasifikasi, kodefikasi nomenklatur perencanaan pembangunan dan (keuangan) daerah merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah.
Soal pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pedomannya Permendagri (No 77) tahun (2020) Tapi tiap daerah dipersilahkan membentuk perdanya pokok-pokoknya sendiri katanya.
Dengan pemberian kode dan daftar penamaan terkait perencanaan dan keuangan daerah, yang disusun secara sistematis sebagai pedoman, juga akan mendukung proses yang lain. Diantaranya proses perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan, pertanggung jawaban keuangan, pengawasan keuangan juga terkait analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.
Siklus pengelolaan keuangan daerah ini ibarat satu saluran air, yang mengalir dari hulu ke hilir. Setiap kepala (SKPD) sebagai kepala PA, harus melakukan tindakan dan pengawasan agar (SIPD) ini bisa berjalan tertib. (abdul karim)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.