Palembang, sumajaku.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 57 Tahun 2017, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Mastarakat (LSM) tidak perlu lagi mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kesbangpol.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Kesbangpol kota Palembang, Herly Kuniawan S.Sos MAp mengatakan, bila Ormas atau LSM nya sistem kepengurusannya berjenjang, cukup izin dari pusat yang mengajukan SKT nya. Sedangkan, untuk provinsi, kota dan kabupaten tidak perlu lagi mengajukan permohonan SKT, katanya, Selasa (16/03/2021).
Sedangkan, untuk Ormas atau LSM tingkat provinsi cukup tingkat provinsi saja yang mengajukan permohonan SKT ke Pemprov. Tidak perlu lagi mengajukan permohonan SKT ke Kesbangpol seperti sebelumnya, lanjut Herly.
Hal ini diberlakukan sejak tahun 2017 baik ditingkat pusat, provinsi dan kota berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas dan LSM yang tertuang dalam ketentuan hukum dalam BAB I ayat 2 dan 3 menyatakan : ayat (2) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang
menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.
Sedangkan, Ayat (3) berbunyi : Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap Ormas dan LSM yang tidak berbadan hukum untuk pencatatan dalam administrasi pemerintahan dengan persyaratan tertentu untuk diberikan SKT oleh Pemerintah yang diselenggarakan oleh Menteri. Jadi, kami Kesbangpol tidak berwenang lagi memberikan SKT, ucap Herly.
Setelah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, dilanjutkan melaporkan ke Kesbangpol tingkat provinsi, kota dan Kabupaten yang akan diterbitkan Surat Keterangan Lapor (SKL) guna pembinaan, urainya.
Herly menghimbau, bagi Ormas dan LSM, walau telah resmi berbadan hukum dan telah teregister serta telah memiliki SKT diharapkan melaporkan kepengurusannya ke Kesbangpol ditingkat masing-masing, harapnya.
Pengesahan Ormas dan LSM secara berjenjang ada dua macam : baik secara Nasional dan daerah.
Secara Nasional, pengesahan dari Kemenkumhan, SKT Kemendagri yang diajukan DPP, diteruskan ke DPW, DPD dan DPC. Lalu, ditingkat daerah melapor ke Kesbangpol yang akan diterbitkan SKL ditingkat masing-masing, urainya.
Sedangkan, ditingkat daerah atau Provinsi, pengesahan dari pusat yang diajukan DPW dan melapor ke Kebangpol Pemprov yang akan diterbitkan SKL dan pengesahan dari pusat diteruskan ke DPD dan DPC. Lalu DPD dan DPC melapor ke Kesbangpol yang akan diterbitkan SKL ditingkat masing-masing baru dinyatakan Ormas dan LSM tersebut resmi, tegas Herly.
Sekarang tidak perlu lagi SKT, cukup izin dari Kemenkumham dan Kemendagri, katanya.
Namun, bila tidak berjenjang, membutuhkan SKT dengan syarat : AD ART, SK Kepengurusan dan keterangan domisili dari Lurah, tuturnya.
Kalau sebelumnya harus mengajukan SKT ke Pemprov, Pemkab dan Pemkot. Setelah dikeluarkan Undang-Undang (UU) yang baru, tidak diberlakukan lagi, jelas Herly.
Herly mengaku, Ormas dan LSM yang terdaftar di Kesbangpol kota palembang sebanyak 37. Namun, yang izinnya masih berlaku sekitar 5, bebernya.
Herly berharap, kepada Ormas dan LSM agar kita dapat melaksanakan tugas sesuai dengan perundangan yang berlaku secara legal untuk menghindari “miss cominication” agar dapat melaksanakan tugas, fungsi dan peruntukannya sesuai dengan visi misi Ormas dan LSM itu sendiri.
Sebab, Herly menilai, Ormas dan LSM merupakan Organisasi dan Lembaga yang terhormat. Sebab, tugasnya mengabdi demi kemashelatan masyarakat dan negara.
“Kami selaku pemerintah siap mendukung dan siap dikritisi sesuai dengan fakta dan data yang ada, bukan hanya mencari kesalahan semata demi kebaikan bersama untuk “mewujudkan Palembang Emas Darussalam 2023″, harapnya.(yn).
836 total views, 2 views today
No Responses