sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Kantor BPKAD Digeledah Tim Kejaksaan Tinggi

Kantor BPKAD Digeledah Tim Kejaksaan Tinggi
Pejabat Ogan Ilir

Ogan Ilir, sumajaku.com- Untuk kesekian kalinya kantor BPKAD Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang berada di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya,hari ini Selasa (23/3/21) lagi lagi di periksa dan digeledah oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan didampingi tim Kejaksaan Ogan Ilir.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 wib yang melibatkan sekitar 20 orang petugas/pemeriksa yang menggeledah kantor BPKAD OI.

Tim menurunkan lebih kurang 20 orang yang didampingi kasi intel kejaksaan negeri kabupaten ogan ilir, Tim Penggeledahan ini dibawah pimpinan langsung Aspidsus Kajati Sumsel.

‘Dari pantauan Media terlihat tim kajati sumsel sibuk menggeledah dan memeriksa hampir seluruh ruangan yang ada dikantor BPKAD Ogan Ilir, utamanya ruangan kepala BPKAD, tampak mobil dinas BPKAD tidak luput juga dari penggeledahan pihak kajati sumsel.

Sementara Kepala dinas BPKAD Sopiah Yohanes sempat melarang awak media dengan gaya arogannya marah marah untuk melarang awak media meliput penggeledahan tim penyidik kajati sumsel dikantornya. Awak media yang akan mengambil gambar juga dilarang masuk dan hanya bisa mengambil dari atas jendela ruangan.

“Sempat terdengar juga dari dalam ruangan, kepala BPKAD OI tampaknya kurang berkenan dengan penggeledahan dari tim penyidik kajati sumsel dan kepala BPKAD OI sempat mempertanyakan ada apa ini dan mana surat perintahnya kepada tim penyidik.

Sementara Wakil Bupati H.Ardani saat diwawancara mengatakan,dalam proses seperti ini biasa dalam proses hukum dimintai keterangan dari semua pihak, ” ya… yang jelas saya datang kesini untuk melihat rekan kita yang datang dan wajib kita terima dengan baik. Untuk terkait apa ,yang diPeriksa saya belum tau.”ungkap H.Ardani

Menurut Informasi yang didapat penggeledahan itu terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan Simpang Pelabuhan Dalam-Indralaya dengan kerugian sebesar Rp 3,2 Milyar dan telah menetapkan tersangka seorang ASN berinisial FZ.Pungkasnya.**(KTM).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.