sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Taufik : Segera Laporkan Developer

Taufik : Segera Laporkan Developer
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Selatan (YLKI-Sumsel), DR RM Taufik Husni MA SH MH.(fto.net.yn)
Palembang, sumajaku.comDinilai pihak pengembang atau developer dapat dikenakan pidana dan perdata. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Selatan (YLKI-Sumsel), DR RM Taufik Husni MA SH MH meminta para konsumen segera laporkan pihak develoer.
Hal ini disampaikannya dalam menanggapi keluhan konsumen developer perumahan yang mengeluhkan, walau telah membayar lunas (Cash) rumah yang dibeli, namun rumah tak kunjung dibangun dengan alasan tidak bisa dibangun dan dialihkan ke perumahan lainnya.

Merasa tidak tertarik, pembeli minta dikembalikan uang miliknya sebesar ratusan juta rupiah. Namun, sampai saat ini uang miliknya diduga tak kunjung dikembalikan oleh pihak oknum developer perumahan, yang sebelumnya pemberitaannya sempat mencuat kepermukaan.
Ketua YLKI-Sumsel, DR RM Taufik Husni MA SH MH mengatakan, Jika benar adanya indikasi dugaan unsur tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Taufik menyarankan, para konsumen yang merasa dirugikan segera melaporkan pengembang ke pihak kepolisian, katanya, Selasa (23/03/2021).
Sebab, menurut Taufik, dalam hal ini pihak pengembang atau developer harus bertanggung jawab dengan apa yang telah mereka lakukan, konsumen telah membayar, tapi rumah yang dibeli tak kunjung dibangun. Hal ini tentunya ke ranah pidana, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tegasnya.
Namun, Taufik mengaku, pihak YLKI-Sumsel tidak dapat masuk dalam ranah pidana, ucapnya. Sebab, kewenangan YLKI-Sumsel hanya sebatas perdata (wanprestasi) atau dalam hal konsumen membeli barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan tidak standar, tuturnya.
 
Taufik memastikan, laporan konsumen pasti diterima dan ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Taufik menghimbau, kepada masyarakat selaku konsumen dapat jeli, hati-hati dan waspada sebelum bertransaksi barang dan jasa. Teliti sebelum membeli dalam pepatah, selorohnya.
Taufik mengakui, saat ini maraknya transaksi online ada barang tak ada uang sebaliknya ada uang tak ada barang, agar konsumen lebih berhati-hati, pesannya.
Taufik berharap, semua konsumen yang merasa dirugikan dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian dan pihak kepolisian dapat segera menindaklanjutinya, harapnya.
Diberitakan sebelumnya, “Beli Cash, Rumah Tak Dibangun Developer”.
LW (47) satu diantara puluhan konsumen, warga Jl KI Kemas Rindo Kertapati Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan oleh pihak oknum developer perumahan.
Sebab, walau telah membayar lunas (Cash) rumah yang dibeli, namun rumah tak kunjung dibangun dengan alasan tidak bisa dibangun dan dialihkan ke perumahan lainnya.
Merasa tidak tertarik, LW minta dikembalikan uang miliknya sebesar ratusan juta rupiah. Namun, sampai saat ini uang miliknya diduga tak kunjung dikembalikan oleh pihak oknum developer perumahan.
LW menceritakan, lantaran tergiur dengan penawaran oknum sales developer Perumahan sekitar awal tahun 2018 lalu hingga dirinya tertarik membeli dan membayar secara cash senilai ratusan juta rupiah sekitar akhir Oktober 2018 lalu, katanya Sabtu (06/03/2021).
Namun, sampai saat ini, rumah yang telah ia lunasi tak kunjung dibangun dengan alasan tidak bisa dibangun dan dialihkan ke perumahan lain, keluh ibu rumah tangga ini sembari memperlihatkan brosur perumahan, bukti transaksai pembayaran, kwitansi dan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli serta Surat Pernyataan.
Dinilai tak sesuai dengan kesepakatan awal, dan dirugikan serta merasa tidak tertarik, LW minta dikembalikan uang miliknya. Lalu, pihak perumahan diduga “Buana Anggon Residence” (BAR) yang berlokasi di Jl Mayor Zen Kel Sei Selayur Kec Kalidoni Palembang melalui DA (42) diduga selaku Owner “PT Surya Buana Yuda (PT SBY) Property Landed House” diduga melakukan revisi Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli “Rumah Type 36 (84)” yang diduga dibuat dan ditanda tangani DA dan disaksikan AW (44), MU dan DE pada Oktober 2019 lalu, ungkapnya.
Usai direvisi Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli “Rumah Type 36 (84)”, LW kembali berusaha minta dikembalikan uang miliknya.
Lalu, AW (44) diduga selaku Direktur Utama (Dirut) proyek sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab atas diduga “PT SBY” sebagai pengembang Perumahan diduga “Buana Anggon Residence” diduga membuat Surat Pernyataan dengan LW sebagai Pihak Kedua sebagai konsumen (pembeli) pada Kamis (06/08/2020).
Didalam Surat Pernyataan, diduga AW menyatakan, pihak Pertama meminta waktu untuk kembali melanjutkan pekerjaan pembangunan perumahan tersebut kepada pihak Kedua sampai dengan (30/09/2020).
Apabila sampai pada (30/09/2020) proyek Perumahan tersebut tidak berlanjut sebagai mestinya. Maka, pihak pertama berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan dan disetorkan oleh pihak Kedua tanpa pemotongan (full 100%).
 
Pengembalian uang milik Pihak Kedua oleh Pihak Pertama akan diserahkan secara bertahap : Tahap pertama pada (31/10/2020)
sebesar 50% dari total uang yang dibayarkan oleh Pihak Kedua.
Tahap kedua pada (30/11/2020) sebesar 50% lagi total pelunasan yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (pembeli/konsumen), urainya.
Pihak Pertama siap bertanggung jawab penuh dengan segala akibatnya dan memilh domisili hukum dikantor kepaniteraan umum dan tetap di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, bebernya.
Surat Pernyataan ditanda tangani oleh AW diatas materai selaku Pihak Pertama (PT SBY)
yang disaksikan oleh RI dan AS, tuturnya.
Walau, Surat Pernyataan ini telah dibuat pada (06/08/2020) tahun lalu. Sampai saat ini uang miliknya selaku pembeli (konsumen) diduga tak kunjung dikembalikan oleh pihak oknum developer. Bahkan, pihak developer ketika dihubungi via ponselnya tidak ada yang aktif, jelasnya.
Ketika media ini mencoba menelusuri developer perumahan tersebut melalui google terlihat terkunci dengan keterangan : “Mohon Maaf untuk Iklan yang Anda cari sudah tidak aktif”.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota palembang dan pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.