sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Izin Belum Lengkap, DPMPTSP Akan Turunkan Tim

Izin Belum Lengkap, DPMPTSP Akan Turunkan Tim
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Dr H Akhmad Mustain SSTP MSi.(fto.net.yn)

Palembang, sumajaku.com – Walau para konsumen telah membayar baik nyicil maupun lunas (Cash) rumah yang dibeli, namun rumah tak kunjung dibangun pihak Developer dengan alasan tidak bisa dibangun dan dialihkan ke perumahan lainnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Dr H Akhmad Mustain SSTP MSi mengatakan, “kalau dikita, developer yang dimaksud baru tercatat di Keterangan Rencana Kota (KRK) dan belum diproses”, katanya Selasa (06/04/2021).

Sedangkan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya belum terdata. Berdasarkan prosesnya diawali dengan KRK lalu IMB, jadi izin belum lengkap, ucapnya.

Jika benar hal ini terjadi, “kita akan menurunkan tim Pengawasan dan Pengendalian ke lokasi yang sebelumnya para konsumen membuat pengaduan ke kami”.

Tugas utama tim Pengawasan dan Pengendalian mengecek pembangunan sesuai izin yang diajukan dan diterbitkan, ungkapnya.

Namun, menurut Akhmad, apa pun itu, “kita akan tindak lanjuti pengaduan konsumen dengan menurunkan tim ke lapangan”, tegasnya.

Mustain berharap, para konsumen dapat segera membuat pengaduan ke kami, agar kami dapat segera melakukan klarifikasi, pintanya.

Mustain menghimbau, kepada masyarakat agar dapat lebih jeli, teliti dalam memilih dan memilah pengembang atau developer, dicek sebelum memutuskan untuk membeli, harapnya.

Kepada para pengembang atau developer agar dapat melakukan perhitungan yang matang dan serius dalam pelaksanaannya sebelum menawarkan ke konsumen. Sebab, hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, “Beli Cash, Rumah Tak Dibangun Developer”.

LW (47) warga Jl KI Kemas Rindo Kertapati Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan oleh pihak oknum developer perumahan.

Sebab, walau telah membayar lunas (Cash) rumah yang dibeli, namun rumah tak kunjung dibangun dengan alasan tidak bisa dibangun dan dialihkan ke perumahan lainnya.

Merasa tidak tertarik, LW minta dikembalikan uang miliknya sebesar ratusan juta rupiah. Namun, sampai saat ini uang miliknya diduga tak kunjung dikembalikan oleh pihak oknum developer perumahan.

LW menceritakan, lantaran tergiur dengan penawaran oknum sales developer Perumahan sekitar awal tahun 2018 lalu hingga dirinya tertarik membeli dan membayar secara cash senilai ratusan juta rupiah sekitar akhir Oktober 2019 lalu, katanya Sabtu (06/03/2021).

Namun, sampai saat ini, rumah yang telah ia lunasi tak kunjung dibangun dengan alasan tidak bisa dibangun dan dialihkan ke perumahan lain, keluh ibu rumah tangga ini sembari memperlihatkan brosur perumahan, bukti transaksai pembayaran, kwitansi dan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli serta Surat Pernyataan.

Dinilai tak sesuai dengan kesepakatan awal, dan dirugikan serta merasa tidak tertarik, LW minta dikembalikan uang miliknya. Lalu, pihak perumahan diduga “Buana Anggon Residence” yang berlokasi di Jl Mayor Zen Kel Sei Selayur Kec Kalidoni Palembang melalui DA (42) diduga selaku Owner “PT Surya Buana Yuda (PT SBY) Property Landed House” diduga melakukan revisi Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli “Rumah Type 36 (84)” yang diduga dibuat dan ditanda tangani DA dan disaksikan AW (44), MU dan DE pada Oktober 2019 lalu, ungkapnya.

Usai direvisi Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli “Rumah Type 36 (84)”, LW kembali berusaha minta dikembalikan uang miliknya.

Lalu, AW (44) diduga selaku Direktur Utama (Dirut) proyek sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab atas diduga “PT SBY” sebagai pengembang Perumahan diduga “Buana Anggon Residence” diduga membuat Surat Pernyataan dengan LW sebagai Pihak Kedua sebagai konsumen (pembeli) pada Kamis (06/08/2020).

Didalam Surat Pernyataan, diduga AW menyatakan, pihak Pertama meminta waktu untuk kembali melanjutkan pekerjaan pembangunan perumahan tersebut kepada pihak Kedua sampai dengan (30/09/2020).

Apabila sampai pada (30/09/2020) proyek Perumahan tersebut tidak berlanjut sebagai mestinya. Maka, pihak pertama berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan dan disetorkan oleh pihak Kedua tanpa pemotongan (full 100%).

Pengembalian uang milik Pihak Kedua oleh Pihak Pertama akan diserahkan secara bertahap : Tahap pertama pada (31/10/2020) sebesar 50% dari total uang yang dibayarkan oleh Pihak Kedua.

Tahap kedua pada (30/11/2020) sebesar 50% lagi total pelunasan yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (pembeli/konsumen), urainya.

Pihak Pertama siap bertanggung jawab penuh dengan segala akibatnya dan memilh domisili hukum dikantor kepaniteraan umum dan tetap di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, bebernya.

Surat Pernyataan ditanda tangani oleh AW diatas materai selaku Pihak Pertama (PT SBY)

yang disaksikan oleh RI dan AS, tuturnya.

Walau, Surat Pernyataan ini telah dibuat pada (06/08/2020) tahun lalu. Sampai saat ini uang miliknya selaku pembeli (konsumen) diduga tak kunjung dikembalikan oleh pihak oknum developer. Bahkan, pihak developer ketika dihubungi via ponselnya tidak ada yang aktif, jelasnya.

Ketika media ini mencoba menelusuri developer perumahan tersebut melalui google terlihat terkunci dengan keterangan : “Mohon Maaf untuk Iklan yang Anda cari sudah tidak aktif”.

Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

 

 

 

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.