sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Oknum Jaksa Diduga Hambat Eksekusi, PH Ngadu Jamwas

Oknum Jaksa Diduga Hambat Eksekusi, PH Ngadu Jamwas
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel
Palembang, sumajaku.com – Menyatakan terdakwa I YULIHA Binti YUSROBI dan terdakwa II HAKKI ANWAR Bin ANWAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan UU melanggar Pasal 160 KUHP.
Membebaskan terdakwa I YULIHA Binti YUSROBI dan terdakwa II HAKKI ANWAR BIN ANWAR dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa I YULIHA Binti YUSROBI dan terdakwa II HAKKI ANWAR BIN ANWAR dari tahanan, ucap Ketua Majelis Hakim, Yohanes Panji SH MH.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa I YULIHA dan terdakwa II HAKKI ANWAR melalui kuasa hukumnya, HM Wisnu Oemar SH MH MBA mengucap, syukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan putusan yang adil dan benar secara hukum serta berperikemanusiaan, katanya Rabu (14/04/2021).
Sebab, menurut Wisnu, tidak ada satupun warga masyarakat tersebut yang melakukan tindak pidana dalam kesaksiannya dimuka persidangan guna pembuktian yang sempurna dan benar secara hukum, ucapnya
Karena, yang dihasut harus menyatakan, dirinya bertindak berdasarkan desakan dan hasutan. “Bukan berdasarkan kemauan sendiri, yang kami tuangkan dalam pledoi (pembelaan) sebelumnya, pada (24/03/2021) lalu”, ungkap Wisnu.
Maka, “klien kami, tidak terbukti melakukan tindak pidana apapun juga termasuk tidak terbukti melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan idealnya dibebaskan”, tegas Wisnu.
Ditanya, usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim, apa telah mengajukan permohonan eksekusi bebas ke JPU?
Sudah, ucap Wisnu, namun, sangat disayangkan, sang JPU beralasan, tidak ada orang lagi, kantor sudah tutup, keluh Wisnu menirukan jawaban JPU.
Selaku kuasa hukum, Wisnu merasa keberatan dan akan mengajukan protes, bahkan, langkah Wisnu akan melaporkan hal ini ke pihak Jamwas, tegasnya.
Sedangkan, putusan pengadilan sekitar Pukul 14.00 WIB dan pihak pengadilan siap mengeluarkan salinan putusan sebagai syarat JPU untuk membebaskan klien kami dari Rutan Polda Sumsel, jelasnya.
Menurut Wisnu, proses eksekusi pembebasan klien kami, tidak ada aturan atau alasan apapun yang dapat melampaui pembebasan dan JPU harus eksekusi, tegasnya.
Sementara, JPU Rini Purnamawati SH belum berhasil dikonfirmasi media ini via ponselnya dengan nada, “nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan”, pada Pukul 16.15 WIB, 16.17 WIB dan Pukul 16.19 WIB.
Senada, JPU Neni Karmila SH belum berhasil dikonfirmasi via ponselnya dengan nada, “nomor yang anda tuju sedang memblokir semua panggilan”.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses