Palembang, sumajaku.com – Terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 4,2 kg dan 21 ribu butir pil ekstasi yang menjerat mantan anggota DPRD Palembang, terdakwa Doni SH cs kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis (15/04/2021).
Majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM dalam amar putusannya menjatuhkan vonis terhadap Doni SH alias Doi, alias Dodon berikut keempat terdakwa lainnya dengan hukuman masing-masing dengan pidana mati.
Sebab, majelis hakim menilai, tidak ditemukannya hal-hal yang dapat meringankan bagi para terfakwa.
Kelima terdakwa yakni : Doni SH, Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman. Majelis hakim menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan Narkotika yang beratnya melebihi dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer JPU, para terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor : 35 tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati”, tegas Bongbongan dalam Surat Putusan yang dibacakannya.
Putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana mati.
Sedangkan, satu terdakwa lainnya, Joko Zulkarnain berkas perkara tuntutannya dari JPU tidak dapat diterima oleh majelis hakim dengan alasan terdakwa tidak dapat dihadirkan (DPO).
Dalam layar monitor dipersidangan, terlihat salah satu terdakwa Yati Suherman tak kuasa menahan tangis, berderai air matanya usai mendengarkan vonis pidana mati terhadap dirinya.
Usai sidang, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Supendi SH MH mengatakan, terkait vonis pidana mati, tentunya “kami akan melakukan upaya hukum banding”, katanya.
Sebab, Pendi menilai, putusan tidak berkesesuaian dengan azas kemanusiaan. Namun, “tentunya akan kita koordinasikan terlebih dahulu ke klien kami”, tandasnya.(yn).
No Responses