Palembang, sumajaku.com – Diduga telah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana. Terdakwa I YULIHA dan terdakwa II HAKKI ANWAR kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (14/04/2021).
Dimuka persidangan, majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji SH MH menilai, kedua Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang – Undang (UU) maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang melanggar Pasal 160 KUHP.
Menyatakan terdakwa I YULIHA Binti YUSROBI dan terdakwa II HAKKI ANWAR Bin ANWAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan UU melanggar Pasal 160 KUHP.
Membebaskan terdakwa I YULIHA Binti YUSROBI dan terdakwa II HAKKI ANWAR BIN ANWAR dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa I YULIHA Binti YUSROBI dan terdakwa II HAKKI ANWAR BIN ANWAR dari tahanan, ucap Ketua Majelis Hakim, Yohanes Panji SH MH.
Diketahui sebelumnya, tim JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadlo SH, Rini Purnamawati SH dan Neni Karmila SH dalam Tuntutannya Rabu (17/03/2021) MENUNTUT: Menyatakan terdakwa I YULIHA Binti YUSROBI dan terdakwa II HAKKI ANWAR Bin ANWAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang, maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang melanggar Pasal 160 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I YULIHA Binti YUSROBI selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan terdakwa II HAKKI ANWAR BIN ANWAR selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.
Dalam Dakwaan tim JPU sebelumnya, berawal pada Minggu (29/11/2020) sekitar Pukul 20.00 WIB terdakwa I YULIHA ALS YULI BINTI YUSROBI berkumpul dirumah FAISAL (DPO) bersama dengan terdakwa II HAKKI ANWAR BIN ANWAR, LUBIS (DPO), HARDI (DPO), DEDI DORES dan FAISAL serta warga lainnya sedang membahas untuk masuk ke dalam lahan yang telah dipagar oleh PT Sinar Usaha Marga (SUM).
Kemudian pada Senin (30/11/2020) LUBIS datang kerumah saksi terdakwa I dengan membawa surat yang berisi ajakan untuk melakukan kegiatan memasuki lahan yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2020 yang telah ditanda tangani.
Sekitar Pukul 09.00 WIB surat tersebut dikirim ke kantor Gubernur Sumatera Selatan, terdakwa II bertugas mengirim surat ke kantor Bupati Banyuasin, Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin, Polda Sumsel. LUBIS dan ANDI USMAN bertugas mengirim surat ke Camat Talang Kelapa, RW dan RT.
Setelah surat dikirim, sekitar Pukul 12.00 WIB, saksi JOKO (anggota kepolisian POLRES Banyuasin) mengajak saksi YULIHA untuk bertemu. Sekitar Pukul 17.00 WIB, saksi YULIHA, YARIS (DPO), DARMI, IIN, dan ATUN bertemu dengan saksi JOKO dalam rangka membahas untuk kegiatan memasuki lahan yang akan diadakan pada (01/12/2020).
Saksi JOKO mengatakan, untuk sementara pihak Polres tidak memberikan izin akan kegiatan tersebut, terkait dengan protokol kesehatan dan menghimbau kepada saksi YULIHA dan rekan-rekan agar tidak masuk kedalam lahan PT SUM ataupun melakukan perusakan. Himbauan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi YULIHA dengan berkata “WARGA MASIH AKAN MASUK KELAHAN TERSEBUT”.
Kemudian, sekitar Pukul 20.00 WIB, saksi YULIHA mengundang warga bahwa untuk kegiatan yang akan diadakan pada (01/12/2020) nanti tidak diberi izin oleh anggota kepolisian. Oleh karena itu, saksi YULIHA tetap mengajak warga untuk tetap masuk ke dalam lahan tersebut.
Sekitar Pukul 22.00 WIB, saksi YULIHA ditelepon oleh anggota kepolisian dari Polda Sumsel yang memberitahu jika saksi YULIHA akan dijemput paksa dan dijawab oleh saksi YULIHA bahwa ia tidak takut.
Pada Selasa (01/12/2020) sekitar Pukul 07.30 WIB, saksi YULIHA berangkat ke belakang Perumahan Tiga Putri Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan untuk berkumpul dengan warga lainnya yang mana telah direncanakan akan menduduki lahan di Desa Talang Buluh Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin.
Kemudian, sekitar Pukul 09.00 WIB terdakwa menyusul saksi YULIHA untuk melakukan kegiatan menduduki lahan tersebut, yang mana saat itu terdakwa ikut menumpang warga dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor.
Setelah sampai di belakang Perumahan Tiga Putri Kel. Tanah Mas Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin. Terdakwa melihat warga telah berkumpul dibelakang Perumahan Tiga Putri. Lalu, saksi JOKO bersama-sama dengan anggota Kepolisian memberikan himbauan dengan berkata, “SUDAH, JANGAN, JANGAN BERULANG-ULANG KALI“ , “ TOLONG, SABAR-SABAR“.
Lalu datanglah rombongan warga yang tidak terdakwa kenal mengajak terdakwa untuk mengangkat pagar panel beton yang menghalangi Jalan masuk kedalam lokasi lahan kebun terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya mendorong dan mengangkat pagar panel dari beton tersebut sehingga terlepas dari tiang pengunci pagar sehingga jatuh dan pecah.
Karena haus, terdakwa pergi membeli minum, sekitar Pukul 10.30 WIB terdakwa pun datang lagi kelokasi. Namun, saat sampai di lokasi, terdakwa langsung ditangkap oleh anggota Kepolisian karena aksinya bersama-sama dengan saksi YULIHA dan saksi HAKKI untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170, 160, 212, 214, 216 KUHPidana.(yn).
No Responses