sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Ada Punggutan di SMPN 1 Muara Padang

Diduga Ada Punggutan di SMPN 1 Muara Padang
SMP Negeri 1 Muara Padang.

Banyuasin, sumajaku.com- Punggutan sejumlah uang dengan mengatasnamakan komite sekolah, diduga terjadi di SMPN 1 Muara Padang Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan informasi  yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, menyebutkan bahwan pihak sekolah melalui komite mematok Rp 100 ribu persiswa. Punggutan ini bertujuan untuk membangun pagar sekolahan yang membutuhkan anggaran puluhan juta rupiah.

“Kami merasa keberatan dengan pungutan ini pak, apalagi saat ini semua dilanda covid-19,” ujar salah seorang narasumber kepada Sumaja Post belum lama ini. Ia juga menyebutkan, bahwan pungutan itu diduga dilakukan sepihak oleh sekolahan karena mereka tidak diajak untuk musyawarah terlebih dahulu. Kepsek SMP Negeri 1 Muara Padang, Budi Raharjo S.Pd, saat dikonfirmasi Sumaja Post melalui pesan whats app nya mengatakan, ini merupakan program tahunan komite sekolah dan menyarankan Sumaja Post untuk konfirmasi langsung ke ketua komite sekolah. “Silahkan konfirmasi ke pihak komite,” jawab Budi singkat.

Ketua Komite SMP Negeri 1 Muara Padang, Vafiq Azwar yang juga menjabat sebagai Sekcam Muara Padang, saat dikonfirmasi Sumaja Post melalui pesan whats app mengatakan, bahwa ia tidak ikut rapat karena lagi stroke. “Saya Stroke, waktu rapat saya nggak ikut pak,” jawab Vafiq dengan singkat. Kemudian ditanya Sumaja Post, kalau Ia selaku ketua Komite tidak ikut rapat, jadi siapa yang memimpin rapat itu, sehingga memutuskan Rp 100 ribu persiswa. Malah Wafiq menjawab bahwa ia tidak tahu kalau ada tarikan sebesar Rp 100 ribu persiswa itu. “Maaf saya malah nggak tahu ada tarikan, saya ngetik malah make tanggan kiri,” jelas Wafiq kepada Sumaja Post melalui pesan whats app nya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Aminuddin S.Pd, SP, MM, saat dikonfirmasi Sumaja Post menjelaskan, menurut Permendikbud 75 th 2016 tentang Komite sekolah penggalangan dana diperbolehkan. “Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untuk, menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah lakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” jelas Aminuddin kepada Sumaja Post.

Ia juga mengatakan, yang menjadi perhatian pihak sekolah adalah mekanismenya dan pertanggung jawabam penggunaan dana. “Kalau pihak sekolah, komite sekolah dan masyarakat mampu bangun pagar dengan uang sumbangan, karena kalau  APBD  kito belum mampu untuk bangun pagar sekolah masih fokus dengan Rehab ruang kelas dan pembangunan ruang kalau, untuk diusulkah melalui APBN untuk bangun pagar belum ada menu pada aplikasi,” bebernya.

Sebenarnya, sambungnya, perlu kita dorong dan berikan apresiasi. Yang penting mekanisme sesuai aturan dan tidak memberatkan bagi ortu apalagi ortu yang tidak mampu. “Mekanisme muncul besaran itu yang perlu dikonfirmasi ndo, cubo konfirmasi dengan sumbernyo. Kalau mekanisne sudah benar dan sesuai aturan aku kiro sekali lagi patut kito dukung,” pungkasnya.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah SH. M.Hum, ketika dimintai tanggapannya terkait dengan adanya dugaan pungutan di SMP Negeri 1 Muara Padang, menjelaskan, Perbedaan Bantuan, Sumbangan dan Pungutan. Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Selanjutnya Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan Pungutan Pendidikan penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Berdasarkan pengertian diatas, perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan dapat disederhanakan bahwa bantuan bersifat kesepakatan para pihak, sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat sedangkan pungutan bersifat wajib, mengikat, jumlah dan waktunya sudah ditentukan,” jelas Andrian kepada Sumaja Post baru-baru ini.

Ditambahkannya pula, Pungutan apalagi disekolah negeri level SD dan SMP tidak dibenarkan, Karena ini masuk program wajib belajar, harusnya jadi kewajiban pemerintah daerah. Untuk pembangunan pagar misalnya, bisa dilakukan dengan cara penarikan sumbangan dari wali murid dan masyarakat sekitar, dengan syarat tidak boleh ditentukan angkanya, tidak ada jangka waktunya dan tidak boleh ada sanksinya. “Ini sumbangan rasa pungutan,” ujarnya menyimak punggutan yang terjadi di SMP Negeri 1 Muara Padang. Ia juga menyilahkan bila ada wali murid yang akan melapor.

“Tapi saran kami, laporkan dulu ini ke Diknasnya, bila tidak ada tanggapan baru lapor ke ombudsman,” pungkas Andrian. (red).

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.