Palembang, sumajaku.com – Lantaran disebut mafia tanah di pemberitaan yang akan membongkar dugaan skandal mafia tanah di kota Palembang.
Menanggapi hal ini, Nurmala SH MH selaku kuasa hukum dr Ansori membantah dan berencana akan melakukan upaya hukum atas tuduhan dari narasumber pada pemberitaan tersebut.
Nurmala membantah, bahwa kliennya bukan mafia tanah seperti yang dituduhkan pada pemberitaan yang menyebutkan nama dokter Ansori dengan mengaitkan kata-kata mafia.
“Kami, selaku kuasa hukum dokter Ansori merasa sangat keberatan atas statmen tersebut”.
Sebab, defenisi kata mafia itu, perkumpulan kejahatan dan kalau dikaitkan dengan klien kami, “kami bisa melakukan upaya hukum”, tegas Nurmala dalam memberikan keterangan persnya dihadapan awak media, Jumat (7/5/2021).
Nurmala SH MH yang didampingi M Yusni SH, Zulfatah SH, Eka Novianti SH MH, Fitriasia Madinah SH, Mita Srimardiani SH MH Kes, Elda Mulilawati SH, Megawati Prabowo SH, Rini Susanti SH dan Ahmad Satria Utama SH, mereka membantah.
Dijelaskannya, dokter Ansori adalah pembeli tanah yang dimaksud pada tahun 2007 silam dari Hendri Jafar di Kelurahan Sukajaya yang saat ini disebut Kelurahan Kebun Bunga.
“Pada tahun 2007 silam, saat dokter Ansori membeli tanah itu sudah bersertifikat. Saat itu, sebagian tanah Ansori tersebut terkena pembangunan jalan bandara”, kata Ketua Peradi ini.
Jadi, sebelum jalan bandara ada, dokter Ansori sudah membeli tanah tersebut. Lantaran terkena pembangunan jalan akses bandara, maka tanah itu mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
Kalau klien kami bukan selaku pemilik tanah yang sah, tidak mungkin ada ganti rugi dari pemerintah dan dahulu Kelurahan Sukajaya, saat ini Kelurahan Kebun Bunga, mustahil sertifikat tanah itu bisa dipindah, ungkapnya.
Selain itu, ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) bahkan tingkat Mahkamah Agung (MA) dikabulkan dan dimenagkan gugatanya oleh hakim. dr Ansori dinyatakan sah sebagai pemilik tanah yang dibeli berdasarkan akta nomor : 411/2007 dari Hendri Jafar.
Bahkan, penggugat klien kami dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, semua gugatan penggugat dinyatakan tidak sah dan kami memenangkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Belum usai, klien kami kembali digugat oleh salah satu oknum notaris terkenal di Palembang yang mengaku, bahwa tanah itu miliknya yang ia beli pada tahun 2017, urainya.
Artinya, saat tanah itu masih sengketa, sangat disayangkan, sebagai notaris tidak melakukan pengecekan surat, data, fisik dan data yuridis tanah itu, sesalnya.
Ironisnya, proses jual beli tanah itu, dilakukan oleh oknum notaris ini dengan pihak penjual yaitu, kuasa hukum Syarif Juber ke klien kami, bebernya.
Begitu putus, “kami dinyatakan menang dan dr Ansori tetap dinyatakan sebagai pemilik tanah yang sah”, tegasnya.
“Jadi, dr Ansori memenangkan 14 kali gugatan. Kalau dikatakan Ansori itu mafia tanah, ya tentunya kami keberatan. Sebab, kata mafia itu konotasinya sangat bahaya”, sesalnya.
“Langkah kami selaku kuasa hukum dr Ansori berencana akan melakukan upaya hukum yang tentunya akan kami koordinasikan terlebih dahulu ke klien kami”, tegasnya.(yn)
No Responses