sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Nurmala: Keterangan Saksi Berbeda Dengan Fakta

Nurmala: Keterangan Saksi Berbeda Dengan Fakta
Sidang perkara dugaan KDRT Jilid II, antara oknum notaris dengan istrinya dengan agenda keterangan saksi Kamis (6/5/2021).(fto.A/yn)
PALEMBANG, sumajaku.com –  Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jilid II, antara oknum notaris berinisial ME dengan istrinya GT dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi, Kamis (6/5/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fahren SH MHum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto SH, menghadirkan tiga orang saksi.

Dalam keterangannya, salah satu saksi bernama Yuyun mengatakan kepada majelis hakim dirinya mengaku, melihat langsung terjadinya peristiwa KDRT tersebut.

Usai sidang, terdakwa GT melalui tim kuasa hukum nya yang diketuai Nurmala SH MH yang beranggotakan M Yusni SH, Zulfatah SH, Eka Novianti SH MH, Fitriasia Madinah SH, Mita Srimardiani SH MH Kes, Elda Mulilawati SH, Megawati Prabowo SH, Rini Susanti SH dan Ahmad Satria Utama SH, mereka meragukan keterangan saksi dipersidangan.

“Dalam sidang tadi, saksi yang dihadirkan oleh JPU ada tiga orang, menurut kami keterangan saksi Yuyun tadi Mis (berbeda) dengan fakta yang ada,” ujar Nurmala.

Nurmala menjelaskan, mereka juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada perkara sidang sebelumnya (KDRT Jilid 1) dan juga telah diperiksa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta disumpah.

“Makanya kami meragukan keterangan saksi, karena keterangannya berbeda. Satu sisi mengatakan melihat dari CCTV, satu sisi lagi mengatakan melihat langsung. Ini jelas sangat berbeda, tegas Nurmala.

Namun, “kita kembalikan lagi ke majelis hakim yang menilai, apakah meyakini keterangan saksi yang merupakan saksi “a de charge”
dalam perkara sebelumnya,” katanya.

Yang mana pada saat itu, lanjut Nurmala, keterangan saksi “a de charge” tersebut diabaikan majelis hakim, sebab, dinilai tidak meyakinkan, saat itu, ungkapnya.

Selaku kuasa hukum terdakwa, “saya menilai adanya hal yang janggal, jika klien saya dalam kondisi babak belur, tetapi bisa memelintir tangan, memukul dan lain-lain, hal itu sangat kontradiktif, ujar Nurmala.

Diketahui sebelumnya, ME divonis bersalah dan telah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang. Kini giliran GT, menjalani proses persidangan.

GT menjalani persidangan terkait berkas Laporan Polisi yang dibuat oleh suaminya ME yang dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke PN Palembang.

Kejadian bermula, sepasang suami istri itu, saling lapor dalam perkara KDRT.

Sementara GT istri dari terpidana ME yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Palembang.(A/yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.