sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Anak Berhadapan Dengan Hukum Disidang

Anak Berhadapan Dengan Hukum Disidang
Terdakwa MA (18) didampingi pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dan pihak Kejati Sumsel.(fto.sum.yn)
Palembang, sumajaku.com – Diduga telah melarikan anak dan atau persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak. Akibatnya, terdakwa MA (18) menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan terdakwa serta saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH yang tertuang dalam Nomor Perkara : 35/Pid.Sus-Anak/2021/PN. Sidang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (08/06/2021).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khidirman SH MH membenarkan, “benar, perkara yang ditangani pihak Polda Sumsel ini telah disidangkan pagi tadi dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh JPU Siti Fatimah”, singkatnya.
Sementara, Ditreskrimum Polda Sumsel, melalui Kanit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP EDY SARWONO, SH MH membenarkan, “benar, pihaknya telah menangani perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/22/I/2021/SPKT, pada (11/01/2021) dengan pelapor DY”, katanya.
Tadi sudah digelar sidang perdana, JPU meminta pihak kita menghadirkan tersangka berikut saksi korban dan saksi-saksi lainnya.
“Unit kami telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dinilai berkas lengkap 21 kami limpahkan ke Kejati Sumsel yang saat ini telah dilimpahkan dan disidangkan di PN Palembang”, ungkapnya.
Berkas perkara tertuang dalam Berkas Perkara Nomor : BP/78/V/2021/Ditreskrimum, pada 27 Mei 2021.
Selain itu, lanjut Edy, proses tahap II di Kejati Sumsel tertuang dalam berkas perjara Nomor : B-1439/L.6.4/Eku.1/05/2021 pada (28/05/2021). Perihal : Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Anak MA telah melanggar pasal 81 ayat (2) UI RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologis perkara : Edy menceritakan, Laporan awal, orang tua korban melaporkan kehilangan anak. Dari hasil penyelidikan, informasi dari masyarakat korban dibawa tersangka.
Dugaan telah melarikan anak dan atau persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, yang dilakukan oleh tersangka MA terhadap korban CA dengan cara tersangka berkenalan dengan korban.
Lalu pada Selasa (29/12/ 2020) sekira Pukul 09.00 WIB dari simpang lampu merah Kertapati tersangka membawa korban pergi jalan-jalan ke luar kota dengan menumpang mobil truk tanpa seizin dari orang tua korban.
Kemudian selama diperjalanan, tersangka dan korban diduga telah sering melakukan persetubuhan.
Atas perbuatan tersangka terhadap korban, tersangka telah melanggar pasal 332 KUHP dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jelasnya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.