Banyuasin, Sumaja Post- Sekitar Rp 860 Miliar, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian pada tahun 2019 menggelontorkan uang untuk Kabupaten Banyuasin dalam program Serasi. Uang sebanyak itu diperuntukan 200 ribu hektar lahan untuk 82 Desa dalam program Selamatkan Rawa Sejaterahkan Petani (Serasi). Diharapkan dengan program Serasi ini, kesejaterahan petani bener-bener meningkat dan program berjalan sesuai dengan standar yang ada.
Tapi pada kenyataannya, selain dijadikan sebagai ajang dugaan korupsi berjemaah, program ini juga diduga amburadul. Hal ini bisa dilihat diberbagai titik kegiatan itu sendiri, bahkan para petaninya, banyak yang tidak mengetahui tentang program ini. Salah satu titik kegiatan itu terletak di Desa Upang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Dimana berdasarkan informasi dari berbagai sumber, kegiatan Serasi di Desa Upang Jaya Kecamatan Muara Telang ini, jauh dari rencana awal pembangunan apalagi untuk dikatakan sukses. Karena beberapa pintu air yang dibangun sudah pada ambruk semua, termasuk juga beberapa konektivitas atau gorong-gorong air banyak yang rusak bahkan roboh karena pengerjaan yang diduga tidak sesuai spek dan RAB dan juga diduga ada pintu air yang belum dibangunkan sampai sekarang. Selain itu, diduga pekerjaan yang dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan laporan yang diberikan, sehingga ada dugaan mark up volemu kerja.
Bahkan ada dugaan program ini dijadikan ajang korupsi berjemaah, dengan dugaan bagi-bagi duit sekian untuk ini, sekian untuk itu. Sehingga makin menguatkan program Serasi di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ini diduga benar-benar amburadul. Ketua UPKK Desa Upang Jaya, Arfei belum bisa dimintai komfirmasi termasuk juga Melisa Kades Upang Jaya belum juga bisa dikonfirmasikan.
Anggota DPRD Banyuasin, Suis Tiqlal Effendi SE, M.Si dari Fraksi Golkar yang duduk di Komisi 2 dalam hal ini mengatakan, seharusnya pihak desa harus cepat di benari kembali ketika terjadi rusaknya pintu air, maupun gorong-gorong dan ini harus menjadi perhatian kita semua, kenapa ini bisa terjadi, apakah ini human error ataw faktor alam. “Karena kalau di biarkan terus menerus akan merugikan petani yang akan memanfaatkan lahan tersebut,” ujar Suis kepada Sumaja Post melalui pesa Whatappnya.
Anggota DPRD dari komisi yang sama, Emi Sumirta SE, M.Si Fraksi PKB, kepada Sumaja Post mengatakan, pihaknya akan menindaklanjut masalah ini dengan segera berkoordinasi kepada semua pihak. “Akan kami tindak lanjuti tentang temuan ini, namun untuk sementara saya pribadi selaku waka komisi 2 belum dapat menyimpulkan, apakah benar yang terjadi karena kesalahan teknis atau karena faktor lain. Oleh karena itu, segera akan kami kordinasikan dengan pihak-pihak terkait,” jelas Emi Sumirta yang juga menjabat sebagai Ketua Pagar Nusa Wilayah Sumatera Selatan.
Ketua KTNA Kabupaten Banyuasin yang juga menjabat sebagai Waka I DPRD Banyuasin, Sukardi SP, M.Si, kepada Sumaja Post menjelaskan, Program Serasi merupakan program pusat thn 2018/2019 dengan tujuan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani dan Kabupaten Banyuasin menjadi salah satu daerah pilot project secara nasional.
“Tentunya kita sangat bersyukur dengan daerah kita mendapatkan program tersebut, terkait dengan adanya beberapa temuan pengerjaan kegiatan di lapangan yang saat ini kondisinya mungkin sudah kurang baik (ada masalah), nanti akan kita sampaikan & koordinasikan dengan dinas/instansi terkait, dan akan kita perintahkan Komisi II DPRD Banyuasin sebagai Mitra Dinas Pertanian untuk turun meninjau ke lapangan dimana ada yang bermasalah,” jelas Sukardi.
Ia juga menambahkan, Selanjutnya dari hasil koordinasi dan temuan dari lapangan nantinya akan di carikan solusi yang terbaik guna perbaikannya, karena hal ini tentunya akan mendukung daerah Banyuasin sebagai lumbung pangan nasional.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Banyuasin, Widya Astin S.Sos, kepada Sumaja Post mengatakan, Program Serasi itukan adalah optimalisasi lahan yang terintegrasi dengan upaya peningkatan taraf hidup petani melalui bantuan pengembangan sistem irigasi di lahan rawa dan komoditas pertanian/peternakan. Namun, ketika program tersebut sudah terealisasi tapi belum dipakai atau baru sebentar digunakan sudah amburadol itu ada apa? Kan jadi tidak ada manfaatnya.
“Artinya, membangun sistem irigasi itu harus melihat dari berbagai factor, apakah sudah sesuai peruntukannya dan tepat guna. Jangan sampai hanya meghambur-hamburkan anggaran programnya tidak efisien. Bagi-bagi proyek tapi petani yang dikorbankan. Ini kan merugikan negara juga tidak bermanfaat bagi petani. Dalam hal ini yang paling merasakan dampaknya ya petani,” kata Widya dengan tegas yang selalu lantang menyuarakan suara petani ini.
Ketua SPI ini juga menambahkan, Bukan hanya di Banyuasin saja, ia juga sudah keliling ke desa-desa di Sumsel ini, bahwa program Serasi banyak yang masih tidak tepat peruntukannya bagi lahan dan tidak efisien. Hasilnya sistem irigasi tersebut bagai candi bebatuan yang tidak sedap dipandang.
“Program selamatkan rawa sejahterakan petani harus melihat pengolahan lahan rawa yang benar, mulai dari penataan lahannya, penataan airnya, termasuk inovasi teknologi yang ada di dalamnya. Karena jika tidak dilakukan dengan benar justru akan merusak lingkungan. Jangan sampai terjadi ketidakadilan ekologis dalam pembangunan. Jika mengetahui adanya dugaan merugikan kerugian Negara dalam hal program Serasi, ia menyarankan, sebaiknya jika mengetahui hal ini segera melaporkan dugaan penyelewengan anggaran tersebut kepada pihak yang berwenang, tentu dengan bukti-bukti yang akurat. Agar ada efek jera tidak main-main segala hal yang menyangkut sistem negara. “Yang berlaku sewenang-sewenang sudah seharusnya ditindak untuk bertanggungjawab. Atas segala perbuatannya yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Kejati Sumsel, Drs M Rum SH, MH, melalui Kepala Penkum, Khaidirman SH, kepada Sumaja Post mengatakan, belum bisa berkomentar banyak, namun ia menyarankan supaya membuat Lapdu ke Kejari setempat atau ke Kejati Sumsel supaya bisa ditelusuri lebih jauh atas dugaan tersebut. “Saya bisa komen kalau itu ada fakta hukumnya dan itu melalui proses lid dan dik,” pungkasnya khaidirman. (red).
No Responses