sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Nipu, Oknum Polisi Tersangka

Diduga Nipu, Oknum Polisi Tersangka
Kuasa Hukum Pelapor, Advokat Defi Iskandar SH.(fto.sum.yn)
Palembang, sumajaku.com – Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan menetapkan Terlapor Bripka AR sebagai Tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Pengaduan Masyarakat Inspektorat Pengawasan (Kasubag Dumas Itwasda) Polda Sumsel, Kompol Maryanta mengatakan, “untuk Terlapor Bripka AR, info dari penyidiknya, bahwa tadi, telah dilaksanakan gelar perkara dan penetapan Tersangka, singkatnya, Senin (21/6/2021).
Sementara, Pelapor I Dinata (51) melalui kuasa hukumnya, Advokat Defi Iskandar SH mengatakan, “penetapan Tersangka terhadap Terlapor, terduga Bripka Ariyanto, kami meminta kepada Kapolda Sumsel untuk segera melaksanakan penuntasan penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap Tersangka”, tegas Defi.
Sebab, menurut Defi, selama ini, Tersangka dinilai tidak memiliki niat dan itikad baik terhadap Pelapor, tukas Defi.
Diketahui, Oknum Bripka AR diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/52/1/2021/SPKT pada (21/01/2021)
yang tertuang dalam surat pengaduan Nomor : 01/DI/A/I/2021 yang pemberitaan sebelumnya sempat mencuat kepermukaan.
Menanggapi hal ini, Wakapolres Ogan Ilir (OI) Kompol Yuskar mengatakan, “kemarin, mau ditemukan tidak mau”, katanya dikonfirmasi media ini Selasa (16/02/2021).
“Kalau sudah dilaporkan ke Polda ya sudah, itu kan sudah dipanggil, tidak ada komentar, itu saja, lanjutkan”, katanya bernada ketus.
Senada, Kanit Propam Polres OI, Ipda Manurung mengatakan, “kurasa, lebih baik datang ke kantor, akan kita jawab konfirmasinya dengan baik. Karena kita belum kenal, hanya melalui omongan belum tau kebenarannya. Sedangkan, ini menyangkut anggota”, katanya.
Ditanya, berdasarkan aturan dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) nya bagaimana? Sang Kanit kembali meminta media ini konfirmasi dikantor saja, pintanya.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Pengaduan Masyarakat Inspektorat Pengawasan (Kasubag Dumas Itwasda) Polda Sumsel, Kompol Maryanta mengatakan, “saat ini kasusnya sedang diproses oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel”, singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, “Ditipu Oknum Polisi, Pelapor Ngadu Kapolri”
Diduga telah menjadi korban penipuan oleh oknum Bripka AR yang diketahui bertugas di Polres Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel) ini dengan modus diduga telah menjanjikan dapat mengurus proses penundaan eksekusi sang putra yang tersandung perkara melalui salah satu oknum jaksa yang diduga berdinas di salah satu Kejaksaan di Sumsel diduga IN dengan tarif puluhan Juta rupiah.
Namun, sampai saat ini, penundaan eksekusi yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, bahkan uang puluhan juta miliknya tak kunjung dikembalikan walau sebelumnya, oknum Bripka AR telah berjanji akan mengembalikan uang miliknya pada Senin (20/01/2020) yang tertuang dalam surat pernyataannya pada (15/01/2020).
Akibatnya, korban, I Dinata (50) warga jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ini membuat pengaduan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terhadap oknum Bripka AR yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/52/1/2021/SPKT pada (21/01/2021)
yang tertuang dalam surat pengaduan Nomor : 01/DI/A/I/2021.
I Dinata menceritakan, berawal pada (21/11/2019) terlapor Bripka AR menemui dirinya dikediamananya diduga bermaksud menanyakan proses eksekusi sang putra yang diduga sembari mengatakan, “Ngapo kamu dak ngomong samo aku koyong, aku ni 12 tahun menjabat penyidik, aku banyak kawan jaksa, kagek ku telpon kawan aku jaksa IN”, selorohnya berlogat bahasa palembang menirukan perkataan terlapor, dibincangi belum lama ini.
Lalu, lanjutnya, pada (25/11/2019) terlapor Bripka AR diduga meminta uang tunai sebesar 22 juta kepadanya disertai kwitansi dengan mengimingi dan menjanjikan dapat membantu penundaan eksekusi sang putra.
Kemudian, pada (13/12/2019) terlapor Bripka AR kembal meminta saya mentransfer uang ke nomor rekening BRI atas nama SU dengan alasan uangnya masih kurang dan surat penundaan eksekusi akan segera dikeluarkan oleh pihak kejaksaan, janjinya meyakinkan.
Iskandar pun mentransfer yang diminta terlapor Bripka AR berikut bukti transfer. Namun, sampai saat ini, surat penundaan eksekusi yang dijanjikan tak kunjung kami terima.
Setiap kali ditanyakan, terlapor Bripka AR selalu menjawab melalui pesan singkat sms dengan berbagai alasan. Bahkan terlapor Bripka AR memberikan nomor hp jaksa IN untuk meyakinkan. Tapi, nomor hp jaksa IN yang diberikan terlapor tidak pernah aktif walau berulang kali dihubungi atau diduga palsu, keluhnya.
Merasa ditipu, pada (15/01/2020) “saya meminta terlapor Bripka AR untuk mengembalikan uang miliknya sebesar 27 juta”. Terlapor Bripka AR berjanji akan mengembalikannya pada (20/01/2020) melalui surat pernyataan, bebernya.
Akan tetapi, sampai saat ini hingga sang putra telah dieksekusi jaksa dan bebas dari Lapas, terlapor Bripka AR tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Dinilai tidak adanya itikat baik dari Bripka AR hingga kami laporkan ke Polda Sumsel, jelasnya.
Sementara, Advokat Defi Iskandar SH membenarkan, “benar kita telah melayangkan surat pengaduan ke Kapolri terhadap oknum Bripka AR yang diduga anggota Polres Ogan Ilir (OI) diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LPB/52/1/2021/SPKT pada (21/01/2021)
yang tertuang dalam surat pengaduan Nomor : 01/DI/A/I/2021, katanya Kamis (11/02/2021).
Sebab, menurut Defi, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor Bripka AR diduga “murni tindak pidana penipuan dan atau penggelapan”.
Oleh karenanya, Defi mohon dan berharap, untuk segera ditindaklanjuti laporan klien kami dan mohon kepada petinggi Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Bripka AR dengan pemecatan secara tidak hormat dari Institusi Kepolisian.
Sebab, menurut Defi, semua orang sama di mata hukum (“Equality Before The Law” ) dan perbuatan oknum Bripka AR diduga keras telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, tegasnya.
Hingga berita ini dionlinekan, Tersangka belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.