Muba, sumajaku.com- Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat.
Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”.
Dengan demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tesebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan.
Oleh karena itulah, Katua Adat Desa Mangsang Kabupaten Musi Banyuasin, Burhanudin, menuntut hak Ulayat atas tanah seluas 469 hektar yang saat ini dikuasai oleh PT Tirta Agung Estete dijadikan kebun sawit (PT Lonsum). Perjuangan Burhanudin bersama masyarakat Desa Mangsang dalam upayanya menuntut hak Ulayat telah berlangsung lama.
Namun belum juga menemui hasilnya. Bahkan permasalahan lahan seluas 469 hektar yang saat ini dikuasai pihak perusahaan yang diduga di luar HGU dan diduga tanpa izin prinsip ini, sudah sampai ke Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Pada tanggal 21 januari 2021, pihak perusahaan yang di pimpin Ir Dahrial selaku menejer dan pihak masyarakat yang di pimpin ketua adat, Burhanudin, dengan di fasilitasi Pemkab Muba, bertemu di ruang rapat Sekda.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekda Muba, Drs H Apriyadi M.Si atas nama Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex. Pada rapat ini terdapatlah beberapa keputusan, terkait lahan seluas 469 hektar yang saat ini di kelola oleh PT Tirta Agung Estete.
Pada rapat tersebut terungkap melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, bahwa PT Lonsum Tirta Agung Estete hanya memiliki izin lokasi dengan nomor 715 tahun 2008 dengan luasan 600 hektar terbagi menjadi 2, berada di Desa Mangsang dan Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir. Dari luasan 600 hektar, kebun inti seluas 369 hektar dan sisanya untuk plasma.
Dari pertemuan ini juga pada notulen rapatnya, Dahrial selaku Manejer PT Tirta Agung Estete mengungkapkan, Penerbitan SK secara bertahap, SK plasma pertama PT London Sumatera Tirta Agung Esteteluas 850 kapling, SK Plasma kedua seluas 160 kpaling dan SK Plasma selanjutnya 168 hektar.
Sekda Muba, Drs H Apriyadi M.Si pada notulen rapatnya, Terkait izin PT London Sumatera Tirta Agung Estete tampak belum jelas, untuk itu kepada pihak perwakilan masyarakat desa mangsang agar menyampikan dokumen-dokumen yang ada terkait perizinan atau dokumen pembebasan lahan yang ada. Dinas Perkebunan Muba juga diminta Sekda agar mengumpulkan dokumen-dokumen terkait perizizn PT London Sumatera Tirta Agung Estete.
PT London Sumatera Tirta Agung Etste juga menyampikan dokumen-dokumen terkait perizinan, berapa luasan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan dokumen perizinan dari dinas perkebunan serta dokumen ganti rugi pembebasan lahan yang ada pada perusahaan dan dokumen proses terbitnya HGU.
Setelah dokumen-dokumen tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah kabupaten musi banyuasin, maka pemerintah akan mencocokan dokumen atau data tersebut dan melihat fakta dilapangan agar permaslahan yang diklaim oleh masyarakat kepada PT London Sumatera Tirta Agung Estete seluas 469 hektar ini dapat terselesaikan dan untuk proses HGU pada BPN akan di pending semua permaslahan yang ada terselesaikan.
Jumadi dari kantor pertanahan kabupaten muba, pada notulen rapatnya mengatakan, untuk proses penerbitan HGU pada BPN membutuhkan proses dan persyaratan yang harus dilengkapi dan salah satu persyaratannya tidak ada persengketaan atau pemersalahan pada lahan tersebut.
Kesimpulan rapat pada tanggal 21 januari 2021 di sampaikan oleh H Yudi Herzandi SH, MH, asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba. Bahwa, kedua bela pihak segera menyampaikan kepada pemerintah kabupaten musi banyuasin melalui asisten bidang pemerintahan dan kesra terkait dokumen-dokumen perizinan, baik berupa izin lokasi, izin usaha perkebunan serta berapa luasan yang dikuasai, dokumen ganti rugi lahan dan dokumen terkait lainnya. Selanjutnya akan dilaksanakan peninjauan lapangan terhadap areal/lahan seluas 469 hektar.
Kepada PT Lonsum Tirta Agung Estete agar dapat membantu serta memfasilitasi pada saat peninjaun lapangan dan perwakilan masyarakat desa mangsang agar bersedia menunjukan lahan yang dimkasud tersebut.
Karena tidak ada kelanjutan dari hasil rapat itu, tapi pihak perusahaan tetap melakukan aktivitasnya dengan memanen buah sawit, maka ketua adat memberitahukan kepada pihak-pihak terkait, bahwa ia dan masyarakat akan mengklaim areal kebun sawit yang diduga tidak berizin itu dengan melakukan pemortalan jalan keluar masuk kebun 469, dengan tujuan tidak ada kegiatan diareal kebun 469 baik dari masyarakat maupun dari perusahaan sampai permasalah ini diselesaikan.
Kemudian jumat tanggal 2 juli 2021, di adakan mediasi kedua bela pihak yang difasilitasi oleh pihak kecamatan bayung lencir kabupaten Musi Banyuasin. Mediasi ini dihadiri oleh Ketua Adat Desa Mangsang, Burhannudin didampingi tokoh masyarakat dan Advokat Evon Putri Susanti SH, MKN.
Sedangkan pihak perusahaan dipimpin oleh Agus Effendi SH didampingi Arris F, Rahma Eka Sari, Lili Chairani dan Sulkifli D. Selain Camat, Muhammad Imron S.Sos, M.Si juga dihadiri oleh Iptu A Firman SH, MH Kapolsek Bayung Lencir didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ranely Dwi Rendra graham dan Jhoni Fhdila SE selaku Pj Kades Mangsang.
Adapun kesimpulan mediasi tersebut, Akan melakukan peninjauan kelapangan setelah adanya bukti lengkap, baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak masyarakat. Terkait kegiatan atau aktifitas perusahaan dilapangan, pihak masyarakat untuk menyampaikan surat melalui kepala desa mangsang yang disampaikan kepada camat bayung lencir yang akan diteruskan kepada Tim Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. (red/tim).
No Responses