sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

PT TAE Diduga Rambah Hutan Kawasan

PT TAE Diduga Rambah Hutan Kawasan
Ketua Adat Desa Mangsang, Burhanudin menunjukan lokasi kebun sawit milik PT Tirta Agung Estete yang masuk dalam hutan kawasan produksi.

Muba, sumajaku.com- PT Tirta Agung Estete yang merupakan salah satu anak perusahaan PT London Sumatera Tbk, yang bergerak di bidang perkebunan sawit, diduga telah merambah hutan kawasan produksi yang terletak di Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Kegiatan yang diduga dilakukan oleh PT Tirta Agung Estete, tentu saja bertentangan dengan peraturan dan perundang-perundangan yang ada.

Bahkan kegiatan PT Tirta Agung Estete yang diduga merambah hutan kawasan produksi untuk di kebun sawit telah berlangsung belasan tahun ini dengan luasan areal kebun sawit sekitar 214 hektar, di duga tidak di ketahui oleh pemerintah dan dinas kehutanan provinsi maupun kementerian kehutanan.

Selain diduga tidak memiliki izin dalam kegiatan di areal hutan kawasan produksi, PT Tirta Agung Estete juga diduga telah merusak areal kawasan tersebut dengan melakukan penggalian parit gajah sebagai pembatas areal kebunnya di dalam hutan kawasan produksi itu.

Tokoh Adat Desa Mangsang, Burhanudin yang merupakan salah satu Tumengung dari guguk Kesultanan Palembang Darussalam, kepada sumajaku.com diareal hutan kawasan produksi Desa Mangsang mengatakan, bahwa kegiatan PT Tirta Agung Estete telah berlangsung lama, tanpa ada pengawasan dari pihak kehutanan, sehingga kegiatan ini semakin merajarela dengan mengubah kawasan hutan produksi menjadi lahan perkebunan sawit.

“Perambahan ini telah berlangsung lama sekali dan saat ini PT Tirta Agung Estete, telah memanen hasil buah sawitnya bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum,” jelasnya.

Padahal, sambungnya, kegiatan itu benar-benar telah bertentang dengan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 17 ayat (2) huruf (b) melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menetri didalam kawasan hutan, dengan sanksi pidana penjara paling sikat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Ia juga menambahkan, seharusnya pihak perusahaan tidak melakukan kegiatannya di dalam kawasan hutan tersebut, agar terhindar dari permasalahan di kemudian harinya, namun hal tersebut di abaikan pihak perusahaan, dan kini menjadi permasalahan yang harus diselaikan baik oleh pihak pemerintah maupun dari dinas kehutanan.

“Bila perlu hal ini sampai ke Kementerian Kehutanan di Jakarta, ” tegas Burhanudin sambil menunjukan areal kebun sawit PT Budi Tirta Estete yang masuk hutan kawasan produksi.

Menejer PT Budi Tirta Estete, Dahrial, saat di konfirmasi sumajaku.com, terkait dugaan hutan kawasan produksi yang dijadikan perkebunan sawit, melalui telpon selulernya beberapa kali tidak diangkat.

Sementara Dinas Kehutan Provinsi Sumatera Selatan belum bisa dikonfirmasikan terkait dugaan perambahan hutan kawasan produksi oleh PT Tirta Agung Estete. (red/tim).

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.