Palembang, sumajaku.com – Menanggapi Pemutusan listrik dan didenda puluhan juta yang dikenakan ke masyarakat atau pelanggan.
Ombudsman Republik Indonesia (RI) melalui
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, SH MH mengatakan, “Dalam website resmi PLN, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN”, katanya, dikonfirmasi via ponselnya Minggu (4/7/2021).
Profil petugas pelaksana lapangan P2TL :
1. Berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal serta membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan.
2. Membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan atau penanggungjawab P2TL.
3. Bersikap sopan dan tertib didalam memasuki persil/bangunan pemakai tenaga listrik.
4. Berkewajiban untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau yang mewakili.
5. Meminta pemakai tenaga listrik atau yang mewakili untuk turut serta mendampingi/menyaksikan selama berlangsungnya pemeriksaan.
6. Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan Barang Bukti (BB), urai Adrian.
Hal tersebut, lanjut Adrian, “adalah Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang harus dipenuhi petugas P2TL dalam bertugas dilapangan, bila ada diantara hal tersebut tidak dilaksanakan, maka pelanggan boleh mengajukan keberatan atas kinerja tenaga P2TL tersebut”, tegasnya.
Terkait besaran denda yang dikenakan ke pelanggan, menurut Adrian, “memang sudah ada aturan dari pihak PLN sendiri melalui peraturan direksi PLN dikenakan sanksi berupa Tagihan Susulan (TS)”, tuturnya.
“Dasar penetapan TS itu sendiri adalah Keputusan Direksi PT PLN (Persero) tentang P2TL yang disahkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM No. 304 K/20/DJL.3/2016,
Dalam prespektif layanan publik, ada hal hal yang harus dipenuhi, salah satunya dalam bertugas, petugas harus dibekali SOP yang jelas, dan SOP itu harus dilaksanakan”, jelas Adrian.
Namun, “bila tidak, maka ini merupakan maladministrasi. Silahkan Masyarakat mengajukan keberatan terlebih dahulu ke PLN, bila tidak mendapat penyelesaian, maka silahkan adukan permasalahan ini ke Ombudsman perwakilan Sumsel via WA pengaduan 0811-9703-737”, tegas Adrian.
Diberitakan sebelumnya,
Diduga Tanpa SOP, Listrik Diputus Denda Puluhan Juta
PT PLN (PERSERO) UIW S2JB UP3 Palembang melakukan Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi/sambungan listrik 1 Fasa diwilayah Jalan Taman Siswa, Jumat (18/6/2021).
Sri Darmawan selaku pelaksana P2TL yang didampingi Surya Saputra mengaku, kami dari PLN pusat melakukan razia yang mendapati adanya dugaan pelanggaran.
Pelanggan HW (45) merasa keberatan, sebab, meteran listriknya dalam keadaan tertutup dan terkunci tidak pernah diotak atik, kecuali pihak PLN bila ada kendala.
Sebab, sebelumnya, listrik kami sebelumnya ada kendala dan kami menghubungi pihak PLN W.S2JB Cabang Palembang Rayon Rivai yang tertuang dalam Berita Acara Penyegelan Ulang Pelanggan 3 Phasa dan 1 Phasa pada Selasa (2/6/2020) tahun lalu oleh petugas PLN HW dan MR, keluh warga Taman Siswa ini.
Keluhan pelanggan tak digubris, Sri Darmawan selaku pelaksana P2TL yang didampingi Surya Saputra mengatakan, apa pun itu, dari hasil pemeriksaan, keadaan instalasi listrik dan Alat ukur Pembatas (APP) diperiksa ditemukan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi dengan cara melubangi tutup KWH meter dan tindakan yang kami lakukan diputus sementara.
Ada tidaknya unsur kesengajaan, silahkan jelaskan dikantor melakukan pembelaan dan meterannya kami bawa dulu dan silahkan selesaikan dikantor. Razia tidak adanya pemberitahuan dan kami melakukan razia diwarga sekitar, jelasnya.
Manager PT PLN (Persero) UIWS2JB UP 3 Palembang ULP Rivai, Demang Lebar Daun Palembang, Reza Okta membenarkan, benar pihak P2TL melakukan razia, berarti dikenakan denda ke pelanggan, katanya, dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (18/6/2021).
Ditanya, apa sebab dikenakan denda? Denda P2TL mengacu ke SKDIR 088Z dan mengacu ke persil dan Barang Bukti (BB) nya. Untuk detainya bisa ke kantor, nanti dijelaskan oleh bagian Admin dan Supervisor Transaksi Energi (TE) kami, pinta Reza.
Disinggung, Standar Operasional dan Prosedur (SOP) nya sendiri bagaimana? SOP kita, nanti ketemu admin dan Supervisor kami dulu untuk penjelasan Berita Acara (BA) nya, tukas Reza.
Senada, PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Manager Komunikasi, Sendy membenarkan, “Kalau kegiatan penertiban pelanggan PLN itu suatu kegiatan rutin yang dilakukan sehari-hari”, katanya dikonfirmasi media ini via ponselnya Jumat (18/6/2021).
Ditanya, penertiban tanpa pemberitahuan dan langsung diputus meteran listriknya? Betul, singkatnya.
Semakin cepat diurus semakin baik supaya tidak berlarut-larut, saran Sendy.
Disoal, lstrik diputus karena pelanggaran. Pelanggaran apa saja yg dimaksud berdasarkan SOP PLN?
Selesaikan Administrasi di kantor PLN untuk nyala kembali. Administrasi apa yg dimaksud?
Sangat disayangkan, Sandy enggan menjelaskan dan meminta, “langsung ke kantor PLN saja saat jam kerja atau bisa telepon Call Centre (CC) 123 untuk informasi resmi”, singkatnya.
Senentara, PT PLN (Persero) UIWS2JB UP 3 Palembang ULP Rivai, Demang Lebar Daun Palembang, melalui Bagian Transaksi Energi (TE) Juni mengatakan, pelanggan dikenakan denda sebesar puluhan juta rupiah yang ditulisnya dibalik BA, singkatnya Senin (21/6/2021).
Ditanya, apa sebab dikenakan denda berikut rincian denda hingga pelangan dikenakan denda sebesar puluhan juta berdasarkan SOP nya?
“Kami hanya melaksanakan Peraturan Direksi PT PLN (PERSERO) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik”, singkat Juni.
Disoal, pelanggan mengaku, meteran listriknya tidak pernah diotak atik, kecuali pihak PLN bila ada kendala.
Sebab, sebelumnya, listrik kami sebelumnya ada kendala dan kami menghubungi pihak PLN W.S2JB Cabang Palembang Rayon Rivai yang tertuang dalam Berita Acara Penyegelan Ulang Pelanggan 3 Phasa dan 1 Phasa pada Selasa (2/6/2020) tahun lalu oleh petugas PLN HW dan MR.
“Kenapa tidak dijelaskan ke petugas sebelum diputus?”, jawab Juni balik bertanya.
Senada disampaikan Achmad Aulia R TE PLN Demang seolah tidak mengindahkan keluhan pelanggan dengan alasan mengacu pada aturan dan sistem, Kamis (1/7/2021).
Sangat disayangkan, pihak PLN diduga tidak menanggapi keluhan pelanggan. Sebelum pemutusan diminta dijelaskan dikantor. Sedangkan dikantor balik bertanya, kenapa tidak dijelaskan sebelum dilakukan pemutusan.
Selain itu, para petugas PLN diduga tidak dapat menjelaskan dasar pemutusan berdasarkan SOP PLN. Bahkan, tidak dapat menjelaskan rincian denda sebesar puluhan juta yang dikenakan ke pelanggan.
Bahkan, Petugas mengaku, melakukan razia diwarga sekitar. Namun, faktanya, tak satupun warga sekitar dirazia. Hanya satu pelanggan yang dirazia, diputus dan didenda.
Timbul pertanyaan, masuk ke kas manakah denda puluhan juta yang dikenakan ke pelanggan?
Timbul lah dugaan razia dijadikan proyek oleh para oknum.(yn).
No Responses