sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

SPDP Oknum Polair Dilimpahkan ke Jaksa

SPDP Oknum Polair Dilimpahkan ke Jaksa
Diduga pihak PT didampingi oknum pengacara, oknum Sat Polair, oknum Kades, RT dan Kadus serta oknum KUD diduga mendesak petani hingga dilakukan penggusuran.(fto.dok/yn)
Palembang, sumajaku.comSatuan Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Muba yang tertuang dalam SPDP Nomor : B/SPDP/45/VI/RES.1.6/2021/Satreskrim Polres Muba (21/6/2021).
Selain itu, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/107/VI/RES.1.6/2021/Satreskrim (30/6/2021) kepada Terlapor.
Langkah ini guna menindaklanjuti laporan seorang petani yang diduga telah menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Polair Polres Muba yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-385/IV/2021/SPKT POLDA SUMSEL (22/4/2021) yang saat ini telah dilimpahkan ke Polres Muba.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin SH MH melalui Kanit Pidum, Ipda Nasirin SH membenarkan, “benar, sejauh ini proses tetap dilanjutkan sesuai prosedur”, singkatnya dikonfirmasi sumajaku.com via ponselnya Minggu (18/7/2021).
Sementara, Kasat Polair Polres Muba, AKP Susianto M mengatakan, “Menurut pihak Reskrim yang menangani, bahwa SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Kalau berkas perkaranya mungkin sudah, katanya.
Susianto mengaku, “saya belum monitor, tapi kalau untuk tahap II saya rasa belum, karena berkas itu akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Kejaksaan”, ucapnya.
Ditanya, Selaku atasan Terlapor, apa komentar pak Kasat menanggapi hal ini?
Sang Kasat mengaku, “Saya sekarang bukan atasannya lagi. Karena yang bersangkutan sudah tidak bertugas Polairud lagi dan Terlapor saat ini telah dipindah tugaskan ke kesatuan Sabhara Polres Muba”, tegasnya.
“Kalau saya sebagai atasan, tentunya berharap, ada penyelesaian secara kekeluargaan, peristiwa yang sama di masyarakat pun diupayakan adanya restoratif justice“, tuturnya.
Namun, lanjutnya, “kalau tidak ada kata sepakat untuk keadilan, ya tetap proses secara hukum. Itu konsekuensinya, jangan sampai nanti ada image tebang pilih”, keluhnya.
AKP Susianto menghimbau, “ini adalah pelajaran untuk semua anggota saya, bahwa dalam melaksanakan tugas khusus dilapangan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Selain perhatikan SOP, tidak perlu arogan dan emosional, harus humanis, apapun namanya, masyarakat adalah masyarakat kita sendiri, kalaupun ada pelanggarannya sesuaikan dengan hukum dan aturan yang ada, tidak memvonis atau main hakim sendiri, lakukan komunikasi yang baik, lain halnya kalau sudah mengancam keselamatan diri atau orang lain”, harapnya.
Disinggung, Benarkah adnya dugaan “membekingi” ?
“Tidak ada itu”, bantahnya.
Menurutnya, “salah persepsi saja, ditambah lagi ada langkah keliru oleh anggota, sehingga dinilai seolah sebagai beking”, sesalnya.
“Tapi yang jelas tidak ada, kami tetap berada ditengah tengah”, tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Terlapor DA oknum Bamin Satpolair Polres Muba membantah, “tindak pindana yang dilaporkan itu tidak ada,
sepanjang pelapor bisa membuktikan silahkan”, bantahnya dikonfirmasi sumajaku.com via ponselnya (24/5/2021) lalu.
Diberitakan sebelumnya, “Diduga Bekingi Penggusuran, Oknum Polair Dilaporkan”.
Sekitar 59 petani warga Desa Karang Agung Ujung P17 perbatasan PT BKI Kecamatan Lalan Kabupaten Muba Sumatera Selatan ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, lahan yang telah mereka rawat dan tanami hingga menjelang panen, tiba-tiba digusur dengan menggunakan alat berat hingga rata dengan tanah yang diduga dilakukan oleh para oknum dengan cara-cara premanismenya, Jumat (21/05/2021).

Akibatnya, puluhan para petani ini kehilangan mata pencariannya yang sebelumnya mencari hafkah dari hasil panen kelapa sawit, sengon, mangga dan jeruk yang mereka tanami.

Para petani ini menceritakan kepada sumajaku.comberawal pada tahun 2013 kami sekitar 59 petani membuka lahan hutan dan kami tanami kelapa sawit, sengon, mangga dan jeruk, kata HE.

Sekitar tahun 2018 kami diminta mengajukan permohonan ke oknum Kades setempat berinisial AN agar dibuatkan surat. Namun, sampai saat ini surat yang kami ajukan tak kunjung selesai dengan alasan surat telah dibuat tapi belum dicap dan ditanda tangani oleh oknum Kades AN. Walau kami telah membayar ke oknum Kades AN sekitar 16juta bahkan ke oknum perangkat Kades diduga Kadus dan diduga RT sekitar 16juta, keluhnya.

Lalu, sekitar 4 bulan yang lalu, kami dikunjungi beberapa orang yang mengatas namakan diduga pihak PT yang didampingi para oknum diantaranya : diduga oknum pengacara dua orang, diduga oknum Sat Polair 4 orang, diduga oknum Kades, RT dan Kadus serta pihak diduga oknum KUD dua orang. Mereka datangi semua rumah kami, ungkapnya.

Tujuan kedatangan mereka menyampaikan, kalau lahan yang kami tanami milik KUD dan menurut mereka memiliki surat. Kami minta diperlihatkan surat yang dimaksud. Sangat disayangkan, pihak oknum KUD keberatan untuk memperlihatkan surat yang dimaksud ke kami, sesal HE.

Lalu, oknum pengacara MS mengatakan, “mau tidak mau, suka tidak suka, kami ganti 5juta per hektar. Bila tidak mau, akan kami paksa dengan cara kami,” tegas MS kepada kami para petani yang merawat lahan tanam tumbuh hingga siap panen, sesalnya.

Sekitar dua pekan dari kunjungan para oknum tersebut. Kami disomasi oleh oknum pengacara MS. Rekan kami ada yang terpaksa menuruti kehendak para oknum tersebut yang ingin menguasai lahan milik kami. lantaran takut dan merasa terancam. Dengan terpaksa rekan kami menurutinya.

Bahkan, perlakuan kasar hingga pemukulan dengan cara digampar sebanyak 6 kali dan ditendang dua kali terhadap para petani yang dilakukan diduga oleh oknum Sat Polair berinisial (DA) bila petani keberatan diganti rugi pada Senin (19/04/2021).

Tidak senang digampar dan ditendang, petani HE melaporkan oknum Sat Polair ke Polda Sumsel yang tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/385/IV/2021/SPKT POLDA SUMSEL pada (22/04/2021) terhadap pelaku (terlapor) diketahui diduga berinisial (DA).

Sebelumnya, hasil panen kami ditahan di KUD dan dilaporkan ke Polsek setempat dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit PT BKI. Setelah ditahan selama satu hari satu malam, tidak terbukti lalu dibebaskan, keluhnya.

Ditanyakan, apa sebab hasil panen dan orang kami ditahan? Lahan milik kami, apapun yang tumbuh diatas lahan kami merupakan milik kami, jawab oknum anggota KUD berinisial SH.

Lalu tiba-tiba dengan gaya premanismenya, oknum Sat Polair DA mengampar muka petani HE sebanyak 6 kali dan ditentang dua kali, bebernya.

Sementara, puluhan petani korban penggusuran melalui kuasa hukum nya dari kantor hukum – Law A Office Ruli A Khairus & Association, Advokat Ruli Ariansyah membenarkan, “benar apa yang telah dialami dan dikeluhkan oleh para klien kami”, katanya dikonfirmasi Sabtu (22/05/2021).

Langkah kedepan nya, “kami akan menempuh upaya hukum atas tindakan para pelaku, mengingat tindak-tindakan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut merupakan cara-cara premanisme yang tidak dibenarkan secara hukum dan kami sangat menyayangkan atas diduga adanya oknum polri yang membekingi atas pengrusakan terhadap lahan dan tanaman milik klien kami”.

Sehingga, “kami akan melaporkan seluruh oknum polri yang terlibat dan membekingi tindakan tersebut. Mengingat, sepengetahuan dan bukti-bukti yang kami miliki ada lebih dari satu orang oknum polri yang membekingi pengrusakan tersebut”, ungkap Ruli.

Menurut Ruli, idealnya, sebagai aparat penegak hukum oknum dimaksud dapat menjadi penengah untuk menyarankan kepada para pelaku agar diselesaikan secara hukum mengingat negara kita sebagai negara hukum bukan malah ikut membuat klien kami resah dan ketakutan dengan seragam lengkapnya.

Didampingi Advokat Sudarman Sahri, Advokat Ramo Rafika dan Advokat  Nopri Yansyah, Ruli berharap, aparat penegak hukum dapat profesional dalam menyelesaikan permasalahan para klien kami agar mendapatkan keadilan serta kepastian hukum, tegas Ruli.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.