sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Razman Pertanyakan Penangkapan Richard

Razman Pertanyakan Penangkapan Richard
Razman Arief Nasution kuasa hukum dokter Richard Lee saat memberikan keterangan pers.(foto.yn)
Palembang, sumajaku.comPenyidik Polda Metro Jaya menangkap Dokter Richard Lee dan langsung dibawa petugas ke Jakarta dari kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Perum Griya Investama Palembang, Rabu (11/8/2021).
Richard ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan artis Kartika Putri di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Dokter Richard Lee melalui kuasa hukumnya, DR Razman Arif Nasution SH MH mengaku, kedatangannya ke Palembang ini merupakan respon cepat kami terhadap apa yang telah terjadi pada klien kami Richard Lee, katanya.
Kasus dr Richard saat ini sedang bergulir di Polda Metro Jaya. Terkait dengan laporan dari Kartika Putri.
Selain itu, saat ini juga sedang bergulir laporan dr Richard Lee dan David Lee terhadap Kartika Putri di Polda Sumsel yang kesemua laporan terkait Undang-Undang ITE.
Ada pun, kejadian pada hari ini, “klien kami dr Richard Lee tadi pagi sekitar Pukul 07.00 WIB menelpon saya dengan nomor yang tidak saya kenal dengan nada ketakutan dengan mengatakan, saya didatangi polisi dari Polda Metro Jaya”, kata Razman menirukan kliennya.
Razman bertanya, kasus apa? Richard menjawab, polisi meminta keterangan darinya terkait UU ITE.
Didampingi istri Richard beserta timnya, Razman mengatakan, polisi yang menangkap kliennya dipimpin oleh CH.
Razman menanyakan, dalam rangka apa? CH menjawab, kami datang sesuai dengan surat perintah tugas untuk memeriksa handphone Richard Lee terkait dengan Instagram (IG).
Razman bertanya, apakah klien kami akan dibawa berikut handphonenya? Tidak, jawab CH. Yang dipegang ini omongan polisi selaku penegak hukum, tegasnya.
Lalu kenapa terjadi perubahan, yang terjadi sebaliknya dengan klien kami dibawa, keluhnya.
Kalau mereka mempunyai pemahaman dan dasar hukum yang kuat, pastinya bisa disampaikan ke saya, karena sama-sama penegak hukum, untuk menegakkan hukum dengan benar, kata Razman menggebu.
Razman menilai, penyidik yang membawa klien kami tidak sepaham dengan “Transpormasi Polri yang Presisi” (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) dengan pendekatan, pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat, tegasnya.
Sebab, klien kami bukan teroris, bukan pelaku kejahatan luar biasa, bukan koruptor, bukan paham kiri kanan, keluh Razman dengan lantang.
“Klien kami Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini ada masalah terkait UU ITE dan belum ada pemberitahuan berstatus Tersangka baik melalui saya maupun klien saya”, beber Razman.
Lalu, tiba-tiba klien kami dibawa disertai menyerahkan surat ini dan dinyatakan berstatus Tersangka. Razman mengaku, “Saya belum pernah menerima suratnya. Bahkan, klien kami mau BAK pun tidak boleh”, tuturnya.
Menurut Razman, idealnya dipanggil bila dilakukan gelar perkara dan telah berstatus Tersangka yang pastinya kami datang mendampingi.
Perkara kecil remeh temeh seperti ini, tapi diberlakukan dengan tidak baik dan sopan, tidak boleh didampingi kuasa hukum dan tidak tau klien kami dibawa kemana, apa lewat darat maupun udara. Padahal klien kami mengalami sakit, keluh Razman saat jumpa pers dihadapan awak media dikediaman Richard, Rabu (11/8/2021).
Bila terjadi apa-apa terhadap klien kami, “saya akan melaporkan hal ini ke Kompolnas, Kapori, Komisi III DPR RI bahkan ke presiden RI”, tegas Razman.(yn)
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.