sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Bos Cafe Dikenakan Pasal Penganiayaan

Bos Cafe Dikenakan Pasal Penganiayaan
Diduga cafe terbesar dan terkaya di eks lokalisai "Teratai Putih" (kampung baru) Palembang.
Palembang, sumajaku.com – HS (29) warga Jln Sukakarya Kecamatan Sukarami kota Palembang ini mengaku, merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang dialaminya.
Sebab, HS telah menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka-luka yang terjadi pada Sabtu (06/06/2020) tahun lalu sekitar Pukul 02.00 WIB di lorong Karya II Kecamatan Sukarami Palembang dengan Terlapor WA.
HS telah melaporkan tentang peristiwa Pidana Undang-Undang (UU) Nomor : 1 Tahun 1946 tentang Pasal 351 KUHP yang dialaminya ke Polda Sumsel yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTPL/402/VI/2020/SPKT yang saat ini diketahui laporannya telah dilimpahkan ke unit Pidum Polrestabes Palembang.
Namun, sejak dilimpahkan, sampai saat ini, laporan HS diduga belum dituntaskan proses laporannya. Baik penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka WA.
Akibatnya, Pelapor HS melalui kuasa hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH mengajukan permohonan ke Kapolrestabes, Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang untuk disegerakan penuntasan laporan HS dengan dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka WA yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 21/RAK/VIII/2021 (25/08/2021).
Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan dirinya telah mengajukan permohonan tersebut.
“Benar, permohonan ini kami ajukan, mengingat laporan klien kami telah sangat lama sejak dilaporkan lebih dari satu tahun lamanya dan sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan klien kami”, ungkap Ruli, dikonfirmasi sumajaku.com Rabu (25/08/2021).
Didampingi Advokat Sudarman Sahri SH dan Advokat Nopri Yansah, Ruli menilai, “berdasarkan asas peradilan pidana, harus diselenggarakan secara cepat, sederhana dan biaya ringan”, tegas Ruli.
Ruli berharap, “sangat dimohonkan agar laporan klien kami dapat dituntaskan”.
Ditambahkannya, Tersangka WA diduga bersumbar, terucap, “Tidak Akan Ditangkap dan Ditahan Oleh Polisi Manapun”, bernada menantang.
 
Hal ini terucap, lantaran diketahui Tersangka WA diduga seorang pengusaha (bos) cafe terbesar dan terkaya di eks lokalisai “Teratai Putih” (kampung baru) Palembang, bebernya.
Sementara, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Robert Perdamaian Sihombing SH MH melalui
Kasubnit Riksa Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Naibaho mengaku, “sebelumnya berkas perkara telah dikirimkan ke kejaksaan. Namun, Pasal yang dikenakan bukan Pasal 351 melainkan Pasal 352”, katanya.
Dinilai ada kekurangan, berkas dikembalikan dan saat ini masih dalam proses akan kita lengkapi dan limpahkan kembali untuk dilanjutkan ke persidangan, singkatnya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.