Banyuasin, sumajaku.com- Setelah sekian tahun berjuang untuk mempertahankan lokasi lahan kelompok tani dan mendapatkan izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan Tepublik Indonesia, akhir pada hari ini senin tanggal 30 agustus 2021 Kelompok Tani Hutan Karya Bersama bisa memasang plang nama berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Repbulik Indonesia Nomor: SK.7427/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2020.
Tentang Pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Karya Bersama Seluas 90 hektar pada kawasan hutan lindung di Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
“Alhamdulillah hari ini, kami bisa memasang plang nama kelompok tani kami sesuai surat keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Diana Sunjuwita Sekretaris KTH Karya Bersama, kepada sumajaku.com disela-sela pemasangan plang nama kelompok tani senin (30/8/21).
Meski sudah mendapatkan izin dan pemasangang plang nama, sambunya, namun tetap saja akan ada gangguan dari kelompok tertentu yang mungkin saja mereka itu para mafia tanah.
“Seperti yang sudah-sudah, kami selalu diganggu oleh mereka dengan menakuti-nakuti para petani kelompok, bahkan mereka juga memasang pagar di atas Ruang Milik Milik Jalan (RJM). Namun kami tidak gentar, tetap saja kami lakukan aktivitas kami sebagai petani kelompok hutan,” jelas Diana dengan semangkat.
Diana juga memotivasi dan selalu mendampingi para kelompok tani karya bersama dalam melaksanakan aktivitasnya. “Apa yang kami perbuat dan lakukan, telah kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada, dan mungkin saja ada pihak yang tidak terima dengan keputusan Menteri tersebut, silakan lakukan upaya hokumnya,” tegas Diana.
Pemasangan plang nama dan patok batas lahan kelompok tani karya bersama ini disaksikan oleh Polhut Provinsi Sumsel dan KPH Banyuasin. Dari pemasangan patok batas dan plang nama, semua berjalan dengan lancar. (red).
No Responses