Ogan Ilir, sumajaku.com– Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar SH melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun Anggaran 2021. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD OI KPT Tanjung Senai Indralaya, Rabu (15/9).
Rapat Penandatangan KUA PPAS ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OI Suharto HS SH dan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Pada kesempatan tersebut Bupati Panca mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir atas kesediaan untuk menjadwalkan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2021.
“Kami tentu sangat optimis dan apa yang sudah disepakati hari ini dapat segera ditindaklanjuti dalam proses dan tahapan berikutnya, karena melalui KUA-PPAS Tahun 2021 yang disepakati hari ini, segala potensi pendapatan dan belanja-yang bersifat prioritas itu wajib diperhitungkan”, katanya.
Ketika diwawancarai oleh awak media seusai rapat KUA PPAS tersebut, Bupati Panca mengungkapkan bahwa terkait tidak tercapainya pendapatan asli daerah (PAD) maka banyak anggaran yang akan dipotong dan direcofusing. Namun untuk Dinkes tidak ada pemotongan tersebut dan Nakes tentu tidak bisa dikesampingkan. “Sebagian dari pembangunan infrastruktur lah yang nantinya ada pemotongan dalam hal pengerjaannya”, ujarnya.
Sambung Bupati, tentunya masalah PAD ini menjadi keseriusan bagi saya terkait pendapatan-pendapatan yang masuk melalui Bapenda. Kemarin sudah saya tugaskan Dinas terkait untuk memverifikasi ulang pajak-pajak, dimulai dari sejak OI berdiri hingga kini agar pajak tersebut lebih tepat. Agar pajak yang seharusnya tinggi tidak lagi berubah menjadi rendah dan sebaliknya seperti yang terjadi selama ini oleh ulah Oknum tertentu.
Saat disinggung mengenai rencana penertiban PKL di lahan parkir Pasar Tanjung Raja, Bupati Panca menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukannya untuk membenahi wajah pasar dengan carah menertibkan para pedagang di lahan-lahan parkir tersebut agar bisa kembali menempati lapak pasar yang ada di belakang (bagian dalam) yang mulai sepi lantaran mereka berebut untuk maju berjualan di depan.
“Tentunya kami (Pemda OI) akan terus melakukan pendekatan secara persuasif dengan cara mengirimkan surat 1 dan 2 nantinya dengan harapan agar para pedagang tersebut mau berkemas dengan sendirinya sembari, tidak harus menunggu untuk ditertibkan langsung”, terangnya.
Lanjutnya, terkait penertiban tambang pasir tak berizin di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Bupati Panca mengatakan, saat ini penutupan tambang pasir tersebut sudah kami lakukan, namun yang sebenarnya menurut aturan, bukanlah kewenangan Pemda untuk memberikan izin maupun melakukan penutupan bagi yang tak berizin tadi. “Penutupan tambang pasir ilegal ini merupakan wewenang dari pihak kepolisian (APH) karena hal tersebut sudah termasuk ke dalam ranah hukum”, jelasnya*”(KT)
No Responses